Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Purbaya Izinkan Barang Impor Mengendap Bisa Dilelang, Industri Khawatir: Ini Modus Baru!
Ekonomi Bisnis

Purbaya Izinkan Barang Impor Mengendap Bisa Dilelang, Industri Khawatir: Ini Modus Baru!

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 12, 2026 6:41 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/nz)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengelolaan barang impor yang mengendap lama di pelabuhan. Sebab barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu, bisa dilelang oleh negara.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. 

Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil mengkhawatirkan implementasi aturan baru di lapangan. Menurutnya, saat ini industri tekstil tengah menghadapi persoalan banjir produk impor.

Tergantung bagaimana implementasi di lapangan seperti apa. Masalah industri tekstil itu banjirnya produk impor murah. Kami apresiasi bahwa pak Purbaya sedang berupaya memperbaiki kinerja bea cukai, namun ini masih dalam proses,”

ujar Farhan kepada owrite, Senin, 12 Januari 2026.

Industri kata Farhan khawatir, jika nantinya pelelangan barang impor justru malah menjadi modus baru agar produk-produk luar negeri bisa masuk ke pasar domestik dengan harga murah.

Kami mengkhawatirkan jika proses pelelangan barang impor ini menjadi modus baru agar produk impor bisa masuk ke pasar domestik dengan harga yang murah. Jelas kan kalau hasil pelelangan pasti harganya lebih miring,”

katanya.

APSyFI jelasnya, memahami bahwa aturan ini dibuat agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Namun ia menekankan, dalam proses pelelangan harga perlu diatur agar tidak merusak persaingan dengan produk lokal.

Kami memahami maksudnya atas dasar aturan ini supaya tidak terjadi penumpukan di pelabuhan, namun proses pelelangan ini perlu diatur agar harga produk yang masuk ke pasar domestik tidak merusak persaingan dengan produk lokal,”

katanya.

Adapun PMK 92/2025 ini mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Pasal 2 aturan ini menjelaskan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. 

Barang yang tidak dikeluarkan dari TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau barang yang dikirim melalui PPYD (Penyelenggara Pos yang Ditunjuk),”

bunyi Pasal 2.

Status barang ini berlaku diantaranya barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, barang belum mendapat persetujuan pengeluaran, hingga belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan. 

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan akan dipungut sewa gudang. 

Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang,  atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TP,”

katanya.

Bea Cukai akan memberitahukan secara  tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 hari sejak barang disimpan di TPP.

Namun jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, maka Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,”

bunyi Pasal 8 ayat (2) aturan itu.

Sedangkan untuk BTD yang sifatnya tidak tahan lama, merusak atau mencemari barang lainnya, berbahaya, dan pengerusakannya memerlukan biaya tinggi, maka barang akan dilelang.

Segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tulisnya.

Aturan ini juga menjelaskan, ada barang yang dikecualikan untuk dilelang dalam hal BTD. Hal itu diantaranya rusak berat, tidak mempunyai nilai ekonomis, serta berupa dokumen.

Tag:Bea CukaiimporIndustri TekstillelangPurbaya
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Internasional

Trump Ultimatum Hancurkan Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka!

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan ancaman tegas terhadap Iran terkait penutupan Selat Hormuz. Trump menyatakan bahwa AS akan menghancurkan fasilitas pembangkit listrik Iran jika Teheran tidak segera membuka kembali…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi penumpang melalui kapal penyebrangan ASDP
Nasional

Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Siapkan Skema Baru di Pelabuhan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial setelah puncak arus mudik Lebaran 2026 terlewati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus balik, khususnya di lintas penyeberangan Sumatra–Jawa,…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

KCIC mencatat terjadi lonjakan pembelian tiket kereta Whoosh pada H+2 Lebaran 2026
Ekonomi Bisnis

Whoosh Diserbu Penumpang, 13 Ribu Tiket Terjual

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat sebanyak 13 ribu tiket kereta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
23 jam lalu
Pengeboran minyak di tengah gurun. (Sumber: Unsplash/Yuan Chen)
Ekonomi Bisnis

Harga Minyak Tembus US$112 Per Barel Usai Irak Stop Ekspor dan Kilang Kuwait Diserang

Harga minyak dunia kembali melonjak tajam di tengah eskalasi konflik AS-Israel vs…

dusep-malik
By
Dusep
1 hari lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Tak Hanya Efisiensi Anggaran, Purbaya Akan Batasi Pengajuan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membatasi pengajuan anggaran baru Kementerian Lembaga…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
2 hari lalu
Sejumlah pemudik kereta api jarak jauh berjalan setibanya di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat
Ekonomi Bisnis

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Laris Manis, 3,7 Juta Lebih Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 terus…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up