Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 15 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Jokowi Setuju KPK Dikembalikan ke UU Lama, Pimpinan KPK: UU Bukan Barang
Nasional

Jokowi Setuju KPK Dikembalikan ke UU Lama, Pimpinan KPK: UU Bukan Barang

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Februari 16, 2026 3:57 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
SHARE

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespon pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang setuju agar KPK dikembalikan ke undang-undang (UU) yang lama.

Ditegaskan Tanak, UU tidak bisa dijadikan seperti sebuah alat, yang diibaratkan ‘habis manis sepah dibuang’.

Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,”

katanya kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2026.

Tanak menjelaskan, KPK merupakan lembaga negara yang ditugaskan melakukan pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan bukan menjadi lembaga pembuat UU.

Meski KPK saat ini menerapkan UU nomor 19 tahun 2019, sambung Tanak, pihaknya juga masih bekerja dengan UU yang lama juga yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bahkan dengan UU KPK yang baru membuat jelas posisi pegawai Antirasuah berstatus sebagai ASN.

Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,”

ucap Tanak.

Kalaupun, kata Tanak ingin membuat KPK bekerja dengan indpenden harus ditempatkan sebagai rumpun Yudikatif sama halnya seperti Mahkamah Agung (MA).

Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,”

ujarnya.

Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan setuju usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad agar UU lama KPK dikembalikan.

Jokowi mengatakan pada saat revisi UU KPK sehingga banyak banyak membuat kontroversi merupakan inisiatif DPR.

Meski diberlakukan pada masa pemerintahannya, mantan Wali Kota Solo itu mengaku tidak pernah menandatangani revisi UU KPK tersebut.

Tag:johanis tanakJoko WidodoJokowiKPK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Prajogo Pangestu Lepas 1 Miliar Saham CUAN, Biar Apa?
By Anisa Aulia
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
1
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
2
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
3
Amblas ke Rp17.614 per Dolar AS, Rupiah Jadi Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia?
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
4
Trump Bawa Raksasa Bisnis ke China, Tapi Pulang Dapat Deal Apa dengan Xi Jinping?
By Iren Natania
Trump Tiba di Bandara Beijing dan Disambut Secara Meriah oleh Pejabat Tinggi China
5

BERITA LAINNYA

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Nasional

Heboh Kunjungan Kerja Pakai Helikopter, Empat Pejabat KPU Diadukan ke DKPP

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026: 334 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Naik 20 Persen

PT Jasa Marga (Persero) mencatat terjadi kenaikan volume kendaraan selama libur panjang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat
Nasional

Polusi Jadi Sorotan, Pemerintah Turun Tangan Awasi Emisi Industri

Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk memperbaiki indeks kualitas udara nasional dengan memperketat pengawasan…

iren natania longdongSyifa Fauziah
By
Iren Natania
Syifa Fauziah
3 jam lalu
Jamaah calon haji menaiki bus Shalawat di Syisyah untuk menuju Masjidil Haram, di Makkah, Arab Saudi, Jumat (1/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah mengoperasikan sebanyak 452 unit bus Shalawat untuk melayani jamaah calon haji Indonesia di Makkah selama 24 jam penuh mencakup 21 rute dari hotel menuju Masjidil Haram melalui tiga terminal utama Ajyad, Jabal Ka'bah, dan Syib Amir. (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)
Nasional

Promosi Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan Lokal, 19 WNI Diamankan di Arab Saudi

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary, membeberkan bahwa 19…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up