Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 12 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Eks Kapolres Bima Didik Putra Dipecat Polri, Bantah Terima Rp1 M dari Bandar Narkoba
Hukum

Eks Kapolres Bima Didik Putra Dipecat Polri, Bantah Terima Rp1 M dari Bandar Narkoba

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 20, 2026 10:00 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dikawal anggota Propam Mabes Polri usai diputus dipecat dari Polri dari sidang KKEP.
Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dikawal anggota Propam Mabes Polri usai diputus dipecat dari Polri dari sidang KKEP. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melanggar kode etik atas tindakan penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya Didik dipecat dari institusi Polri.

Daftar isi Konten
  • Bantah Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
  • Akui Konsumsi Narkoba
  • Terbukti Melakukan Penyimpangan Seksual

Putusan tersebut berdasarkan putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.

Pada putusan sidang KKEP, Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”

kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.

Trunoyudo mengatakan total ada 18 orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang etik tersebut. Tiga diantaranya AKBP AS, Polwan Aipda Dianita Agustina, dan istri Didik, Miranti Afriana. Sementara 15 orang lainnya hadir secara daring.

Didik, terbukti melanggar dengan menerima uang diduga sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin melalui anak buahnya mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi. Dia juga kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dia disangkakan melanggar Pasal berlapis yakni, Pasal Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf, Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Bantah Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba

Sementara itu, Didik Putra Kuncoro membantah semua tuduhan, Ia pun menegaskan tidak pernah menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Ko Erwin melalui anak buahnya eks Kasat Narkoba Polres Bima, Maulangi saat pengungkapan kasus narkoba.

Hal itu dikatakan Didik saat membacakan surat pernyataan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.

Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,”

kata Didik melalui surat pernyataan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rofiq Anshari kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.

Didik, kata Rofiq juga mengaku tidak pernah mengenal ataupun bertemu dengan termasuk bekerja sama denga Ko Erwin dalam dugaan peredaran narkoba.

Dirinya juga membantah memerintahkan Maulangi untuk bekerjasama dengan Erwin guna meloloskan peradaran narkoba dan berbagai obat-obatan terlarang lainnya.

Akui Konsumsi Narkoba

Dalam sidang, Didik juga mengakui mengkonsumsi narkoba untuk keperluan pribadinya. Barang haram itu didapati dari sebuah koper yang disita Polri di kediaman Didik di Tangerang, Banten.

Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan saudara AKP Maulangi,”

ucapnya.

Terbukti Melakukan Penyimpangan Seksual

Kemudian, dalam sidang KKEP, Majelis juga menyatakan Eks Kapolres Bima Kota itu melakukan pelanggaran lain berupa penyimpangan seksual. Dia terbukti melanggar Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan ‘setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual’.

Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,”

ucap Trunoyudo.
Tag:Bandar NarkobaKapolres BimaMabes PolriNarkobaPemecatan Dengan Tidak HormatPolriPTDH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Aisyah Zakkiyah Jadi Komisaris PTPP, Gaji dan Latar Belakangnya Jadi Sorotan
By Syifa Fauziah
Aisyah Zakkiyah Jadi Komisaris PTPP
1
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
By Ivan Syahruna Lubis
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
2
Selain Tersangka Korupsi Batu Bara, Febrie Adriansyah juga Jadi Tersangka TPPU 
By Rika Pangesti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
3
Jampidsus Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Penanganan Kasus Kejagung
By Rika Pangesti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
4
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
By Rika Pangesti
Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
5

BERITA LAINNYA

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto
Hukum

DPR Desak Telusuri Harta yang Diduga Disembunyikan Soal Kasus Korupsi Jampidsus

Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR RI meminta penyidik tidak berhenti…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
7 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: owrite/Rika Pangesti)
Hukum

DPR Awasi Langsung Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Jangan Sampai Uangnya Ditukar, Pernah Kejadian?

Komisi III DPR RI memastikan tidak hanya membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
7 jam lalu
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kiri) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
Hukum

Polri Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan penanganan tiga…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hukum

Selain Tersangka Korupsi Batu Bara, Febrie Adriansyah juga Jadi Tersangka TPPU 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up