Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari datang ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang gugatan perceraian yang dilayangkan Halimatus Sadi’ah pada Senin 2 Februari 2026.
Di momen bersamaan, Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Kabinet Merah Putih, tengah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin 2 Februari 2026.
Dilansir dari Inilah.com, Qodari nampak mengenakan pakaian berwarna putih dan jaket berwarna hijau, serta aksesori topi. Didampingi kuasa hukumnya, Yasmin Muntaz, saat disapa rekan media, Qadri menunduk dan tak ada sepatah kata pun.
Yasmin mengatakan kehadiran klinennya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk menghadiri langsung sidang perceraian yang digugat sang istri.
Hari ini sidang gugatan cerai antara Ibu Halimatus Sadi’ah, klien kami, istri dari Bapak Muhammad Qodari. Agendanya adalah mediasi dan kedua belah pihak hadir,”
ujar Yasmin saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2026.
Yasmin menjelaskan agenda hari ini adalah mediasi. Namun proses tersebut belum selesai dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Menurut Yasmin, mediasi hari ini baru dilakukan secara parsial.
Mediasi masih berlangsung. Tadi sudah kita akhiri sementara dan insya Allah akan ada mediasi lanjutan,”
katanya.
Sementara itu, terkait alasan gugatan cerai, Yasmin tidak membeberkan secara rinci. Ia hanya menyebut adanya persoalan rumah tangga yang bersifat umum.
Alasannya standar, adanya percekcokan dan lain sebagainya. Untuk detailnya tidak bisa kami sampaikan karena itu domain yang privat,”
jelas Yasmin.
Lebih jauh Yasmin mengungkapkan bahwa Qadri sempat tidak hadir pada sidang sebelumnya. Sidang hari ini merupakan sidang kedua sejak perkara tersebut didaftarkan.
Minggu lalu yang bersangkutan tidak hadir. Tapi hari ini sebetulnya ada acara dengan Presiden untuk Rakornas itu ya di Sentul. Tapi ya yang bersangkutan meluangkan waktu untuk hadir,”
ujar Yasmin.
Artinya memang kan masing-masing pihak berniat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, apapun hasilnya apakah nanti hasilnya ada titik temu, sehingga terjadi rujuk ataupun misalnya terjadi akhir, tidak terjadi titik temu lalu akhirnya terpisah ya itu kan nanti setelah proses mediasi ini selesai,”
tutupnya.
