Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: ‘Vaksin’ Kedaulatan atau ‘Racun’ Narasi Tunggal Negara?
Nasional

(Part II) RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: ‘Vaksin’ Kedaulatan atau ‘Racun’ Narasi Tunggal Negara?

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 4, 2026 5:28 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
6 bulan lalu
Share
dokumen istimewa
Gambar ilustrasi RUU Disinformasi dan Propaganda Asing. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Mata Koin

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut mengeluarkan sikap tegas menanggapi wacana pembentukan RUU ini.

Daftar isi Konten
  • Mata Koin
  • Konsensus Pemahaman

Alih-alih menyehatkan ruang publik, regulasi tersebut berpotensi besar menciptakan “narasi tunggal” versi negara dan memperparah praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dan warga sipil.

Ada bahaya laten dalam draf regulasi ini: hegemoni kebenaran oleh penguasa dan tumpang tindih aturan yang berujung pada penjara (overkriminalisasi).

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, memperingatkan bahwa RUU ini dirancang dengan logika yang menempatkan pemerintah sebagai satu-satunya wasit kebenaran.

Dalam ekosistem demokrasi, kebenaran seharusnya diuji melalui diskursus publik dan mekanisme pers yang bebas, bukan distempel oleh badan negara.

Naskah Akademik yang seharusnya memuat data dan fakta lapangan secara akademis tidak mampu menunjukkan urgensi dibalik narasi pembentukan produk regulasi ini.

Orientasi rancangan pembentukan perundang-undangan baru ini lagi-lagi menyasar pada pemidanaan masyarakat sipil, khususnya kelompok masyarakat sipil dengan narasi “antek asing” yang berulang kali didengungkan oleh presiden dalam pidato-pidato kenegaraan,”

ujar Mustafa.

Muatan sanksi pidana pada sebuah produk regulasi baru, yang tidak dapat dibuktikan urgensi penyusunannya, bakal menimbulkan overkriminalisasi baru.

Kondisi ini tak hanya menambah beban finansial negara, tapi juga mengancam demokrasi dan mempersempit ruang kebebasan sipil.

Regulasi ini, lanjut Mustafa, dianggap tak menanggulangi disinformasi, tapi berpotensi memidana pengkritik pemerintah.

Padahal pemerintah sudah dibekali cukup banyak peraturan (UU ITE dan KUHP) yang juga rawan disalahgunakan demi menghambat penyebaran kritik atau narasi berbeda dengan pemerintah. 

Berdasar Naskah Akademik, RUU ini mengamanatkan pembentukan lembaga otoritas sebagai pengawas independen yang berwenang memantau ekosistem informasi digital.

Pembentukan lembaga serupa pun dimandatkan dalam naskah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Pembentukan lembaga pengawasan serupa mengingatkan kembali Indonesia pada masa Orde Baru yang berperan sebagai alat utama kontrol media dan propaganda pemerintah dalam membatasi kebebasan pers dan menyensor informasi kritis terhadap rezim saat itu,”

jelas Mustafa.

Ia memperingatkan, bahwa pembentukan kelembagaan baru jangan digunakan sebagai panggung “bagi-bagi kue” dengan menyediakan jalur hijau bagi aparat negara yang tidak seharusnya memegang fungsi dan jabatan pada ruang sipil. 

(Part I) RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: ‘Vaksin’ Kedaulatan atau ‘Racun’ Narasi Tunggal Negara?

Konsensus Pemahaman

Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan Sujono, mengingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan “narasi tunggal” dalam penyusunan RUU ini.

Keterlibatan publik dan definisi yang rigid menjadi kunci agar regulasi ini tidak berubah menjadi alat represi.

Ancaman disinformasi global saat ini sangat nyata dan berbahaya, namun ia menekankan bahwa “imunitas” (literasi) masyarakat jauh lebih efektif daripada sekadar sensor atau pemblokiran. Firman tidak menampik urgensi perlindungan negara di era digital.

Ia mencontohkan kasus di Prancis dan Myanmar—disinformasi yang diproduksi secara canggih (termasuk menggunakan Artificial Intelligence/AI)—mampu mengguncang stabilitas nasional dan memicu konflik horizontal.

Disinformasi itu memang sebuah ancaman yang nyata. Tujuan (RUU) untuk membangun ketahanan informasi nasional. Jadi, undang-undang ini penting di tengah situasi global dan kemajuan teknologi yang semakin pesat. Permainan sekarang itu bukan perang fisik, tetapi sebuah negara bisa dilemahkan dengan disinformasi,”

jelas Firman kepada owrite.

