Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespon pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang setuju agar KPK dikembalikan ke undang-undang (UU) yang lama.
Ditegaskan Tanak, UU tidak bisa dijadikan seperti sebuah alat, yang diibaratkan ‘habis manis sepah dibuang’.
Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,”
katanya kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2026.
Tanak menjelaskan, KPK merupakan lembaga negara yang ditugaskan melakukan pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan bukan menjadi lembaga pembuat UU.
Meski KPK saat ini menerapkan UU nomor 19 tahun 2019, sambung Tanak, pihaknya juga masih bekerja dengan UU yang lama juga yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Bahkan dengan UU KPK yang baru membuat jelas posisi pegawai Antirasuah berstatus sebagai ASN.
Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,”
ucap Tanak.
Kalaupun, kata Tanak ingin membuat KPK bekerja dengan indpenden harus ditempatkan sebagai rumpun Yudikatif sama halnya seperti Mahkamah Agung (MA).
Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,”
ujarnya.
Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan setuju usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad agar UU lama KPK dikembalikan.
Jokowi mengatakan pada saat revisi UU KPK sehingga banyak banyak membuat kontroversi merupakan inisiatif DPR.
Meski diberlakukan pada masa pemerintahannya, mantan Wali Kota Solo itu mengaku tidak pernah menandatangani revisi UU KPK tersebut.

