Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut perkara dugaan importasi Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kali ini penyidik menyita uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai dengan nilai total lebih dari Rp5 miliar,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 13 Februari 2026.
Uang miliaran rupiah itu tidak hanya dalam bentuk mata uang Rupiah. Penyidik menemukan berbagai pecahan mata uang asing yang tersimpan rapi.
Uang tunai terdiri dari bentuk Rupiah, Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hongkong (HKD), hingga Ringgit Malaysia,”
sambung dia.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain yang dianggap krusial demi mengungkap praktik korupsi di instansi kepabeanan tersebut yakni berupa dokumen-dokumen terkait dan barang bukti elektronik.
Budi menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan segera dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Fokus utama ialah dugaan kongkalikong antara pejabat bea cukai dan PT Blueray Cargo untuk meloloskan barang impor (khususnya barang tiruan/KW) tanpa pemeriksaan yang semestinya.
KPK telah menetapkan enam tersangka perkara ini, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).
Kesepakatan antara dua pihak ini dimulai pada Oktober 2025. John Field ingin barang-barang yang dia kirim ke Indonesia tidak dicek. Penyidik pun menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku.
Jajaran Bea Cukai, selaku penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan John Field cs, selaku pemberi, dijerat Pasal 605 Ayat (1) a dan b dan Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor Tahun 2023 tentang KUHP.


