Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Membedah ‘Senjata’ Penjeratan Korporasi di Era KUHAP Baru
Daerah

(Part I) Membedah ‘Senjata’ Penjeratan Korporasi di Era KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Februari 18, 2026 1:18 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang. (Foto dibuat oleh AI)
SHARE

Presiden Prabowo Subianto menggelar karpet merah demi mengejar ambisi investasi asing dan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Daftar isi Konten
  • Perluasan Tanggung Jawab
  • Kepastian Bisnis

Namun di sisi lain, sebuah “jebakan” regulasi justru menganga lebar bagi para investor via pemberlakuan efektif KUHAP dan KUHP Nasional per Januari 2026.

Isu kepastian hukum kini berada di titik nadir. Para pelaku usaha dipaksa beroperasi di “zona abu-abu” yang mematikan: aturan pidana korporasi sudah berlaku dan bisa memenjarakan aset perusahaan, namun Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaannya justru belum rampung diteken.

Aparat penegak hukum kini memiliki “senjata” berupa kewenangan keadilan restoratif di tahap penyelidikan tanpa pengawasan pengadilan—sebuah celah yang dikhawatirkan menjadi ladang baru “tukar guling” kasus di tengah upaya pemerintah mengundang modal masuk.

Bagi dunia usaha, perubahan ini bukan isu teoritis. KUHAP baru mempengaruhi bagaimana korporasi diperiksa, bagaimana pengurus dimintai pertanggungjawaban, serta bagaimana risiko hukum dikelola.

Setelah perubahan nomenklatur hukum pidana, publik bicara lebih banyak perihal upaya negara menangani konflik pidana. Bagi pelaku usaha, perubahan ini sangat signifikan yakni ada mekanisme baru yang belum diketahui dengan jelas, tapi dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha dari perusahaan.

Perluasan Tanggung Jawab

Lanskap penegakan hukum kini berpijak pada tiga pilar baru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perubahan ini membawa pergeseran paradigma radikal dari sekadar memenjarakan badan (retributif) menjadi pemulihan (restoratif) dan perbaikan tata kelola (korektif). Sistem lama hukum Indonesia biasanya menjadikan penjara sebagai solusi tunggal.

Umpama, penjara negeri ini kerap berubah menjadi “school of crime“—tempat seorang pemakai narkoba masuk, belajar kejahatan di dalam, dan keluar sebagai bandar besar. Seolah doktrin “orang belum masuk penjara, rasanya perkara belum rampung”.

Di bawah rezim KUHP anyar, paradigma ini diubah total. Kasus-kasus kecil, seperti pencurian sandal atau sepatu, tidak perlu lagi membebani negara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Penegakan hukum kini mengenal double track system: pelaku tidak hanya diancam pidana pokok, tetapi juga bisa dikenakan “tindakan” (treatment) seperti rehabilitasi atau kerja sosial.

Kemudian, regulasi Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini membelenggu jaksa.

Sehingga jaksa, saat ini, boleh menuntut dari 1 hari hingga batas maksimum. Kondisi ini dianggap memberikan ruang bagi hati nurani dan keadilan.

Kepastian Bisnis

Lantas ada “hantu” baru dalam ranah bisnis yaitu korporasi bisa dipidana bukan hanya karena berbuat jahat, tapi karena “mendiamkan” (omission) atau karena tindakan pihak lain (beneficial owner).

Secara konsepsi teoritis dan tipologi kejahatan korporasi dibagi beberapa hal:

Corporate Criminal (Korporasi sebagai pembuat/pelaku kejahatan (corporatie’s misdaad); Pemenuhan maksud dan tujuan korporasi); Crimes for Corporation (Korporasi yang memperoleh keuntungan dari kejahatan; kejahatan untuk keuntungan korporasi); Crimes Againts Corporation (Kejahatan terhadap korporasi; pencurian/penggelapan aset korporasi oleh karyawan; korporasi sebagai korban).

Namun, dalam regulasi baru tindak pidana korporasi tidak hanya itu. Ada satu lagi: Korporasi yang tidak melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana. Apalagi korporasi yang kemudian membiarkan dampak lebih besar kerugiannya dibiarkan seperti itu. Ini konsep KUHP baru.

Dahulu, hukum mengaitkan dengan Perseroan Terbatas sehingga geraknya pun terbatas, misalnya pada direktur dan komisaris. Sekarang, KUHP itu juga “mengejar” pengendali korporasi maupun pemilik manfaat.

Maka Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana. mengingatkan jajarannya yang saat ini tengah mengusut perkara korporasi.

Jangan berhenti pada akta pendirian perusahaan saja, tapi dicek pula pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership) tersebut,”

ujar dia.

Bagi dunia usaha, ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan sering menjadi momok. Asep menjanjikan bahwa KUHAP baru mengubah model crime control menjadi due process of law yang ketat.

Salah satu terobosan terbesarnya adalah limitasi waktu. Jaksa kini dibatasi waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara. Artinya tidak ada lagi perkara bolak-balik atau perkara yang ‘berulang tahun’ alias menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Hubungan antara Penyidik (polisi) dan Penuntut Umum (jaksa) juga dirombak total. Tidak ada lagi ego sektoral, Asep mengibaratkan hubungan keduanya kini harus seperti “suami-istri”. Sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit, jaksa harus berkoordinasi dan memeriksa barang bukti bersama penyidik.

