Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari kasus korupsi suap pengecilan wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Informasi tersebut didapati KPK setelah melakukan penggeledahan di kantor DJP Pusat Kemenkeu, pada 13 Januari 2026 lalu.
Tentu kami sudah mengantongi juga informasi tersebut, karena memang masih masuk ke ranah materi penyidikan,”
ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.
Penggeledahan kantor DJP Pusat menyasar ke ruang kerja Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari situ penyidik mendapati dokumen, barang bukti elektronik dan juga uang dalam bentuk rupiah.
Budi menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan di meja kerja penyidik KPK. Pihak-pihak yang diduga terlibat masih akan ditelisik penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.
Kita masih akan terus menelusuri pihak lain yang punya peran penting dalam konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak lain yang diduga juga menerima aliran uang berkaitan dengan suap pengaturan nilai pajak di PT WP ini,”
tegas dia.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara yakni AGS. Kemudian ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak, serta EY selaku Staf PT WP.
PT WP memiliki utang pajak sebesar Rp75 miliar berdasarkan catatan PBB periode 2023. Dalam proses pelunasan itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut AGS meminta kepada PT WP membayar pajak melalui skema ‘all in‘ sebesar Rp23 miliar.
Padahal Rp8 miliar diantaranya sebagai fee untuk AGS dan ada juga dibagikan ke lingkungan Ditjen Pajak.
PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Kemudian pada Desember 2025 terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
