Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah menembus angka Rp9.637,90 triliun per Desember 2025. Jumlah itu naik dari laporan terakhir di kuartal III-2025 yang sebesar Rp9.408,64 triliun.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui laman resminya mengatakan, posisi utang di akhir 2025 itu setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun posisi utang pemerintah masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN). Bila dirinci, utang dalam bentuk SBN sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02 persen. Sedangkan dalam bentuk pinjaman sebesar Rp1.250,67 triliun atau 12,98 persen.
Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik. Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,02 persen,”
tulis DJPPR dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto memastikan posisi utang pemerintah dalam posisi yang aman pada akhir Desember 2025.
Pemerintah memberikan assurance level utang pemerintah dalam level yang aman, dan risikonya terus dikelola dengan baik dan portfolio-nya optimal,”
ujar Suminto dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas aman rasio utang pemerintah Indonesia maksimal 60 persen dari PDB.


