Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usut dugaan korupsi tambang di Konawe Utara. Sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan telah disatroni penyidik Kejagung untuk mengusut kasus tersebut.
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi, juga penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan alat bukti lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara,”
ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Anang menuturkan pihaknya telah bergerak ada ke beberapa perusahaan dan di beberapa rumah, serta instansi pemerintah di wilayah Konawe Utara.
Penyidikan dugaan korupsi tambang di Konawe Utara tersebut baru diusut Kejagung pada September 2025. Penyidikan diduga perusahaan tambang itu beroperasi di wilayah hutan lindung yang izinnya diberikan oleh kepala daerah setempat.
Ketika ditanya apakah kepala daerah yang dimaksud saat itu Aswad Sulaiman, Anang enggan memberitahukannya.
Yang jelas kepala daerah yang saat itu menjabat…diduga karena adanya pemberian izin oleh kepala daerah saat itu yang tidak sesuai prosedur. Nah inilah data-datanya yang kita peroleh, sedang dikumpulkan oleh teman-teman penyidik,”
jelas Anang.
Penyidikan itu pun sampai menyasar ke kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kemarin, Rabu, 8 Januari 2025. Bukan penggeledahan, melainkan kedatangannya untuk pencocokan data yang sudah dipegang penyidik korps Adhyaksa.
Kejagung berdalih banyak data-data yang harus dicocokan sehingga harus mendatangi Kemenhut.
Ini kan proaktif dari penyidik untuk datang ke tempat supaya cepat. Karena ini kan data banyak di seluruh Indonesia,”
jelas Anang.
Kasus ini disorot karena perkara tambang nikel Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani oleh KPK kemudian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski potensi kerugian negara disebut mencapai Rp2,7 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perhitungan kerugian negara Rp2,7 triliun itu bukanlah angka final yang dihitung oleh auditor saat itu.
Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak bidana korupsi itu,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

