Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa tidak terdapat agenda politik apa pun untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan ini sekaligus merespons kembali mencuatnya isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Menurut Rifqi, pengaturan mengenai Pilpres sepenuhnya merupakan ranah konstitusi dan tidak dapat diintervensi melalui undang-undang biasa, termasuk Undang-Undang Pemilu.
Itu bukan domain Undang-Undang (Pemilu). Itu merupakan domain Undang-Undang Dasar. Dan yang kedua, memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut,”
ujar Rifqi usai pertemuan terbatas dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di DPR RI.
Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,”
Ujarnya.
Revisi UU Pemilu Tak Bahas Pilpres oleh MPR
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang mulai dibahas pada tahun 2026 tidak akan memuat usulan atau wacana pemilihan presiden oleh MPR RI.
Ia menjelaskan, fokus utama revisi UU Pemilu lebih diarahkan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan sebelumnya, bukan untuk mengubah desain dasar sistem demokrasi nasional.
Rifqi memaparkan bahwa proses pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan dalam dua tahap waktu. Tahap awal dimulai sejak Januari dengan agenda utama menyerap pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan kepemiluan.
Komisi II DPR RI, lanjutnya, berkomitmen membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi semua pihak, baik penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, maupun pemerhati demokrasi, tanpa memandang perbedaan pandangan.
Komisi II Janji Libatkan Publik
Dalam kesempatan yang sama, Rifqi memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan mengedepankan prinsip keterlibatan publik yang bermakna atau meaningful participation dalam setiap tahapan pembahasan revisi UU Pemilu.
Kami tentu akan menyiapkan DIM yang penting, terkait Pemilu ke depan, yang nanti akan dibahas di internal partai politik masing-masing. Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi UU Pemilu,”
pungkasnya.

