Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan
Nasional

(Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

iren natania longdongAmin Suciady
Last updated: Februari 5, 2026 6:13 pm
Iren Natania
Amin Suciady
Share
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara. (Sumber: owrite/Dusep Malik)
SHARE

Prinsip Due Process of Law

Sudirman menekankan, bahwa pencabutan izin atau pemutusan kontrak harus berlandaskan prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Daftar isi Konten
  • Prinsip Due Process of Law
  • Masih Ada Ruang Gugatan
  • Bukan Hal Asing
  • Ending Positif atau Negatif?

Ia menambahkan, sanksi administratif tidak boleh dijatuhkan tanpa evaluasi yang proporsional dan kesempatan pembelaan. 

Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak yang tidak didasarkan pada evaluasi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat,”

ujar Sudirman.

Saat ini, PT Agincourt Resources tengah menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan hingga Rp200 miliar.

Gugatan bernomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 20 Januari 2026 terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan. PERHAPI berpandangan, proses hukum tersebut sebaiknya dihormati. 

Menurut kami, sebaiknya proses hukum yang sedang berjalan ini agar tetap dihormati saja terlebih dahulu, dan biar nanti Keputusan majelis hakim (yang sudah incraht tentunya) yang akan menentukan sanksi apa yang harus dihadapi oleh pihak Agincourt,”

tutur Sudirman.

PERHAPI pun menyoroti rekam jejak PT Agincourt Resources dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan tersebut diketahui meraih PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Februari 2025, serta penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.

Fakta ini, menurut PERHAPI semestinya menjadi pertimbangan objektif sebelum pemerintah melangkah lebih jauh hingga pada pemutusan kontrak atau pengambilalihan operasional tambang Martabe.

Masih Ada Ruang Gugatan

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, yang menilai bahwa wacana pencabutan izin dan pengambilalihan tambang oleh negara, termasuk jika operasionalnya dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dinilai tidak bisa dipandang sebagai langkah administratif sederhana. 

Ronny menegaskan, bahwa secara hukum pencabutan izin tidak otomatis menghapus seluruh hak dan potensi klaim pemegang izin lama.

Tidak otomatis. Secara hukum administrasi, pencabutan IUP memang mengakhiri hak operasional, namun tidak serta-merta menutup potensi sengketa,” 

kata Ronny pada owrite.

Ia menjelaskan, pemegang izin lama masih memiliki ruang untuk menggugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun forum arbitrase internasional, apabila pencabutan izin dinilai tidak memenuhi prinsip due process, seperti proportionality dan legal certainty.

Menurut Ronny, kondisi tersebut, termasuk membuat penerbitan izin baru kepada entitas lain, termasuk BUMN, seharusnya menunggu kepastian hukum yang kuat.

Tanpa dasar legal yang kokoh, langkah tersebut justru membuka risiko gugatan berlapis dan memperpanjang ketidakpastian.

(Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

Terkait potensi pengambilalihan tambang oleh BUMN, Ronny menilai dasar hukum terkuat bukanlah kebijakan sepihak, melainkan penegakan hukum lingkungan yang berbasis pelanggaran objektif. 

Selama negara bisa membuktikan pelanggaran AMDAL, kegagalan reklamasi atau pascatambang, atau pelanggaran serius terhadap kewajiban lingkungan, maka pengambilalihan dapat dikategorikan sebagai regulatory taking yang sah, bukan ekspropriasi,”

ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam konteks tersebut pengambilalihan bahkan dapat dilakukan tanpa kompensasi apabila pencabutan izin didasarkan pada breach of obligation, bukan perubahan arah kebijakan politik. Namun syarat utamanya adalah pembuktian yang kuat dan proses hukum yang transparan.

Bukan Hal Asing

Ronny juga menyinggung praktik global. Ia menyebut pencabutan izin tambang akibat pelanggaran lingkungan bukan hal asing di negara-negara seperti Kanada, Australia, dan sejumlah kawasan Amerika Latin.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pencabutan di negara-negara tersebut hampir selalu didahului audit lingkungan independen dan proses hukum yang terbuka. 

Jika pencabutan izin tidak disertai dokumentasi teknis yang kuat, itu benar-benar akan mencederai iklim investasi,”

paparnya.

Soal persepsi ketidakpastian hukum, Ronny menilai risikonya bukan terletak pada tindakan pencabutan izin itu sendiri, melainkan pada cara negara mengelola proses tersebut. Investor global, menurutnya, tidak alergi terhadap penegakan hukum lingkungan. 

