Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 25 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Didesak Lindungi Kebebasan Akademik, Roy Suryo Dkk Ajukan Gugatan ke MK
Nasional

Didesak Lindungi Kebebasan Akademik, Roy Suryo Dkk Ajukan Gugatan ke MK

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 31, 2026 3:03 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma
Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma (Foto: OWRITE/Hadi Febriansyah)
SHARE

Pakar telematika Roy Suryo bersama dua rekannya Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 30 Januari 2026.

Daftar isi Konten
  • Enam Pasal KUHP dan UU ITE Digugat
  • Ancaman Hukuman Dinilai Tidak Rasional
  • Gugatan Ini Demi Kepentingan Publik

Permohonan ini dilakukan terkait dengan kasus Ijazah palsu milik mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Permohonan ketiganya ini menyasar pada sejumlah pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah tersebut ditempuh karena ketiga pemohon menilai pasal-pasal tersebut kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pendapat yang bersifat ilmiah maupun akademik.

Enam Pasal KUHP dan UU ITE Digugat

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menjelaskan bahwa terdapat enam pasal yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya. Pasal-pasal tersebut berasal dari KUHP lama, KUHP baru, serta UU ITE.

Pasal apa yang kami permasalahkan di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, pasal-pasal yang terkait dengan aturan fitnah,”

kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta.

Baik dalam KUHP yang baru maupun KUHP yang lama karena ada kemungkinan pasal dalam KUHP yang lama itu tetap berlaku dengan asas lex favor reo,”

sambungnya.

Refly mengungkapkan bahwa salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 27A Undang-Undang ITE Tahun 2024 yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE 2024 yang mengatur ketentuan mengenai ujaran kebencian.

Tak berhenti di situ, Refly juga menyoroti sejumlah pasal dalam UU ITE versi lama yang dinilai memuat ancaman pidana yang terlalu berat dan tidak proporsional.

Ancaman Hukuman Dinilai Tidak Rasional

Beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE Tahun 2008 turut menjadi perhatian. Salah satunya adalah Pasal 32 yang memuat ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.

Bahkan, Pasal 35 Undang-Undang ITE 2008 dinilai lebih ekstrem karena mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Refly, uji materi ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan para pemohon, tetapi juga demi menjaga demokrasi serta melindungi kebebasan akademik di Indonesia.

Refly menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat.

Sementara itu, Roy Suryo berharap uji materi ini dapat menjadi titik balik agar masyarakat tidak lagi dengan mudah dijerat pasal pidana, baik melalui KUHP maupun UU ITE.

Gugatan Ini Demi Kepentingan Publik

Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar wacana atau retorika, melainkan perjuangan serius yang dilakukan secara terbuka demi kepentingan masyarakat luas.

Kita bersama-sama ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi,”

kata Roy Suryo.

Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana,”

pungkasnya.

Tag:Ajukan GugatankuhpLindungiMahkamah KonstitusiRoy SuryoUU ITE
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pengunjung menyaksikan penampilan The Mystical Kecak Dance di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta
Hype

TMII Jadi Primadona Libur Lebaran, Targetkan 140 Ribu Pengunjung

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) masih jadi destinasi wisata yang menjadi favorit wisatawan di momen libur Lebaran. Corporate Communication TMII, Ken Elsa mengatakan memasuki hari keempat libur Lebaran, kunungan wisatawan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Beri Yaqut Tahanan Rumah, KPK Turun Derajat Jadi Penegak Hukum “Biasa Saja”

Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus tindak pidana korupsi menuai kritik. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk yang menunjukkan merosotnya taji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga…

By
Adi Briantika
Dusep
5 Min Read
Pekerja menyelesaikan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mangasa, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Pemerintah menargetkan 60 ribu Koperasi Merah Putih dapat beroperasi hingga akhir Desember 2026.
Nasional

Polemik 30 Ribu SPPI Kemhan: Waspada Celah Hukum Korupsi dan Kemunduran Reformasi

Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menyorot rencana Kementerian Pertahanan merekrut 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih  Selain masalah sosiologis di desa, kebijakan…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Acara GoMudik di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta
Nasional

(Part II) Tarif Meroket, Driver Ojol Nyaris Kolaps “Dicekik” Aplikator, Pemerintah Kemana?

Perubahan Pola Pemesanan Di sisi lain, salah satu perusahaan ojek online terbesar…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
21 menit lalu
Kendaraan roda empat melaju di Tol Trans Jawa, Semarang-Solo KM 443 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Korlantas Resmi Cabut One Way di Tol Trans Jawa KM 414 – KM 263

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan skema one way nasional saat arus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 jam lalu
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.
Nasional

Menko PMK Pastikan Tak Ada Pembelajaran Daring Bagi Siswa Sekolah

Pemerintah sebelumnya dikabarkan berencana menerapkan kebijakan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
3 jam lalu
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

Rekrutmen 30 Ribu SPPI oleh Kemhan Picu Kecurigaan, Kopdes Merah Putih Dikelola Ala Militer?

Rencana Kementerian Pertahanan merekrut 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up