Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan perkara investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penanganan tersebut ditegaskan harus dilakukan secara menyeluruh, adil, serta berorientasi pada pemulihan kerugian yang dialami para korban.
Pernyataan ini disampaikan Adang usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
RDP dan RDPU tersebut melibatkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ketua LPSK, Deputi PPATK, Dewan Komisioner OJK, hingga Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
Pertemuan ini menjadi forum evaluasi penanganan hukum atas perkara investasi yang merugikan banyak lender.
Dalam keterangannya, Adang menekankan bahwa pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada aspek pemidanaan semata.
Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara PT DSI tidak semata berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,”
tegas Adang.
Peran PPATK Dinilai Sangat Krusial
Adang juga menyoroti pentingnya keterlibatan PPATK dalam menelusuri aliran dana para lender. Menurutnya, analisis mendalam diperlukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya.
Ia meminta agar hasil penelusuran dan analisis PPATK disampaikan secara terbuka kepada Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum sebagai bahan evaluasi dan penindakan lanjutan.
Lebih jauh, Komisi III DPR RI mendorong penguatan koordinasi antara Bareskrim Polri dengan berbagai lembaga terkait, seperti OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, hingga Penuntut Umum.
Menurut Adang, kerja sama lintas institusi menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan optimal.
Koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemulihan kerugian korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di sektor jasa keuangan digital,”
ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Transparansi Dana dan Aset Jadi Perhatian DPR
Komisi III DPR RI juga meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menjelaskan potensi dana yang masih tersedia dari PT Dana Syariah Indonesia.
Dana tersebut disebut berasal dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset gedung kantor, penjualan jaminan borrower aktif, serta aset yang masih memerlukan proses hukum.
Informasi tersebut diminta untuk disampaikan secara transparan kepada para lender sebagai bentuk akuntabilitas.
Di akhir pernyataannya, Adang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, khususnya yang berbasis digital dan menghimpun dana publik.
Ia juga menegaskan perlunya peningkatan ketelitian OJK dan PPATK dalam proses perizinan serta pengawasan lembaga keuangan.
Perlindungan terhadap masyarakat dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penegakan hukum di sektor keuangan,”
pungkas Mantan Wakapolri ini.


