Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mengusut dugaan praktik manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sedikitnya 10 perusahaan.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait indikasi permainan nilai ekspor atau underinvoicing.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penyelidikan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sudah melakukan penyidikan,”
kata Syarief di kompleks Kejagung, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi data perusahaan yang diduga terlibat dan akan memperkuatnya dengan informasi tambahan dari Kementerian Keuangan.
Meski belum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menargetkan proses penyidikan dapat segera rampung.
Sekitar mungkin sebulan lebih,”
ucap Syarief.
Sebelumnya, Purbaya mengungkap praktik manipulasi nilai ekspor dengan selisih yang signifikan antara laporan di dalam negeri dan harga di negara tujuan.
Jadi 57 persen bedanya,”
tuturnya.
Ia mencontohkan, terdapat perusahaan yang melaporkan nilai ekspor ke Amerika Serikat sebesar 2,6 juta dolar AS, sementara nilai sebenarnya mencapai 4,2 juta dolar AS.
Purbaya juga mengungkap temuan lain yang lebih mencolok.
Ada yang lebih gila lagi, ini satu perusahaan lagi. ekspornya Rp1,44 juta, disana Rp4,4 juta. Jadi, perubahan harganya itu 200 persen. Itu mereka nggak sadar kita bisa deteksi kapal per kapal,”
jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta mencerminkan celah dalam pengawasan perdagangan ekspor komoditas strategis.

