Presiden Prabowo Subianto menggelar karpet merah demi mengejar ambisi investasi asing dan pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Namun di sisi lain, sebuah “jebakan” regulasi justru menganga lebar bagi para investor via pemberlakuan efektif KUHAP dan KUHP Nasional per Januari 2026.
Isu kepastian hukum kini berada di titik nadir. Para pelaku usaha dipaksa beroperasi di “zona abu-abu” yang mematikan: aturan pidana korporasi sudah berlaku dan bisa memenjarakan aset perusahaan, namun Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaannya justru belum rampung diteken.
Aparat penegak hukum kini memiliki “senjata” berupa kewenangan keadilan restoratif di tahap penyelidikan tanpa pengawasan pengadilan—sebuah celah yang dikhawatirkan menjadi ladang baru “tukar guling” kasus di tengah upaya pemerintah mengundang modal masuk.
Bagi dunia usaha, perubahan ini bukan isu teoritis. KUHAP baru mempengaruhi bagaimana korporasi diperiksa, bagaimana pengurus dimintai pertanggungjawaban, serta bagaimana risiko hukum dikelola.
Setelah perubahan nomenklatur hukum pidana, publik bicara lebih banyak perihal upaya negara menangani konflik pidana. Bagi pelaku usaha, perubahan ini sangat signifikan yakni ada mekanisme baru yang belum diketahui dengan jelas, tapi dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha dari perusahaan.
Perluasan Tanggung Jawab
Lanskap penegakan hukum kini berpijak pada tiga pilar baru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perubahan ini membawa pergeseran paradigma radikal dari sekadar memenjarakan badan (retributif) menjadi pemulihan (restoratif) dan perbaikan tata kelola (korektif). Sistem lama hukum Indonesia biasanya menjadikan penjara sebagai solusi tunggal.
Umpama, penjara negeri ini kerap berubah menjadi “school of crime“—tempat seorang pemakai narkoba masuk, belajar kejahatan di dalam, dan keluar sebagai bandar besar. Seolah doktrin “orang belum masuk penjara, rasanya perkara belum rampung”.
Di bawah rezim KUHP anyar, paradigma ini diubah total. Kasus-kasus kecil, seperti pencurian sandal atau sepatu, tidak perlu lagi membebani negara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Penegakan hukum kini mengenal double track system: pelaku tidak hanya diancam pidana pokok, tetapi juga bisa dikenakan “tindakan” (treatment) seperti rehabilitasi atau kerja sosial.
Kemudian, regulasi Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini membelenggu jaksa.
Sehingga jaksa, saat ini, boleh menuntut dari 1 hari hingga batas maksimum. Kondisi ini dianggap memberikan ruang bagi hati nurani dan keadilan.
Kepastian Bisnis
Lantas ada “hantu” baru dalam ranah bisnis yaitu korporasi bisa dipidana bukan hanya karena berbuat jahat, tapi karena “mendiamkan” (omission) atau karena tindakan pihak lain (beneficial owner).
Secara konsepsi teoritis dan tipologi kejahatan korporasi dibagi beberapa hal:
Corporate Criminal (Korporasi sebagai pembuat/pelaku kejahatan (corporatie’s misdaad); Pemenuhan maksud dan tujuan korporasi); Crimes for Corporation (Korporasi yang memperoleh keuntungan dari kejahatan; kejahatan untuk keuntungan korporasi); Crimes Againts Corporation (Kejahatan terhadap korporasi; pencurian/penggelapan aset korporasi oleh karyawan; korporasi sebagai korban).
Namun, dalam regulasi baru tindak pidana korporasi tidak hanya itu. Ada satu lagi: Korporasi yang tidak melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana. Apalagi korporasi yang kemudian membiarkan dampak lebih besar kerugiannya dibiarkan seperti itu. Ini konsep KUHP baru.
Dahulu, hukum mengaitkan dengan Perseroan Terbatas sehingga geraknya pun terbatas, misalnya pada direktur dan komisaris. Sekarang, KUHP itu juga “mengejar” pengendali korporasi maupun pemilik manfaat.
Maka Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana. mengingatkan jajarannya yang saat ini tengah mengusut perkara korporasi.
Jangan berhenti pada akta pendirian perusahaan saja, tapi dicek pula pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership) tersebut,”
ujar dia.
