Pengesahan KUHP dan KUHAP masih jadi pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Namun Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, menilai bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP ini merupakan suatu nilai yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu, ia juga menilai bahwa pengesahan tersebut merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala, memberi tanggapan terkait tanggapan anggota DPR itu. Menurutnya, apa yang disampaikan Firman ada benarnya.
Ya jadi kembali lagi ya, ini adalah politik hukum. Artinya amat tergantung pada kepentingan, cara pandang dari pembuat hukum,”
ujar Adrianus kepada owrite.
Namun menurutnya, ada beberapa nilai-nilai ketentuan produk hukum itu yang kepentingannya tidak ada. Misalnya pasal santet, dimana seseorang dapat dijerat hukum apabila ia mengaku memiliki kekuatan gaib, atau menawarkan jasa seperti menyantet, menyumpah, atau melakukan ritual tertentu
Bagi saya sebagai kriminolog, itu nggak ada pentingnya. Kenapa? Karena jumlahnya amat kecil dari segi kasusnya. Kedua, ketika ada kasus santet, bisa ditangani. Misalnya dengan cara yang dikejar adalah pelakunya. Jadi kenapa harus dibuat satu ayat khusus untuk sesuatu yang nggak penting,”
jelasnya.
Ia pun berkaca pada kasus lain ketika negara dan aparatnya melakukan suatu kejahatan, seperti melakukan penghilangan, hingga melakukan penculikan, tidak ada ketentuannya.
Padahal negara amat mungkin untuk menjadi pelakunya. Nah itulah politik hukum, jadi dalam hal ini, amat wajar kalau kemudian sebagai pembuat kebijakan, pembuat hukum merasa begitu. Tapi bagi banyak orang boleh juga dong untuk kemudian tidak merasa begitu,”
tandasnya.


