Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan
Nasional

(Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 5, 2026 6:13 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
6 bulan lalu
Share
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara. (Sumber: owrite/Dusep Malik)
SHARE

Prinsip Due Process of Law

Sudirman menekankan, bahwa pencabutan izin atau pemutusan kontrak harus berlandaskan prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Daftar isi Konten
  • Prinsip Due Process of Law
  • Masih Ada Ruang Gugatan
  • Bukan Hal Asing
  • Ending Positif atau Negatif?

Ia menambahkan, sanksi administratif tidak boleh dijatuhkan tanpa evaluasi yang proporsional dan kesempatan pembelaan. 

Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak yang tidak didasarkan pada evaluasi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat,”

ujar Sudirman.

Saat ini, PT Agincourt Resources tengah menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan hingga Rp200 miliar.

Gugatan bernomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 20 Januari 2026 terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan. PERHAPI berpandangan, proses hukum tersebut sebaiknya dihormati. 

Menurut kami, sebaiknya proses hukum yang sedang berjalan ini agar tetap dihormati saja terlebih dahulu, dan biar nanti Keputusan majelis hakim (yang sudah incraht tentunya) yang akan menentukan sanksi apa yang harus dihadapi oleh pihak Agincourt,”

tutur Sudirman.

PERHAPI pun menyoroti rekam jejak PT Agincourt Resources dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan tersebut diketahui meraih PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Februari 2025, serta penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.

Fakta ini, menurut PERHAPI semestinya menjadi pertimbangan objektif sebelum pemerintah melangkah lebih jauh hingga pada pemutusan kontrak atau pengambilalihan operasional tambang Martabe.

Masih Ada Ruang Gugatan

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, yang menilai bahwa wacana pencabutan izin dan pengambilalihan tambang oleh negara, termasuk jika operasionalnya dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dinilai tidak bisa dipandang sebagai langkah administratif sederhana. 

Ronny menegaskan, bahwa secara hukum pencabutan izin tidak otomatis menghapus seluruh hak dan potensi klaim pemegang izin lama.

Tidak otomatis. Secara hukum administrasi, pencabutan IUP memang mengakhiri hak operasional, namun tidak serta-merta menutup potensi sengketa,” 

kata Ronny pada owrite.

Ia menjelaskan, pemegang izin lama masih memiliki ruang untuk menggugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun forum arbitrase internasional, apabila pencabutan izin dinilai tidak memenuhi prinsip due process, seperti proportionality dan legal certainty.

Menurut Ronny, kondisi tersebut, termasuk membuat penerbitan izin baru kepada entitas lain, termasuk BUMN, seharusnya menunggu kepastian hukum yang kuat.

Tanpa dasar legal yang kokoh, langkah tersebut justru membuka risiko gugatan berlapis dan memperpanjang ketidakpastian.

(Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

Terkait potensi pengambilalihan tambang oleh BUMN, Ronny menilai dasar hukum terkuat bukanlah kebijakan sepihak, melainkan penegakan hukum lingkungan yang berbasis pelanggaran objektif. 

Selama negara bisa membuktikan pelanggaran AMDAL, kegagalan reklamasi atau pascatambang, atau pelanggaran serius terhadap kewajiban lingkungan, maka pengambilalihan dapat dikategorikan sebagai regulatory taking yang sah, bukan ekspropriasi,”

ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam konteks tersebut pengambilalihan bahkan dapat dilakukan tanpa kompensasi apabila pencabutan izin didasarkan pada breach of obligation, bukan perubahan arah kebijakan politik. Namun syarat utamanya adalah pembuktian yang kuat dan proses hukum yang transparan.

Bukan Hal Asing

Ronny juga menyinggung praktik global. Ia menyebut pencabutan izin tambang akibat pelanggaran lingkungan bukan hal asing di negara-negara seperti Kanada, Australia, dan sejumlah kawasan Amerika Latin.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pencabutan di negara-negara tersebut hampir selalu didahului audit lingkungan independen dan proses hukum yang terbuka. 

Jika pencabutan izin tidak disertai dokumentasi teknis yang kuat, itu benar-benar akan mencederai iklim investasi,”

paparnya.

