Penawar Racun Informasi
Di tengah gegap gempita peringatan HPN 2026, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersikap tegas untuk tidak terlibat dalam perayaan tersebut.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, berujar pihaknya konsisten menolak peringatan HPN setiap tanggal 9 Februari lantaran dinilai tidak merepresentasikan seluruh ekosistem pers di Indonesia.
Kami menarik diri dari keramaian itu. HPN itu bukan hari pers nasional yang publik pahami, itu adalah hari ulang tahun PWI. Kami sudah mengajukan berkali-kali usulan supaya ada perubahan tanggal HPN yang memiliki nilai historis untuk seluruh ekosistem pers di Indonesia, bukan hanya satu organisasi saja,”
kata Herik kepada owrite.
IJTI mengajak seluruh pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, dan organisasi pers lainnya, untuk duduk bersama merumuskan ulang hari pers yang lebih inklusif.
Terlepas dari polemik tanggal, Herik menyoroti isu yang jauh lebih krusial: kesejahteraan jurnalis. Kondisi kesejahteraan para jurnalis ia anggap malah tambah compang-camping.
Ia menilai kondisi ekonomi para jurnalis saat ini, terutama di daerah, sangat memprihatinkan akibat disrupsi teknologi dan model bisnis media yang terguncang.
Banyak yang penghasilannya jauh di bawah UMR, sehingga harus memutar otak agar dapur tetap menyala. Ada yang jadi peternak, buka warung, dan sebagainya selama itu bisa menghasilkan cuan bagi keluarga.
Kesejahteraan jurnalis adalah salah satu indikator kesehatan demokrasi. Maka, pihaknya mendesak pemerintah meningkatkan kesejahteraan wartawan.
Kondisi jurnalis yang “sakit” itu menunjukkan kondisi negara yang sedang tidak baik-baik saja. Negara yang sedang tidak baik-baik saja, itu menunjukkan masyarakatnya pun tidak baik,”
jelas Herik.
Untuk mengatasi hal ini, IJTI mendesak pemerintah dan perusahaan platform digital global untuk lebih bertanggung jawab.
Herik menekankan pentingnya regulasi yang memaksa platform memberikan kontribusi yang adil (fair share), terhadap konten jurnalistik berkualitas yang mereka gunakan.
Selain itu, ia mengusulkan mekanisme insentif dari belanja iklan pemerintah. Iklan pemerintah lewat media massa, bisa mendapatkan kompensasinya sekian persen.
Sehingga dalam laporan perusahaan yang mendapatkan iklan yang sesuai dari pemerintah, mereka betul-betul sudah terkontrol dan bisa diaudit bahwa korporasi tersebut pun memberikan sebagian dari sekian persen dari iklan demi peningkatan kesejahteraan.
Bila perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut, silahkan beri sanksi. Misalnya pengurangan iklan,”
ujar dia.
Menjawab tantangan menjaga integritas di tahun politik dan di tengah kepemilikan media oleh politisi, Herik menegaskan bahwa jurnalis hanya punya satu pilihan: “Kacamata Kuda” pada etika dan kualitas.
Jurnalis harus tetap pada treknya. Meningkatkan kapasitas dan kualitas diri atas teknologi; menyesuaikan diri dengan seluruh kebutuhan saat ini, termasuk meningkatkan pengetahuan regulasi dan isu, serta kukuh menjaga etik.
Kalau para jurnalis Indonesia kompak melakukan hal tersebut, itu adalah kekuatan besar yang akan bisa menerobos berbagai persoalan saat ini. Misalnya pemerintah menganggap sebelah mata, mari jurnalis buktikan dengan karya-karya jurnalistik yang bertanggung jawab, beretika, dan berkualitas tinggi,”
jelas Herik.
Integritas dan kepercayaan publik adalah modal terbesar di tengah banjir informasi hoaks di media sosial. Jurnalis profesional ialah penawar racun disinformasi.
Kelunturan Solidaritas Pemburu Tenggat Waktu
Mengomentari tema HPN 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana, menilai tema tersebut ironis jika melihat realitas di lapangan. Ia memaparkan, bahwa pers menghadapi dua hantaman besar sekaligus.
Pertama, disrupsi ekonomi yakni kue iklan tersedot ke media sosial. Kedua, tekanan politik yang memaksa media menjadi “humas” pemerintah alias informasi A sampai Z yang disampaikan dalam konferensi pers, media cenderung menulisnya sama persis.
Banyak jurnalis yang dibayar dengan upah rendah, bahkan di bawah UMR. Bagaimana bisa menghasilkan teks yang sehat, kalau merujuk tema (HPN 2026), bial SDM dibayar dengan upah rendah? Upah rendah memicu penyimpangan-penyimpangan. Sebagian jurnalis harus bekerja sambilan lain, sehingga dia tidak fokus pada pekerjaannya (sebagai wartawan),”
ujar Bayu kepada owrite.
AJI mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, untuk bertindak tegas dengan meminta perusahaan pers yang tidak mampu membayar minimal UMR harus diproses hukum atau ditutup. Ini adalah intervensi nyata pemerintah demi kesejahteraan wartawan nasional.
Pasal 10 UU Pers menegaskan “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.
Diperkuat dengan Pasal 14 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yakni “Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang- kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.”
Di sisi lain, skema insentif pemerintah berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja media di masa kini pun bisa saja diterapkan, sebagaimana pernah diterapkan pada sektor pariwisata.
Ihwal intervensi politik, Bayu mengungkap fenomena redaksi kerap menerima telepon untuk tidak memuat berita tertentu, seperti kritik terhadap program pemerintah. Masalahnya, banyak redaksi yang akhirnya tunduk karena takut kehilangan iklan atau akses.
Sebenarnya kalau sebagian besar media kompak menolak, pemerintah tidak bisa apa-apa. Pemerintah tetap butuh media untuk eksposur. Tapi yang terjadi sekarang kekompakan itu kurang,”
sesal Bayu.
Ia menekankan pentingnya menegakkan “pagar api” (firewall) yang memisahkan urusan bisnis (iklan) dengan kebijakan redaksi.
Pemerintah boleh beriklan, tapi haram mengatur konten berita. Redaksi tetap mengarungi jurnalisme secara independen dan sesuai kaidah.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dewan Pers. Bayu menilai regulasi pers sebenarnya sudah cukup lengkap, termasuk larangan jurnalis merangkap tim sukses atau pengurus partai, serta larangan Pemimpin Redaksi (Pemred), serta jajaran atas dan bawah merangkap Direktur Perusahaan atau jabatan serupa.
Mereka harus melepaskan diri sebagai jurnalis, sebelum bergabung dengan percaturan politik nasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang dibiarkan. Dewan Pers bukan sekadar mengawasi, tapi dapat mengeksekusi sesuai kewenangan.
Ada stasiun TV dan media daring besar yang Pemred dan Direktur-nya masih satu nama. Dewan Pers harus lebih aktif menegakkan aturan itu. Tegur. Kalau membandel cabut verifikasinya,”
tegas Bayu.
Mata Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkata bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital merupakan kunci menjawab tantangan era transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial.
Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,”
ucap Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” di Serang, Banten, 8 Februari 2026.
Ia mengingatkan di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.
Di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.
Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,”
kata Meutya.
Pemerintah dan Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.


