Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Triwulasari, guru SDN 21 Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait perlindungan hukum dan akses keadilan bagi tenaga pendidik di daerah.
Perkara bermula saat Triwulasari menjalankan tugas pendisiplinan terhadap siswa yang memiliki rambut terlalu panjang dan diwarnai pirang.
Dalam proses penertiban tersebut, salah satu siswa menolak untuk dipotong rambutnya. Siswa tersebut kemudian berlari dan melontarkan ucapan tidak pantas kepada guru yang bersangkutan.
Situasi itu berujung pada tindakan penamparan yang dilakukan Triwulasari kepada siswa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua siswa ke Polres Muaro Jambi dan berlanjut ke proses hukum.
DPR Nilai Kehadiran Guru Bentuk Partisipasi Publik
Dalam forum RDPU, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan apresiasinya atas keberanian para guru untuk hadir dan menyampaikan aspirasi langsung di hadapan wakil rakyat. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan keterlibatan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.
Adang Daradjatun juga menyoroti penerapan prinsip Restorative Justice yang diatur dalam KUHP baru, namun dinilai belum berjalan maksimal hingga tingkat daerah.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi III agar prinsip keadilan yang humanis dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,”
ujar Adang.
Kasus Dihentikan dan Proses Diawasi
Komisi III DPR RI secara tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya penghentian perkara hukum yang menimpa Triwulasari.
Sikap ini disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap rasa keadilan serta perlindungan profesi guru.
Selain itu, kesimpulan RDPU tersebut adalah meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan proses perkara.
Tidakk sampai disitu saja, RDPU juga meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan serta menggelar perkara khusus atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.
Rekomendasi Penangguhan Penahanan
Selain itu, Komisi III DPR RI juga memberikan rekomendasi terkait penangguhan penahanan terhadap pihak keluarga guru tersebut.
Serta merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai bin Alpan selaku suami dari Tri Wulansari,”
ujar mantan Wakapolri tersebut.
Menutup pernyataannya, Adang Daradjatun berharap RDPU ini menjadi titik balik bagi penerapan Restorative Justice yang lebih nyata di Indonesia, sekaligus memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
RDPU ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong implementasi Restorative Justice secara konkret, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan,”
pungkas Politisi Fraksi PKS ini.



