Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 6 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Purbaya Izinkan Barang Impor Mengendap Bisa Dilelang, Industri Khawatir: Ini Modus Baru!
Ekonomi Bisnis

Purbaya Izinkan Barang Impor Mengendap Bisa Dilelang, Industri Khawatir: Ini Modus Baru!

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 12, 2026 6:41 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/nz)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengelolaan barang impor yang mengendap lama di pelabuhan. Sebab barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu, bisa dilelang oleh negara.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. 

Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil mengkhawatirkan implementasi aturan baru di lapangan. Menurutnya, saat ini industri tekstil tengah menghadapi persoalan banjir produk impor.

Tergantung bagaimana implementasi di lapangan seperti apa. Masalah industri tekstil itu banjirnya produk impor murah. Kami apresiasi bahwa pak Purbaya sedang berupaya memperbaiki kinerja bea cukai, namun ini masih dalam proses,”

ujar Farhan kepada owrite, Senin, 12 Januari 2026.

Industri kata Farhan khawatir, jika nantinya pelelangan barang impor justru malah menjadi modus baru agar produk-produk luar negeri bisa masuk ke pasar domestik dengan harga murah.

Kami mengkhawatirkan jika proses pelelangan barang impor ini menjadi modus baru agar produk impor bisa masuk ke pasar domestik dengan harga yang murah. Jelas kan kalau hasil pelelangan pasti harganya lebih miring,”

katanya.

APSyFI jelasnya, memahami bahwa aturan ini dibuat agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Namun ia menekankan, dalam proses pelelangan harga perlu diatur agar tidak merusak persaingan dengan produk lokal.

Kami memahami maksudnya atas dasar aturan ini supaya tidak terjadi penumpukan di pelabuhan, namun proses pelelangan ini perlu diatur agar harga produk yang masuk ke pasar domestik tidak merusak persaingan dengan produk lokal,”

katanya.

Adapun PMK 92/2025 ini mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Pasal 2 aturan ini menjelaskan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. 

Barang yang tidak dikeluarkan dari TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau barang yang dikirim melalui PPYD (Penyelenggara Pos yang Ditunjuk),”

bunyi Pasal 2.

Status barang ini berlaku diantaranya barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, barang belum mendapat persetujuan pengeluaran, hingga belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan. 

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan akan dipungut sewa gudang. 

Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang,  atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TP,”

katanya.

Bea Cukai akan memberitahukan secara  tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 hari sejak barang disimpan di TPP.

Namun jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, maka Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,”

bunyi Pasal 8 ayat (2) aturan itu.

Sedangkan untuk BTD yang sifatnya tidak tahan lama, merusak atau mencemari barang lainnya, berbahaya, dan pengerusakannya memerlukan biaya tinggi, maka barang akan dilelang.

Segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tulisnya.

Aturan ini juga menjelaskan, ada barang yang dikecualikan untuk dilelang dalam hal BTD. Hal itu diantaranya rusak berat, tidak mempunyai nilai ekonomis, serta berupa dokumen.

Tag:Bea CukaiimporIndustri TekstillelangPurbaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Koalisi Prabowo Tak Pasang Badan Bela MBG, Pakar: Loyalitasnya Wajar Dipertanyakan
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto saat upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor.
1
RI Cuma Utus Dubes ke Pemakaman Khamenei, Dino Patti Djalal: Bebas Aktif Luntur, Takut AS?
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
2
Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei, Teriakan ‘Matilah Israel’ Menggema di Tengah Jutaan Pelayat
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
3
Arab Saudi Kirim Wakil Menlu ke Pemakaman Ali Khamenei, Raja Salman Sampaikan Belasungkawa
By Hardani Triyoga
Rakyat Iran bentangkan spanduk eks Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei.
4
Babak Baru Kasus Mirae Asset: Bareskrim Naikkan Dugaan Hilangnya Dana Rp90 Miliar ke Penyidikan
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan.
5

BERITA LAINNYA

Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat.
Ekonomi Bisnis

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Jangan Senang Dulu! Pakar Soroti Beban Bisa Beralih

Kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
16 jam lalu
Gedung Pertamina
Ekonomi Bisnis

Pertamina Sapu Bersih 31 Anak Usaha, Rombak Bisnis Besar-besaran

PT Pertamina (Persero) menyelesaikan penataan (business streamlining) terhadap 31 entitas hingga akhir…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
2 hari lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memonitor sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Ekonomi Bisnis

Purbaya Siapkan ‘Mata-Mata’ Awasi Program MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memonitor sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Gedung Kementerian ESDM. (Sumber: Google Street View)
Ekonomi Bisnis

Proyek Dragon CATL Masih Menanti Tax Holiday, ESDM Ungkap Kendalanya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas usulan pemberian fasilitas…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up