Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Purbaya Izinkan Barang Impor Mengendap Bisa Dilelang, Industri Khawatir: Ini Modus Baru!
Ekonomi Bisnis

Purbaya Izinkan Barang Impor Mengendap Bisa Dilelang, Industri Khawatir: Ini Modus Baru!

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 12, 2026 6:41 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/nz)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengelolaan barang impor yang mengendap lama di pelabuhan. Sebab barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu, bisa dilelang oleh negara.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. 

Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil mengkhawatirkan implementasi aturan baru di lapangan. Menurutnya, saat ini industri tekstil tengah menghadapi persoalan banjir produk impor.

Tergantung bagaimana implementasi di lapangan seperti apa. Masalah industri tekstil itu banjirnya produk impor murah. Kami apresiasi bahwa pak Purbaya sedang berupaya memperbaiki kinerja bea cukai, namun ini masih dalam proses,”

ujar Farhan kepada owrite, Senin, 12 Januari 2026.

Industri kata Farhan khawatir, jika nantinya pelelangan barang impor justru malah menjadi modus baru agar produk-produk luar negeri bisa masuk ke pasar domestik dengan harga murah.

Kami mengkhawatirkan jika proses pelelangan barang impor ini menjadi modus baru agar produk impor bisa masuk ke pasar domestik dengan harga yang murah. Jelas kan kalau hasil pelelangan pasti harganya lebih miring,”

katanya.

APSyFI jelasnya, memahami bahwa aturan ini dibuat agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Namun ia menekankan, dalam proses pelelangan harga perlu diatur agar tidak merusak persaingan dengan produk lokal.

Kami memahami maksudnya atas dasar aturan ini supaya tidak terjadi penumpukan di pelabuhan, namun proses pelelangan ini perlu diatur agar harga produk yang masuk ke pasar domestik tidak merusak persaingan dengan produk lokal,”

katanya.

Adapun PMK 92/2025 ini mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Pasal 2 aturan ini menjelaskan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. 

Barang yang tidak dikeluarkan dari TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau barang yang dikirim melalui PPYD (Penyelenggara Pos yang Ditunjuk),”

bunyi Pasal 2.

Status barang ini berlaku diantaranya barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, barang belum mendapat persetujuan pengeluaran, hingga belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan. 

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan akan dipungut sewa gudang. 

Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang,  atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TP,”

katanya.

Bea Cukai akan memberitahukan secara  tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 hari sejak barang disimpan di TPP.

Namun jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, maka Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,”

bunyi Pasal 8 ayat (2) aturan itu.

Sedangkan untuk BTD yang sifatnya tidak tahan lama, merusak atau mencemari barang lainnya, berbahaya, dan pengerusakannya memerlukan biaya tinggi, maka barang akan dilelang.

Segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tulisnya.

Aturan ini juga menjelaskan, ada barang yang dikecualikan untuk dilelang dalam hal BTD. Hal itu diantaranya rusak berat, tidak mempunyai nilai ekonomis, serta berupa dokumen.

Tag:Bea CukaiimporIndustri TekstillelangPurbaya
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
Ekonomi Bisnis

Pertamina Bangkit di Kalimantan? Produksi Migas PHI Kuartal I-2026 Lampaui Target

PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mencatatkan capaian positif pada Kuartal I-2026 dengan…

dusep-malik
By
Dusep
9 jam lalu
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Menteri ESDM melaporkan hasil pertemuan dengan utusan khusus Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri ESDM Rusia kepada Presiden Prabowo Subianto, antara lain mengenai Indonesia akan mendapat pasokan minyak mentah Rusia serta kerja sama pembangunan infrastruktur strategis untuk meningkatkan cadangan dan ketahanan energi nasional.
Ekonomi Bisnis

Purbaya-Bahlil Resmi Tunda Kenaikan Royalti dan Tarif Bea Keluar Komoditas Tambang, Ini Alasannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa rencana kenaikan tarif…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
9 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Anjlok Lagi ke Rp17.500, Purbaya Pede Tak Akan Sejelek 1998

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, anjloknya nilai tukar rupiah saat ini…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
10 jam lalu
Ilustrasi belanja online
Ekonomi Bisnis

Kemendag Minta Marketplace Transparan Soal Biaya Admin ke Seller

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform marketplace atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up