Mereka alergi pada aturan berubah mendadak, standar ganda, dan keputusan yang bersifat ad hoc,”

ujarnya.

Dalam jangka pendek, Ronny mengakui kebijakan semacam ini berpotensi menaikkan risk premium investasi pertambangan, khususnya untuk proyek greenfield.

Namun dalam jangka menengah hingga panjang, konsistensi penegakan hukum justru bisa menurunkan risiko investasi karena konflik lingkungan dan sosial berkurang.

Ia juga mengingatkan, bahwa pengalihan izin ke BUMN tidak otomatis menjamin standar lingkungan yang lebih baik. 

BUMN bukan malaikat lingkungan secara default,” 

tegasnya.

Jaminan hanya bisa muncul jika kinerja manajemen BUMN diikat pada indikator ESG yang ketat, diaudit secara independen, dan disertai sanksi nyata.

Ending Positif atau Negatif?

Ronny pun menutup dengan peringatan soal preseden. Langkah pencabutan izin bisa menjadi preseden positif jika menunjukkan bahwa izin adalah hak bersyarat. Namun bisa pula menjadi preseden negatif jika dipersepsikan sebagai nasionalisasi terselubung. 

Pendeknya, jangan biarkan konflik lingkungan diselesaikan dengan improvisasi kebijakan, tapi oleh law enforcement yang jelas dan konsisten. Negara harus terlihat predictable, bukan impulsive,”

tegasnya.

Pada akhirnya, polemik pengambilalihan tambang bukan semata soal siapa yang mengelola, melainkan bagaimana negara menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan dapat diprediksi.

Di tengah tuntutan perlindungan lingkungan dan kepastian investasi, pilihan kebijakan yang diambil pemerintah akan menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip rule of law, serta akan diingat bukan hanya dari hasilnya, tetapi dari cara negara menjalankannya.

Polemik pengambilalihan izin tambang juga menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sumber daya alam tidak bisa diselesaikan semata melalui keputusan administratif atau tekanan opini publik.

Di satu sisi, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan dan memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan kepentingan publik.

Namun di sisi lain, negara juga dituntut menjaga kepastian hukum dan kredibilitasnya di mata pelaku usaha dan investor global.

Dalam konteks ini, proses menjadi kunci. Penegakan hukum yang berbasis bukti, audit independen, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku akan menentukan apakah kebijakan yang diambil dipersepsikan sebagai langkah penertiban yang sah atau justru sebagai bentuk intervensi sepihak. 

Cara pemerintah menata transisi, mengomunikasikan alasan pencabutan, dan memastikan standar lingkungan ke depan akan membentuk preseden jangka panjang. Bukan hanya bagi satu tambang, tetapi bagi arah tata kelola pertambangan nasional secara keseluruhan.

Tag:Agincourt ResourcesBahlil LahadaliaESDMpertambanganSatgas PKHSatuan Tugas Penertiban Kawasan HutanSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Persija melakukan latihan jelang lawan Persib di Persija Training Ground, Sawangan, Kamis 7 Mei 2026
Olahraga

Jelang Lawan Persib, Persija Dihantam Kabar Buruk

Persija Jakarta kembali menggelar latihan jelang pertandingan melawan Persib Bandung di Persija Training Ground, Sawangan, Depok, Kamis 7 Mei 2026. Pada sesi latihan kali ini, pelatih Persija, Mauricio Souza, terlihat…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nasional

KPK Ungkap Alasan LHKPN Prabowo Belum Dipublikasikan Meski Lewat Tenggat Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto. Padahal tenggat waktu pelaporan jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Juru Bicara KPK…

By
Rahmat
Adi Briantika
1 Min Read
Aktifitas pedagang di salah satu pasar di Jakarta
Megapolitan

BPS Bongkar Biang Kerok Inflasi Jakarta, Dompet Warga Jakarta Makin “Berdarah”

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat inflasi tahunan atau year-on-year (y-on-y) di Jakarta per April 2026 sebesar 2,12 persen. Indeks Harga Konsumen (IHK) pada periode tersebut tercatat di level 109,68. Kepala…

By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tim KPRP menjelaskan laporan dan rekomendasi tim KPRP kepada Presiden terkait tata kelola, kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital institusi Polri.
Nasional

Prabowo Dorong Reformasi Polri, KPRP Rekomendasikan Perubahan Kultural dan Manajerial

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri menyatakan Presiden Prabowo ingin…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
25 menit lalu
Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up