Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespons terkait pengambilalihan tambang emas milik PT Agincourt Resources (AR). Pemerintah menegaskan seluruh proses tengah dikaji secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
Isu pengalihan tambang emas Martabe itu mencuat di tengah penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang sebelumnya berdampak pada pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan tambang.
Perusahaan tambang emas Martabe tersebut menjadi perhatian karena beroperasi di wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan serta dikaitkan dengan isu kepatuhan lingkungan dan peruntukan kawasan.
Menanggapi hal itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Menanggapi beberapa pertanyaan media yang diterima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, kami telah menerapkan langkah-langkah seperti, namun tidak terbatas pada; pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources,”
kata Rosan dalam pernyataannya, Senin 9 Februari 2026.
Rosan menjelaskan, kajian tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang atas kondisi perusahaan. BKPM juga membuka ruang dialog langsung dengan manajemen PT Agincourt Resources.
Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif. Selain itu, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh,”
ujarnya.
Selain komunikasi langsung, BKPM juga menelaah dokumen klarifikasi dari perusahaan terkait aspek lingkungan dan kepatuhan kawasan, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan. Seiring dengan itu, Kementerian terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta K/L terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi,”
jelasnya.
Pemerintah, kata Rosan, menegaskan tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan investor di tengah agenda hilirisasi dan penataan sektor sumber daya alam.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri,”
ujar Rosan.


