Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengelolaan barang impor yang mengendap lama di pelabuhan. Sebab barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu, bisa dilelang oleh negara.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil mengkhawatirkan implementasi aturan baru di lapangan. Menurutnya, saat ini industri tekstil tengah menghadapi persoalan banjir produk impor.
Tergantung bagaimana implementasi di lapangan seperti apa. Masalah industri tekstil itu banjirnya produk impor murah. Kami apresiasi bahwa pak Purbaya sedang berupaya memperbaiki kinerja bea cukai, namun ini masih dalam proses,”
ujar Farhan kepada owrite, Senin, 12 Januari 2026.
Industri kata Farhan khawatir, jika nantinya pelelangan barang impor justru malah menjadi modus baru agar produk-produk luar negeri bisa masuk ke pasar domestik dengan harga murah.
Kami mengkhawatirkan jika proses pelelangan barang impor ini menjadi modus baru agar produk impor bisa masuk ke pasar domestik dengan harga yang murah. Jelas kan kalau hasil pelelangan pasti harganya lebih miring,”
katanya.
APSyFI jelasnya, memahami bahwa aturan ini dibuat agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Namun ia menekankan, dalam proses pelelangan harga perlu diatur agar tidak merusak persaingan dengan produk lokal.
Kami memahami maksudnya atas dasar aturan ini supaya tidak terjadi penumpukan di pelabuhan, namun proses pelelangan ini perlu diatur agar harga produk yang masuk ke pasar domestik tidak merusak persaingan dengan produk lokal,”
katanya.
Adapun PMK 92/2025 ini mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Pasal 2 aturan ini menjelaskan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Barang yang tidak dikeluarkan dari TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau barang yang dikirim melalui PPYD (Penyelenggara Pos yang Ditunjuk),”
bunyi Pasal 2.
Status barang ini berlaku diantaranya barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, barang belum mendapat persetujuan pengeluaran, hingga belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan.
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan akan dipungut sewa gudang.
Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang, atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TP,”
katanya.
Bea Cukai akan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 hari sejak barang disimpan di TPP.
Namun jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, maka Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,”
bunyi Pasal 8 ayat (2) aturan itu.
Sedangkan untuk BTD yang sifatnya tidak tahan lama, merusak atau mencemari barang lainnya, berbahaya, dan pengerusakannya memerlukan biaya tinggi, maka barang akan dilelang.
Segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
tulisnya.
Aturan ini juga menjelaskan, ada barang yang dikecualikan untuk dilelang dalam hal BTD. Hal itu diantaranya rusak berat, tidak mempunyai nilai ekonomis, serta berupa dokumen.


