Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih memproses pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga jadi penyebab banjir dan longsor di Aceh-Sumatera. Seluruh perusahaan tersebut harus patuh agar segera ditutup setelah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources.
Mereka harus mematuhi ya, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu,”
ucap Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak di kompleks Kejagung, Senin, 26 Januari 2026.
PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources belum mau menuruti keputusan presiden meski izinnya telah dicabut pemerintah. Untuk PT Toba Pulpen Lestari izin yang dicabut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara untuk Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kata dia, administrasi pencabutan tersebut hanya masalah waktu saja, sementara proses di kementerian terkait sudah berjalan.
Jadi, sesudah diumumkan Presiden, itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoralnya sebagai lembaga yang memberikan izin, kan dia yang mencabut. Itu proses administrasi sudah jalan itu,”
bilang dia.
Meski demikian, PT Toba Pulp dan PT Agincourt beserta 26 perusahaan lain belum menerima surat resminya. Sehingga ketika mendengar pengumuman seharusnya mereka sudah langsung proses (penghentian usaha).
Tentu dia sudah tahu dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu…Tentu nanti ada pemberian izin dan sama yang dicabut izinnya, itu akan menyampaikan, ‘ini lho, kami sudah putuskan kau ini, bagaimana penyelesaiannya’. Nah itu bagian selanjutnya proses yang sedang proses,”
jelas Barita.
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Negara Indonesia, Prasetyo Hadi mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana banjir Sumatera dan Aceh.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Januari 2026.
Prasetyo mengatakan bahwa satgas PKH telah mempercepat proses audit di tiga provinsi, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada Senin, 19 Januari 2026. Pihaknya juga telah melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berikut 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH:
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
Aceh
- PT. Ika Bina Agro Wisesa – IUP Kebun
- CV. Rimba Jaya
Sumut
- PT. Agincourt Resources – IUP Tambang
- PT. North Sumatra Hydro Energy – IUP PLTA
Sumbar
- PT. Perkebunan Pelalu Raya – IUP Kebun
- PT. Inang Sari – IUP Kebun
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
Aceh
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permal
Sumbar
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Siva Lestari
- PT. Sukses faya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumut
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panel Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Betantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)



