Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang total Rp2,8 miliar dari bandar narkoba.
Uang tersebut diterimanya secara berkala melalui anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, Didik mendapat setoran dari salah seorang bandar narkoba inisial B setiap bulannya, begitu pula AKP Malaungi juga mendapatkan jatah.
Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta. Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp 300 juta,”
ujar Zulkarnain saat dihubungi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Lebih lanjut Zulakrnain mengatakan, sebanyak tiga kali menyerahkan uang tunai dari bandar narkoba B, masing-masing dalam penyerahan uang tersebut, disamarkan dengan menggunakan koper, hingga dikemas dalam kardus minuman Beer.
Untuk penyerahan uang tunai Rp1,4 miliar, dikemas dengan menggunakan koper. Sedangkan Rp450 juta menggunakan paperbag dan yang Rp1 miliar, dikemas dengan kardus Beer,”
ujar Zulakrnain.
Ancam Copot Anak Buah
Dari bandar B, kata Zulakrnain, hanya menyanggupi total Rp1,8 miliar saja. Disatu sisi, transaksi terselubung itu rupanya terhendus dikalangan masyarakat dan LSM sekitar.
Karena sudah terlanjur ketahuan, Didik memerintahkan anak buahnya untuk membereskan bandar B disertai dengan ancaman.
Kapolres bilang ke Kasat, ‘kamu beresin kalau engga kamu saya copot’,”
ungkap Zulakrnain.
Sebagai gantinya, Didik menghukum Maulangi untuk dicarikan mobil Alphard.
Namun eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu, mengakalinya dengan mencari bandar narkoba lain dan bertemu dengan Koko Erwin. Sehingga total uang yang bisa terkumpul sebesar Rp2,8 miliar.
Nah Koko Erwin baru menyanggupi Rp 1 miliar,”
ujarnya.
