Bareskrim Mabes Polri turun langsung menangani kasus tindak pidana narkoba Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro dan anak buahnya Kasat Narkoba, AKP Maulangi. Keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Iris mengatakan narkoba tersebut didapat mereka saat melakukan pengungkapan seorang bandar narkoba jaringan Koko Erwin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML,”
kata Jhonny kepada wartawan, Senin, 16 Februari 2026.
Jhonny menyebut mereka sudah mengkonsumsi narkoba dari jaringan Erwin sejak Agustus 2025 lalu. Polri tengah mendalami dugaan penerimaan uang Rp1 miliar Didik dari Maulangi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sedangkan, pada kasus Erwin, Polri sudah mengantongi identitas pelaku dan tengah dilakukan pengejaran.
Proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,”
ucapnya.
Polri Ungkap Isi Chat Didik dengan Anak Buahnya
Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap membeberkan adanya perintah dari Didik kepada anak buahnya. Perintah tersebut diduga dari Didik menyuruh anak buahnya untuk mengamankan sejumlah narkoba.
Dari tanggal 6 ini dia (Maulangi) ditelepon (Didik) ‘Tolong ambil koper saya, amankan’, cuma gitu doang,”
beber Zulkarnain.
Koper berisikan narkoba itu diakui Zulkarnain untuk dikonsumsi Didik.
Setelah kasus tersebut terbongkar, Didik dan istrinya yang merupakan seorang Polwan langsung dilakukan tes urnie, hanya saja pada pemeriksaan awal dinyatakan negatif.
Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, (hasilnya) positif,”
ucapnya.
Polri juga melakukan penggeledahan di kediaman Didik di daerah Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan Polri diantaranya, tujuh plastik klip isi sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alpazolam, dua butir pil happy five, dan lima gram ketamine.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak kategori empat sebesar Rp200 juta.



