Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana mengakui pada saat maju Pilkada 2024 menggunakan ijazah SMA. Dia mengaku terpaksa memakai ijazah tersebut lantaran Universitas Azzahra tempat meniti sarjananya tutup.
Hal itu diungkapkan saat Hellyana menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 7 Januari 2025.
Kronologisnya adalah pada 2024, eh ketika kami mau melegalisir, itu kampusnya tutup. Jadi dikarenakan itu eh kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD,”
kata Hellyana kepada wartawan.
Pasca kampusnya tutup, Hellyana sempat bertemu dengan Dekan Universitas Azzahra dan dosen pendampingnya saat itu. Dia meminta agar ada pernyataan secara tertulis dirinya pernah berkuliah di kampus tersebut.
Kami mendapatkan juga surat pernyataan langsung tulis tangan bahwa menyatakan bahwa saya betul mahasiswa beliau, dan betul pernah berkuliah di Azzahra,”
jelas dia.
Setelahnya, lanjut Hellyana, surat keterangan tertulis itu diserahkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti). Hanya saja menurut dia, pihak kementerian melakukan salah input hingga kasus ijazah itu mencuat di meja penyidik Polri.
Disaat yang bersamaan, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan selain di Pilkada 2024, ijazah SMA itu juga pernah dipakai kliennya saat pemilihan Bupati Bangka Belitung. Dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, dikatakan dia juga tidak ada masalah.
Penggunaan ijazah tersebut sudah dilakukan beberapa kesempatan Pilkada dan pemilihan Bupati Belitung pada saat itu, dan sudah diverifikasi faktual oleh pihak KPU dan tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah,”
jelasnya.
Terkait ijazah Sarjana Hukum Hellyana tidak terdeteksi di website Kemendikti, menurutnya disebabkan adanya kesalahan input pada website PDDikti.
Menjelang diperiksa penyidik, Zainul Arifin membawa sejumlah bukti kliennya mendapat gelar sarjana hukum diantaranya berupa scan ijazah, transkrip nilai, KRS, KHS, foto wisuda, dan bukti lainnya.
Hellyana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama Ahmad Sidik.
Penyidik juga telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel hingga akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka Hellyana nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim pertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana diduga memalsukan penggunaan gelar akademik dan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

