Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 27 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Eks Kapolres Bima Didik Putra Dipecat Polri, Bantah Terima Rp1 M dari Bandar Narkoba
Hukum

Eks Kapolres Bima Didik Putra Dipecat Polri, Bantah Terima Rp1 M dari Bandar Narkoba

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 20, 2026 10:00 am
Rahmat
Dusep
Share
Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dikawal anggota Propam Mabes Polri usai diputus dipecat dari Polri dari sidang KKEP.
Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dikawal anggota Propam Mabes Polri usai diputus dipecat dari Polri dari sidang KKEP. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melanggar kode etik atas tindakan penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya Didik dipecat dari institusi Polri.

Daftar isi Konten
  • Bantah Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
  • Akui Konsumsi Narkoba
  • Terbukti Melakukan Penyimpangan Seksual

Putusan tersebut berdasarkan putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.

Pada putusan sidang KKEP, Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”

kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.

Trunoyudo mengatakan total ada 18 orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang etik tersebut. Tiga diantaranya AKBP AS, Polwan Aipda Dianita Agustina, dan istri Didik, Miranti Afriana. Sementara 15 orang lainnya hadir secara daring.

Didik, terbukti melanggar dengan menerima uang diduga sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin melalui anak buahnya mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi. Dia juga kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dia disangkakan melanggar Pasal berlapis yakni, Pasal Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf, Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Bantah Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba

Sementara itu, Didik Putra Kuncoro membantah semua tuduhan, Ia pun menegaskan tidak pernah menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Ko Erwin melalui anak buahnya eks Kasat Narkoba Polres Bima, Maulangi saat pengungkapan kasus narkoba.

Hal itu dikatakan Didik saat membacakan surat pernyataan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.

Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,”

kata Didik melalui surat pernyataan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rofiq Anshari kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.

Didik, kata Rofiq juga mengaku tidak pernah mengenal ataupun bertemu dengan termasuk bekerja sama denga Ko Erwin dalam dugaan peredaran narkoba.

Dirinya juga membantah memerintahkan Maulangi untuk bekerjasama dengan Erwin guna meloloskan peradaran narkoba dan berbagai obat-obatan terlarang lainnya.

Akui Konsumsi Narkoba

Dalam sidang, Didik juga mengakui mengkonsumsi narkoba untuk keperluan pribadinya. Barang haram itu didapati dari sebuah koper yang disita Polri di kediaman Didik di Tangerang, Banten.

Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan saudara AKP Maulangi,”

ucapnya.

Terbukti Melakukan Penyimpangan Seksual

Kemudian, dalam sidang KKEP, Majelis juga menyatakan Eks Kapolres Bima Kota itu melakukan pelanggaran lain berupa penyimpangan seksual. Dia terbukti melanggar Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan ‘setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual’.

Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,”

ucap Trunoyudo.
Tag:Bandar NarkobaKapolres BimaMabes PolriNarkobaPemecatan Dengan Tidak HormatPolriPTDH
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Tanggal Merah
By Ani Ratnasari
Kalender Jawa Juni 2026
1
DPR Semprot Roadmap AI Pemerintah: Besar di Wacana, Kosong di Pendanaan dan Strategi
By Amin Suciady
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
2
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi Masuk Daftar Hitam
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
4
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Hukum

Borok Bea Cukai Kembali Dibongkar KPK: Mobil hingga Duit Rp7 Miliar Diduga Jadi Upeti Importir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir baru terkait kasus korupsi importasi di…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
9 jam lalu
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

KPK Bongkar Koleksi Rolex Bupati Fadia, Lima Jam Mewah Ikut Disita Saat OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Boutique Manager INTime terkait kasus korupsi…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
12 jam lalu
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. doc: Puspenkum Kejagung
Hukum

Skandal Sawit Terbongkar! 10 Perusahaan Main Harga Ekspor, Negara Rugi Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mengusut dugaan praktik manipulasi ekspor crude palm…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriterahmat-tunny
By
Rahmat
Rahmat Tunny
15 jam lalu
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
Hukum

Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up