Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melanggar kode etik atas tindakan penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya Didik dipecat dari institusi Polri.
Putusan tersebut berdasarkan putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.
Pada putusan sidang KKEP, Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”
kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.
Trunoyudo mengatakan total ada 18 orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang etik tersebut. Tiga diantaranya AKBP AS, Polwan Aipda Dianita Agustina, dan istri Didik, Miranti Afriana. Sementara 15 orang lainnya hadir secara daring.
Didik, terbukti melanggar dengan menerima uang diduga sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin melalui anak buahnya mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi. Dia juga kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Dia disangkakan melanggar Pasal berlapis yakni, Pasal Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf, Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bantah Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Sementara itu, Didik Putra Kuncoro membantah semua tuduhan, Ia pun menegaskan tidak pernah menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Ko Erwin melalui anak buahnya eks Kasat Narkoba Polres Bima, Maulangi saat pengungkapan kasus narkoba.
Hal itu dikatakan Didik saat membacakan surat pernyataan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.
Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,”
kata Didik melalui surat pernyataan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rofiq Anshari kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.
Didik, kata Rofiq juga mengaku tidak pernah mengenal ataupun bertemu dengan termasuk bekerja sama denga Ko Erwin dalam dugaan peredaran narkoba.
Dirinya juga membantah memerintahkan Maulangi untuk bekerjasama dengan Erwin guna meloloskan peradaran narkoba dan berbagai obat-obatan terlarang lainnya.
Akui Konsumsi Narkoba
Dalam sidang, Didik juga mengakui mengkonsumsi narkoba untuk keperluan pribadinya. Barang haram itu didapati dari sebuah koper yang disita Polri di kediaman Didik di Tangerang, Banten.
Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan saudara AKP Maulangi,”
ucapnya.
Terbukti Melakukan Penyimpangan Seksual
Kemudian, dalam sidang KKEP, Majelis juga menyatakan Eks Kapolres Bima Kota itu melakukan pelanggaran lain berupa penyimpangan seksual. Dia terbukti melanggar Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam pasal tersebut menyebutkan ‘setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual’.
Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,”
ucap Trunoyudo.
