Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan stafsus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex di kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap adanya aliran uang panas dari pihak biro travel masuk ke kantong Kemenag.
Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,”
ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo di kantornya, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi kuota haji yang sebentar lagi akan rampung.
Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi…Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,”
kata Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menang, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji Kemenag.
Kasusnya, berawal dari dari Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud bertemu pada 2023. Di pertemuan itu, Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Namun, Yaqut malah membagi rata kuota tambahan itu menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji khusus reguler dan khusus. Padahal kuota tambahan itu ditujukan kepada haji reguler karena panjangnya antrean calon jemaah Indonesia.

