Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengangkat Friderica Widyasari Dewi, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Dalam perannya tersebut, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk melanjutkan dan mempercepat reformasi pasar modal Indonesia di tengah dinamika dan gejolak pasar keuangan global.
Friderica menyampaikan, OJK akan terus bersinergi dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong reformasi pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik dan menyeluruh.
Fokus kami meliputi perbaikan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, peningkatan literasi serta perlindungan investor—khususnya investor ritel—dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten,”
ujar Friderica, baru-baru ini.
Selain itu, OJK juga akan mendorong peningkatan likuiditas dan pendalaman pasar melalui kebijakan kenaikan minimum free float menjadi 15%, optimalisasi peran liquidity provider, serta penguatan peran investor institusional.
Langkah ini mencakup penyesuaian batas minimal dan maksimal investasi di instrumen saham, khususnya bagi asuransi dan dana pensiun milik pemerintah.
Seluruh kebijakan tersebut tetap dijalankan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan good governance. Ke depan, aktivitas bank umum di pasar modal juga akan diperluas melalui revisi Undang-Undang P2SK,”
ujar Friderica, baru-baru ini.
Dari sisi tata kelola, OJK akan memperkuat transparansi kepemilikan saham melalui kewajiban pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO), affiliated party disclosure, serta penguatan proses due diligence dan know your customer (KYC) oleh perusahaan efek.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan penegakan hukum, termasuk dengan segera memulai penyelidikan terhadap praktik manipulasi pasar atau “goreng saham” yang dilakukan secara masif.
Penegakan hukum akan diarahkan untuk memberikan efek jera, sekaligus memperkuat pengawasan market conduct, termasuk terhadap peran para influencer pasar modal.
Penguatan governance juga dilakukan dengan mengurangi konflik kepentingan, salah satunya melalui demutualisasi bursa yang akan mengubah struktur kelembagaan serta memperluas kepemilikan. Langkah ini akan diikuti reformasi proses dan struktur tata kelola di Self-Regulatory Organization, yakni Bursa Efek Indonesia, KSEI, dan KPEI,”
tuturnya.
Di luar sektor pasar modal, Friderica menegaskan OJK tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan program prioritas pemerintah.
Di sektor perbankan, pembiayaan untuk program pembangunan—termasuk Koperasi Desa Merah Putih—telah disalurkan sebesar Rp148,6 triliun hingga Desember 2025.
OJK juga menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Selain itu, OJK mendorong penyaluran pembiayaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui securities crowdfunding, program penjaminan khusus bagi petani dan UMKM, serta pengembangan produk asuransi parametrik. Hingga Desember 2025, penyaluran kredit untuk program tersebut tercatat sebesar Rp1,17 triliun.
Untuk sektor perumahan, OJK melengkapi kebijakan relaksasi dengan mendorong perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, BP Tapera, SMF, dan PNM agar memperluas pembiayaan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Terakhir, kami terus meningkatkan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dan petani melalui skema khusus yang diatur OJK, serta mendorong pengembangan bursa karbon guna mendukung nilai ekonomi karbon bersama kementerian dan lembaga terkait,”
pungkas Friderica.