Jika terjadi perbedaan pendapat (dispute) mengenai apakah suatu kasus merupakan tindak pidana atau bukan, mekanisme Gelar Perkara Bersama bakal dilakukan dengan melibatkan tersangka, pengacara, dan ahli.

Bagian paling krusial bagi sektor korporasi adalah perluasan subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana. Asep mengingatkan para direksi dan komisaris, bahwa mereka tidak bisa lagi berlindung di balik tameng ketidaktahuan.

Dalam KUHP Baru, korporasi bisa dipidana karena omission (pembiaran). Jika direksi tahu ada penyimpangan tapi membiarkannya, itu bukan lagi sekadar urusan divisi compliance, tapi menjadi pidana korporasi.

Lebih jauh, tangan hukum kini bisa menjangkau pemilik manfaat. Pertanggungjawaban tidak berhenti pada nama yang tertera di akta perusahaan, melainkan mengejar siapa pengendali dan pemberi perintah yang sebenarnya di balik layar.

Meski aturan semakin ketat, Asep memperkenalkan “katup pengaman” bagi dunia usaha berupa Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundaan penuntutan.

Instrumen ini diadopsi dari sistem hukum Inggris yang melibatkan pengawasan hakim guna menjunjung transparansi.

Belajar dari kasus Enron di Amerika Serikat, Asep menyadari bahwa memenjarakan korporasi seringkali berdampak fatal bagi ekonomi luas.

Bayangkan jika sebuah pabrik tekstil dipidana dan ditutup. Yang mati bukan hanya perusahaannya, tapi buruh kehilangan pekerjaan, bahkan tukang gorengan di depan pabrik pun kehilangan nafkah,”

urai Asep.

Dengan DPA, perusahaan yang tersandung kasus kejahatan ekonomi, seperti suap atau pelanggaran SDA, bisa menunda atau membatalkan penuntutan dengan syarat ketat: mengakui kesalahan, membayar denda besar, mengganti direksi yang bermasalah, dan memperbaiki sistem tata kelola perusahaan.

Terobosan lainnya ialah pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan orang. Menggunakan konsep In Rem, negara kini bisa menggugat aset secara langsung.

Jangan heran nanti kalau ada judul di media: ‘Kejaksaan Agung melawan Uang 5 Juta Dollar’ atau ‘Kejaksaan melawan Aset Bangunan di Jalan Sudirman’,”

tutur Asep.

Mekanisme ini menggunakan pembuktian terbalik, yaitu pihak yang merasa memiliki aset tersebut dipersilakan membuktikan asal-usul hartanya di pengadilan.

Pendekatan follow the asset/money ini pun diterapkan dalam kasus pajak dan cukai. Mengedepankan asas ultimum remedium, pengemplang pajak yang mengakui kesalahan dan membayar utang pokok beserta dendanya tidak perlu dipenjara. Tujuannya adalah pendapatan negara, bukan memenuhkan penjara.

Asep juga menyoroti instrumen baru bagi individu seperti Plea Bargaining (pengakuan bersalah untuk pidana ringan) dan justice collaborator atau Saksi Mahkota, serta menekankan bahwa negosiasi hukum wajib didampingi oleh advokat agar sah dan tidak bisa digugat.

Saat ini, pemerintah sedang mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah KUHAP yang bakal menggabungkan 24 isu delegasi aturan pelaksana menjadi satu payung hukum terintegrasi, demi memastikan revolusi hukum 2026 ini berjalan mulus tanpa tumpang-tindih regulasi.

Tag:HukumKejagungkuhapkuhpSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

RI Bakal Impor Pick-Up dari India, Purbaya Cicil Rp40 Triliun per Tahun ke Himbara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan terkait sumber pembiayaan impor 105 ribu unit pick-up dari India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Impor ini diketahui dilakukan oleh PT Agrinas…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Plt Direktur Utama LPDP Sudarto
Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Ungkap 44 Penerima Beasiswa LPDP Tak Pulang ke RI, 8 Orang Kena Sanksi

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, ada sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia usai menuntaskan pendidikannya.…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Foto: owrite)
Nasional

DPR Terlalu Jauh Bela Adies Kadir, Paripurna Kehilangan Kehormatan

Keputusan Rapat Sidang Paripurna DPR pada Kamis, 19 Februari lalu menjadi perbincangan masyarakat terkait pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.  Dalam hasil Rapat Paripurna DPR tersebut dikatakan Majelis Kehormatan…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Duta besar AS untuk Israel, Mike Huckabee
Daerah

Dubes AS Klaim Sebagian Wilayah di Timur Tengah Milik Israel

Duta besar AS untuk Israel, Mike Huckabee, mengatakan bahwa Israel berhak mengklaim…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
4 jam lalu
Foto udara kondisi Desa Kota Lintang pascabanjir bandang di Desa Kota Lintang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (24/1/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Daerah

Tito Klaim Aceh Tamiang Bangkit, Tapi Jadi Satu-satunya yang Belum Pulih Total

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri,…

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
4 hari lalu
Satgas Gabungan evakuasi dua pilot Smart Air yang menjadi korban penembakan kelompok Elkius Kombak
Daerah

Tim Gabungan TNI–Polri Dikerahkan Buru KKB Penembak Pesawat Smart Air

Penembakan pesawat Smart Air menyebabkan pilot Kapten Egon Erawan dan co-pilot Baskoro,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 minggu lalu
Pesawat milik maskapai Smart Air
Daerah

TPNPB Klaim Serang Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu

Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melalui Juru Bicara Sebby Sambom,…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up