Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala, menanggapi penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) di bawah komando Presiden Donald Trump pada 3 Januari 2026 lalu.
Wah itu salah besar, nggak ada hak bagi satu negara untuk melakukan hal agresif pada negara berdaulat. Ini sama saja dengan invasi,”
ujar Adrianus kepada owrite.
Meski demikian, Adrianus menilai bahwa Amerika Serikat pasti memiliki alasan untuk melakukan hal tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut di hukum nasional disebut juga dengan supremasi atau tingkatan tertinggi atau kekuasaan tertinggi.
Ini supremasi kekuatan, bukan supermasi hukum lagi,”
ujarnya.
Seperti diketahui, Amerika Serikat melakukan operasi militer ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro beserta istrinya.
Oleh pasukan Amerika, Maduro dibawa ke Pusat Penahanan Metropolitan, Brooklyn, tempat mereka ditahan hingga saat ini. Maduro diperkirakan akan diadili di pengadilan Manhattan minggu depan.
Sementara Trump mengumumkan, bahwa Amerika Serikat sementara mengambil alih pemerintahan Venezuela. Menurutnya, langkah itu sebagai upaya mendorong transisi politik yang “aman, layak, dan adil” di negara Amerika Latin tersebut.
Namun keputusan ini dinilai banyak pihak sebagai perubahan drastis dari janji Trump sebelumnya yang berulang kali menegaskan ingin menghindari keterlibatan militer luas di luar negeri.

