Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan tujuh pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu menyusul dirinya dituding memiliki ijazah palsu dan terlibat kasus Hambalang.
Roy melaporkan pendukung Jokowi pada Selasa, 6 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelum melapor saya meminta izin dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang berada di bawah koordinasi Pak Abraham Samad, Pak Petrus Selestinus, dan Pak Ahmad Khozinudin,”
ucap Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 8 Januari 2026.
Ketujuh orang tersebut yang dilaporkan Roy yakni, inisial A, B, D, F, L, U, dan V atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pada saat melaporkan, Roy juga melampirkan alat bukti, diantaranya tangkapan layar, tautan, dan transkrip pernyataan ke tujuh orang tersebut
Eks Menpora dituding atas kepemilikan ijazah palsu dari jenjang S1, S2, dan S3.
Saya memiliki Ijazah S1 dan S2 dari Universitas Gadjah Mada serta S3 dari Universitas Negeri Jakarta. Seluruhnya asli dan dapat diuji keabsahannya,”
ujar Roy.
Bukan cuman dituding ijazah palsu, pakar Telematika itu juga difitnah oleh simpatisan Jokowi terkait kasus korupsi Hambalang.
Dengan tegas, dia membantah tuduhan tersebut tidak masuk akal itu.
Saya tidak termasuk dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus Hambalang. Tuduhan tersebut adalah kabar bohong dan fitnah,”
ungkap Roy.
Tentang Uji Forensik Keaslian Ijazah Miliknya
Dihadapan publik, Roy turut memamerkan ijazahnya mulai dari jenjang S1 hingga S3 seraya menantang pendukung Jokowi yang dilaporkannya.
Ini ijazah S1 saya dari Universitas Gadjah Mada (UGM), ada legalisasinya. Silahkan difoto, silahkan di analisis. Mau diuji ELA, luminance and gradient, silahkan,”
kata dia.
Menurutnya, ketujuh pendukung Jokowi itu ingin memutarbalikan isu penelitian dirinya tersangkut kasus hukum di Polda Metro Jaya. Penelitian yang dimaksud yakni keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 itu.
Kalau mau selesai, tunjukkan saja ijazahnya. Publik bisa melihat dan menguji sendiri. Mau ditanyakan ke UGM, ke Universitas Negeri Jakarta, silahkan,”
ungkapnya.
Terhadap ketujuh orang tersebut, Roy melaporkan dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru.

