Batas tegas antara sipil dan militer—buah reformasi 1998 yang diperjuangkan dengan darah, kini kian samar di tahun 2026.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, merencakanan 4.000 ASN di pusat kekuasaan, Jakarta, ditargetkan menjadi peserta pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) dalam semester pertama.
ASN usia 18-35 “dilatih” pendidikan dasar militer guna menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta Tanah Air. Usai mengikuti pelatihan, para anggota cadangan itu dipulangkan ke instansi dan lembaga masing-masing untuk melanjutkan pengabdian.
Sjafrie, dalam acara retreat anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di Pusat Kompetensi Bela Negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan di Cibodas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bilang pelatihan bakal dilakukan bertahap.
Kita bagi setiap triwulan, sehingga pada saat semester pertama sudah mempunyai Komcad cukup besar. Itulah proyeksi negara harus mempertahankan dirinya,” kata dia, 31 Januari 2026.
Para ASN yang menjadi Komcad tidak diproyeksikan untuk menggantikan tugas TNI dalam menjadi ujung tombak keamanan negara. Kebijakan Sjafrie ini tak berdiri sendiri.
Langkah ini muncul lima bulan setelah Presiden Parbowo meresmikan 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan—sebuah struktur militer raksasa yang membutuhkan ribuan personel teknis untuk urusan pertanian hingga medis.
Komcad termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Regulasi itu menyebutkan Komcad merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela dan merupakan pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. Bila ini sukarela, lantas mengapa Menteri Sjafrie “mengagendakan” pelatihan bagi ASN?
Bukan Melulu Apel Pagi
Kebijakan yang diklaim untuk menumbuhkan nasionalisme ASN ini dinilai salah kaprah. Pengajar Studi Keamanan Universitas Bina Nusantara Tangguh Chairil, berpendapat program ini tidak memiliki urgensi strategis dalam arsitektur pertahanan negara.
ini tidak penting sama sekali,”
kata Tangguh kepada owrite.
Tangguh membedah kerancuan mendasar dalam kebijakan ini dengan merujuk pada Undang-Undang PSD dalam sistem pertahanan negara, Komcad didesain sebagai pelapis bagi Komponen Utama alias TNI untuk menghadapi ancaman militer.
Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 29 UU PSDN yang menegaskan:
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.”
Calon Komcad selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Calon Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komcad, tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, realitas kebijakan Komcad ASN saat ini dinilai telah melenceng jauh dari definisi undang-undang tersebut. Menteri Sjafrie menyatakan, tujuan pelatihan 4.000 ASN ini adalah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, cinta tanah air, dan pengabdian.
Komcad akhir-akhir ini, saya rasa agak jauh dari tujuan awal Komcad itu sendiri. Kalau fungsinya bukan untuk dicadangkan tapi untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, apakah harus (mengikuti) pelatihan Komcad untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme?”
ujar Tangguh.
Dwifungsi ABRI atau Militerisme?
Kritik lain yang mengemuka adalah kekhawatiran kembalinya Dwifungsi ABRI dalam era demokrasi Indonesia saat ini. Namun, Tangguh meluruskan bahwa fenomena pelatihan ASN ini secara akademis lebih tepat disebut sebagai militerisme, bukan dwifungsi.
Dwifungsi itu militer diberikan peran di luar fungsi militer, seperti jabatan politik atau ekonomi. Tapi kalau ASN yang sipil dikasih latihan militer, menurut saya itu bukan Dwifungsi, tapi militerisme,”
sambung dia.
Bahayanya adalah ketika nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air diukur semata-mata dari seberapa dekat seseorang dengan atribut militer.
Indikasi ini gejala fenomena militerisme. Ketika akhirnya hal-hal seperti nasionalisme atau patriotisme dilihat dari sejauh mana nilai-nilai militeristik, seperti baris-berbaris.
Perihal aspek ekonomi pertahanan, kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan narasi efisiensi anggaran yang sering didengungkan pemerintah.
Pelatihan 4.000 ASN membutuhkan biaya besar untuk uang saku, perlengkapan, jaminan kesehatan, dan asuransi, sementara gaji dan tunjangan ASN dari instansi asal tetap berjalan.

Soal efisiensi budget Tangguh menilai hanya sekadar jargon. Tidak hanya pelatihan ini, tapi hampir semua program pemerintah sekarang tidak bisa dianggap sebagai efisiensi anggaran negara.
Selain substansi, lokasi pelatihan yang menyasar ASN di Jakarta juga dinilai tidak relevan dengan kebutuhan pertahanan semesta.
Jika tujuannya benar-benar demi pertahanan negara saat ini dan masa depan, maka prioritas seharusnya diberikan pada ASN di wilayah kerawanan tinggi.
Artinya, ASN di daerah selain Jakarta dan yang berada di area rawan konfliklah yang semestinya menerima pelatihan tersebut.
Terkait spekulasi 4.000 ASN ini disiapkan untuk mengisi struktur 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan yang diresmikan presiden, Tangguh mengaku belum mengetahui korelasi langsung berdasarkan pernyataan resmi pemerintah.
Kalau pernyataan Menhan, tidak akan seperti itu (mengisi batalyon). Mereka akan dikembalikan ke kementerian dan lembaganya masing-masing,”
kata Tangguh.
Dalam arti lain, publik dapat menduga hal ini justru memperkuat argumen “pelatihan ini tidak memiliki output taktis yang jelas bagi kekuatan militer”.