Bagi dunia usaha, ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan sering menjadi momok. Asep menjanjikan bahwa KUHAP baru mengubah model crime control menjadi due process of law yang ketat.
Salah satu terobosan terbesarnya adalah limitasi waktu. Jaksa kini dibatasi waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara. Artinya tidak ada lagi perkara bolak-balik atau perkara yang ‘berulang tahun’ alias menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Hubungan antara Penyidik (polisi) dan Penuntut Umum (jaksa) juga dirombak total. Tidak ada lagi ego sektoral, Asep mengibaratkan hubungan keduanya kini harus seperti “suami-istri”. Sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit, jaksa harus berkoordinasi dan memeriksa barang bukti bersama penyidik.
Jika terjadi perbedaan pendapat (dispute) mengenai apakah suatu kasus merupakan tindak pidana atau bukan, mekanisme Gelar Perkara Bersama bakal dilakukan dengan melibatkan tersangka, pengacara, dan ahli.
Bagian paling krusial bagi sektor korporasi adalah perluasan subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana. Asep mengingatkan para direksi dan komisaris, bahwa mereka tidak bisa lagi berlindung di balik tameng ketidaktahuan.
Dalam KUHP Baru, korporasi bisa dipidana karena omission (pembiaran). Jika direksi tahu ada penyimpangan tapi membiarkannya, itu bukan lagi sekadar urusan divisi compliance, tapi menjadi pidana korporasi.
Lebih jauh, tangan hukum kini bisa menjangkau pemilik manfaat. Pertanggungjawaban tidak berhenti pada nama yang tertera di akta perusahaan, melainkan mengejar siapa pengendali dan pemberi perintah yang sebenarnya di balik layar.
Meski aturan semakin ketat, Asep memperkenalkan “katup pengaman” bagi dunia usaha berupa Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundaan penuntutan.
Instrumen ini diadopsi dari sistem hukum Inggris yang melibatkan pengawasan hakim guna menjunjung transparansi.
Belajar dari kasus Enron di Amerika Serikat, Asep menyadari bahwa memenjarakan korporasi seringkali berdampak fatal bagi ekonomi luas.
Bayangkan jika sebuah pabrik tekstil dipidana dan ditutup. Yang mati bukan hanya perusahaannya, tapi buruh kehilangan pekerjaan, bahkan tukang gorengan di depan pabrik pun kehilangan nafkah,”
urai Asep.
Dengan DPA, perusahaan yang tersandung kasus kejahatan ekonomi, seperti suap atau pelanggaran SDA, bisa menunda atau membatalkan penuntutan dengan syarat ketat: mengakui kesalahan, membayar denda besar, mengganti direksi yang bermasalah, dan memperbaiki sistem tata kelola perusahaan.
Terobosan lainnya ialah pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan orang. Menggunakan konsep In Rem, negara kini bisa menggugat aset secara langsung.
Jangan heran nanti kalau ada judul di media: ‘Kejaksaan Agung melawan Uang 5 Juta Dollar’ atau ‘Kejaksaan melawan Aset Bangunan di Jalan Sudirman’,”
tutur Asep.
Mekanisme ini menggunakan pembuktian terbalik, yaitu pihak yang merasa memiliki aset tersebut dipersilakan membuktikan asal-usul hartanya di pengadilan.
Pendekatan follow the asset/money ini pun diterapkan dalam kasus pajak dan cukai. Mengedepankan asas ultimum remedium, pengemplang pajak yang mengakui kesalahan dan membayar utang pokok beserta dendanya tidak perlu dipenjara. Tujuannya adalah pendapatan negara, bukan memenuhkan penjara.
Asep juga menyoroti instrumen baru bagi individu seperti Plea Bargaining (pengakuan bersalah untuk pidana ringan) dan justice collaborator atau Saksi Mahkota, serta menekankan bahwa negosiasi hukum wajib didampingi oleh advokat agar sah dan tidak bisa digugat.
Saat ini, pemerintah sedang mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah KUHAP yang bakal menggabungkan 24 isu delegasi aturan pelaksana menjadi satu payung hukum terintegrasi, demi memastikan revolusi hukum 2026 ini berjalan mulus tanpa tumpang-tindih regulasi.



