Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Yeka menerima uang setelah diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menguntungkan korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group. Padahal laporan tersebut semestinya ditujukan kepada pemerintah yang tengah mengalami krisis minyak goreng.
“YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk investigasi dengan cara memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III menyurvei (kelangkaan minyak) di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media,”
kata Syarief di Kejagung, Selasa, 26 Mei 2026.
Hasilnya dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementrian Perdagangan.