Pemerintah seharusnya tidak memaksakan metode militer untuk membangun jiwa korsa ASN. Nasionalisme sejati, tumbuh dari keteladanan para pemimpin negara.
Idealnya, Tangguh melanjutkan, pemerintah mencontohkan dengan tidak korupsi, tidak kolusi, tidak nepotisme, dan penggunaan uang pajak yang benar-benar guna pembangunan negara. Semua ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya bagi ASN.
Lagipula menumbuhkan cinta Indonesia pun bisa dilakukan dengan menggelar diskusi yang relevan untuk setiap kalangan. Tidak melulu angkat senjata dan bangun subuh untuk apel pagi.
Prajurit Setengah Matang
Latihan survival bertahan merupakan satu materi yang perlu dikuasai anggota Komcad, sebagai bekal pengetahuan bertahan hidup di alam liar. Maka, bisa saja ASN yang mengikuti program ini juga “belajar” bertahan hidup ala prajurit.
Program pendidikan Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komcad dilaksanakan selama 3 bulan atau 600 jam pelajaran. Tempat pelaksanaan pendidikan adalah Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad, sasaran yang ingin dicapai antara lain:
1. Bidang Sikap dan Perilaku: Terwujudnya sikap dan perilaku siswa yang bermental tangguh dengan meningkatkan iman dan takwa, nasionalisme dan militansi serta terpeliharanya kepribadian sebagai Komcad;
2. Bidang Pengetahuan dan Keterampilan: Memiliki pengetahuan sejarah, kepemimpinan, hukum, administrasi, teknik dan taktik militer, pembinaan mental rohani dan mental ideologi;
3. Bidang Keterampilan: Memilik keterampilan Peraturan Militer Dasar, teknik dan taktik militer.
4. Bidang Jasmani: Terwujudnya kondisi jasmani yang samapta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai Komcad.
Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Hussein Ahmad berkata ebijakan pertahanan di era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini berjalan tanpa cetak biru yang jelas dan cenderung sporadik.
Inkonsistensi mendasar dalam alasan pembentukan Komcad. Secara historis, UU PSDN melahirkan Komcad dengan tujuan efisiensi anggaran pertahanan.
Logikanya, negara tidak perlu memelihara tentara aktif dalam jumlah besar yang membebani kas negara, cukup memiliki pasukan cadangan yang murah.
Namun, logika ini runtuh ketika pemerintah saat ini justru melakukan ekspansi militer besar-besaran dengan membentuk Brigade Infanteri dan Batalyon Teritorial Pembangunan.
Terlihat sekali dalam pemerintahan Prabowo, angkatan bersenjata Indonesia mau dibawa ke mana? Itu tidak jelas. Kebijakan-kebijakannya cenderung sporadik tanpa mempertimbangkan alasan yang kuat,”
ujar Hussein kepada owrite.
Kondisi saat ini, jika ingin membangun ratusan batalyon penuh—bisa juga mengurangi jumlah batalyon—, maka Komcad-nya ditahan dulu. Sebab pembentukan ratusan batalyon itu dianggap boros anggaran.
Selain isu anggaran, Imparsial juga menyoroti aspek legalitas. UU PSDN secara eksplisit menyatakan keikutsertaan dalam Komcad bersifat sukarela.
Namun, target kuota 4.000 ASN menciptakan potensi tekanan struktural yang mengubah sifat sukarela menjadi kewajiban.
Kalau memang diwajibkan (berdasar undang-undang) tentu saja itu wajib militer, bukan sukarela. (Pelatihan bagi ASN) Itu melanggar undang-undangnya sendiri. Karena undang-undang mengatakan sukarela. Itu yang akan jadi problem, terjadi pelanggaran hukum,”
tegas Hussein.
Dengan ekspansi 100 batalyon ditambah ribuan ASN Komcad, wajar jika publik beranggapan apakah ini upaya membawa Indonesia ke arah totalitarian? Mau perang dengan siapa? Dengan negara lain atau dengan rakyatnya sendiri?
Tugas Komcad nanti ialah menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida (non-militer). Hibrida bisa saja kombinasi taktik militer konvensional, serangan siber, disinformasi, tekanan ekonomi, dan pengaruh politik yang terkoordinasi untuk melemahkan target (negara/lembaga) tanpa perang terbuka.
Hussein berpendapat, melatih ASN dinilai tidak relevan alias jauh panggang dari api untuk mengatasi serangan siber atau pandemi, umpama.
ASN justru akan lebih berguna sebagai “sipil seutuhnya” yang spesialis dalam bidang masing-masing, bukan sebagai tentara. Sebab militer tidak dididik untuk menyelesaikan masalah kesehatan atau ekonomi.
UU PSDN digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tim advokasi masyarakat sipil karena dinilai cacat hukum, mengancam HAM, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya pasal-pasal pidana dan Komcad. Dalam gugatan ini, setidaknya ada 14 pasal yang diinginkan untuk diuji materi.
Salah satu perkara utama ialah yurisdiksi peradilan. Ketika ASN ditetapkan sebagai Komcad aktif, maka mereka tunduk wajib pada hukum militer.
Artinya, Hussein melanjutkan, setiap pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh militer aktif maupun Komcad, harus diadili di peradilan umum demi kesetaraan di mata hukum, bukan melalui mekanisme peradilan militer. Tujuannya untuk menghilangkan dualisme sistem peradilan pidana di Indonesia.