Dalam konteks ini, negara memang wajib hadir untuk membangun ketahanan informasi nasional. Firman berpendapat ada dua cara membangun ketahanan informasi: pencegahan melalui edukasi (imunitas) atau penindakan melalui pemblokiran (filtering).

Indonesia sebagai negara demokrasi lebih diutamakan undang-undang ini ke arah pencegahan, ketahanan informasi. Ketika itu yang diutamakan akan bermanfaat buat masyarakat tanpa muncul kecurigaan pembatasan informasi, pengekangan kebebasan berpendapat, dan sebagainya,”

kata dia.

Firman menegaskan, bila ada keperluan untuk memblokir disinformasi dan propaganda asing dalam kategori mendesak (emergency), wajib dilakukan dengan sangat berlapis yakni melibatkan akademisi dan para ahli.

Artinya bukan hanya merepresentasikan kepentingan pemerintah semata, namun mekanisme tersebut tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Menanggapi kekhawatiran bahwa RUU ini bakal mengisolasi Indonesia seperti Great Firewall di China—sistem kombinasi teknologi dan kebijakan legislatif yang digunakan pemerintah Tiongkok untuk menyaring, memantau, dan memblokir konten internet asing, menciptakan ruang siber domestik yang terisolasi—Firman mengingatkan bahaya memukul rata semua “konten asing” sebagai ancaman.

Indonesia membutuhkan pertukaran data dan riset global untuk kemajuan ilmu pengetahuan. Ia juga menyoroti bahwa algoritma filtering bisa memiliki bias tergantung siapa pengaturnya.

Bila tidak hati-hati dan cermat, sistem bisa saja memblokir kritik yang sah hanya karena dianggap bertentangan dengan kepentingan rezim. Kalau undang-undang ini dibentuk, tidak semua hal asing harus dan harus diblokir.

Ketika terbukti (propaganda), negara punya lembaga intelijen dan punya pengalaman pengaruh ideologi dari luar dan sebagainya. Itu ada algoritmanya. Hal yang semacam itu perlu digunakan sebagai pertimbangan dan tidak membabi buta segala hal dari asing harus ditangkal,”

ucap Firman.

Perihal kritik masyarakat sipil soal potensi “pasal karet” dan tumpang tindih dengan regulasi serupa, Firman memberikan solusi konkret: perjelas definisi dan spesifikasikan ranah yang diatur, terutama untuk hal-hal baru yang belum terdapat dalam hukum saat, umpama kejahatan Deepfake AI. Maka pendefinisian harus tegas: apa yang disebut dengan konten asing, adu domba, hasutan, misalnya.

Itu perlu dijelaskan dengan rigid dan melibatkan banyak pihak untuk memberikan pendapat. Jadi, pendekatan bukan satu arah. Perlu mengetengahkan dialog antarpihak bahwa Indonesia menghadapi situasi perkembangan global, kemajuan teknologi, dan sebagainya,”

kata dia.

Keberhasilan RUU ini sangat bergantung pada kepercayaan publik. Bila pemerintah memaksakan kehendak tanpa dialog, regulasi ini justru bakal melahirkan resistensi. Kalau narasi tunggal dari rezim, alhasil publik emoh percaya.

Maka kata kuncinya adalah ‘melibatkan banyak pihak’,”

tutur Firman.
Tag:DPRmenteri koordinator bidang hukum ham dan pemasyarakatanPrabowo SubiantoPresidenpropaganda asingruu disinformasiSpillYLBHIyusril ihza mahendra
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
1
Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung
By Rika Pangesti
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
2
Kabinet Bayangan Bukan Ancaman, Justru Koreksi bagi Pemerintah dan DPR
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Kabinet Bayangan.
3
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
4
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
5

BERITA LAINNYA

Prabowo Pidato di peluncuran buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
Nasional

Prabowo Klaim Dua Tahun Pemerintahannya Berbuah Hasil: Rapor Kita Oke

Presiden Prabowo Subianto menyatakan optimistis dengan capaian pemerintahannya setelah hampir dua tahun…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
12 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.
Nasional

BGN Pastikan Bakal Buka Dapur MBG Baru Lagi, Tapi Cuma di Daerah Ini…

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mulai membuka kembali operasional Satuan Pelayanan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
13 jam lalu
Prabowo Pidato di peluncuran buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
Nasional

Prabowo Guyon ke Kepala BGN: Baru Seminggu, Rambut Putih Sudah Nambah

Presiden Prabowo Subianto menyapa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat menghadiri…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
13 jam lalu
BPJS Kesehatan
Nasional

Pasien BPJS Tunggu 8 Jam Belum Dapat Kamar, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberi tanggapan terkait kasus pasien peserta JKN yang mengeluhkan belum…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up