Soal persepsi ketidakpastian hukum, Ronny menilai risikonya bukan terletak pada tindakan pencabutan izin itu sendiri, melainkan pada cara negara mengelola proses tersebut. Investor global, menurutnya, tidak alergi terhadap penegakan hukum lingkungan. 

Mereka alergi pada aturan berubah mendadak, standar ganda, dan keputusan yang bersifat ad hoc,”

ujarnya.

Dalam jangka pendek, Ronny mengakui kebijakan semacam ini berpotensi menaikkan risk premium investasi pertambangan, khususnya untuk proyek greenfield.

Namun dalam jangka menengah hingga panjang, konsistensi penegakan hukum justru bisa menurunkan risiko investasi karena konflik lingkungan dan sosial berkurang.

Ia juga mengingatkan, bahwa pengalihan izin ke BUMN tidak otomatis menjamin standar lingkungan yang lebih baik. 

BUMN bukan malaikat lingkungan secara default,” 

tegasnya.

Jaminan hanya bisa muncul jika kinerja manajemen BUMN diikat pada indikator ESG yang ketat, diaudit secara independen, dan disertai sanksi nyata.

Ending Positif atau Negatif?

Ronny pun menutup dengan peringatan soal preseden. Langkah pencabutan izin bisa menjadi preseden positif jika menunjukkan bahwa izin adalah hak bersyarat. Namun bisa pula menjadi preseden negatif jika dipersepsikan sebagai nasionalisasi terselubung. 

Pendeknya, jangan biarkan konflik lingkungan diselesaikan dengan improvisasi kebijakan, tapi oleh law enforcement yang jelas dan konsisten. Negara harus terlihat predictable, bukan impulsive,”

tegasnya.

Pada akhirnya, polemik pengambilalihan tambang bukan semata soal siapa yang mengelola, melainkan bagaimana negara menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan dapat diprediksi.

Di tengah tuntutan perlindungan lingkungan dan kepastian investasi, pilihan kebijakan yang diambil pemerintah akan menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip rule of law, serta akan diingat bukan hanya dari hasilnya, tetapi dari cara negara menjalankannya.

Polemik pengambilalihan izin tambang juga menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sumber daya alam tidak bisa diselesaikan semata melalui keputusan administratif atau tekanan opini publik.

Di satu sisi, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan dan memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan kepentingan publik.

Namun di sisi lain, negara juga dituntut menjaga kepastian hukum dan kredibilitasnya di mata pelaku usaha dan investor global.

Dalam konteks ini, proses menjadi kunci. Penegakan hukum yang berbasis bukti, audit independen, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku akan menentukan apakah kebijakan yang diambil dipersepsikan sebagai langkah penertiban yang sah atau justru sebagai bentuk intervensi sepihak. 

Cara pemerintah menata transisi, mengomunikasikan alasan pencabutan, dan memastikan standar lingkungan ke depan akan membentuk preseden jangka panjang. Bukan hanya bagi satu tambang, tetapi bagi arah tata kelola pertambangan nasional secara keseluruhan.

Tag:Agincourt ResourcesBahlil LahadaliaESDMpertambanganSatgas PKHSatuan Tugas Penertiban Kawasan HutanSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
1
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
2
Kabinet Bayangan Bukan Ancaman, Justru Koreksi bagi Pemerintah dan DPR
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Kabinet Bayangan.
3
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
4
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
5

BERITA LAINNYA

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Nasional

Orang Ditangkap soal Konten Pidato Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Blunder

Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua orang warga di Jawa Barat yang…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Prabowo Pidato di peluncuran buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
Nasional

Prabowo Klaim Dua Tahun Pemerintahannya Berbuah Hasil: Rapor Kita Oke

Presiden Prabowo Subianto menyatakan optimistis dengan capaian pemerintahannya setelah hampir dua tahun…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
15 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.
Nasional

BGN Pastikan Bakal Buka Dapur MBG Baru Lagi, Tapi Cuma di Daerah Ini…

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mulai membuka kembali operasional Satuan Pelayanan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
16 jam lalu
Prabowo Pidato di peluncuran buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
Nasional

Prabowo Guyon ke Kepala BGN: Baru Seminggu, Rambut Putih Sudah Nambah

Presiden Prabowo Subianto menyapa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat menghadiri…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up