Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 27 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Polri Minta Maaf atas Dugaan Anggota Brimob Aniaya Pelajar MTs di Maluku
Hukum

Polri Minta Maaf atas Dugaan Anggota Brimob Aniaya Pelajar MTs di Maluku

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 21, 2026 4:04 pm
Rahmat
Ivan
Share
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir (Foto: Istimewa)
SHARE

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS ditangkap dalam kasus dugaan menganiaya siswa MTs hingga meninggal dunia.

Pelajar MTSN Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku, diduga dipukul dengan menggunakan helm oleh Bripda MS, kejadian tersebut berlangsung, Kamis, 19 Februari 2026.

Remaja tersebut diduga jadi korban salah sasaran anggota Brimob, yang mengira Arianto merupakan pelaku balap liar di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menyampaikan duka cita dan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku tersebut.

Atas tindakan individu anggota Polri tersebut, tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,”

ujar Jhonny melalui keteranganmya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Polri, lanjut Isir, memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan.

Bahkan ia juga menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik.

Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,”

tegasnya.

Sementara itu Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto mengakui anak buahnya anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C, Bripda MS telah melakukan perbuatan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.

Kapolda akan menindak tegas dan tidak akan memberikan keringanan sedikitpun terhadap anggotanya yang bersalah.

Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,”

ujar Dadang dalam keterangannya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Tual, sementara Bripda MS telah diamankan.

Oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,”

ujarnya.

Terancam Dipecat Polri

Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, Bripda MS telah diserahkan kepada pihak Irwasda dan Bid Propam untuk menyelidiki peristiwa yang menyebabkan Arianto tewas di lokasi.

Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat dberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”

tambahnya.

Tag:AniayaBrimobHingga TewasMalukuPelajar MTsPermohonan MaafPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Tanggal Merah
By Ani Ratnasari
Kalender Jawa Juni 2026
1
DPR Semprot Roadmap AI Pemerintah: Besar di Wacana, Kosong di Pendanaan dan Strategi
By Amin Suciady
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
2
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi Masuk Daftar Hitam
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
4
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Hukum

Borok Bea Cukai Kembali Dibongkar KPK: Mobil hingga Duit Rp7 Miliar Diduga Jadi Upeti Importir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir baru terkait kasus korupsi importasi di…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
8 jam lalu
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

KPK Bongkar Koleksi Rolex Bupati Fadia, Lima Jam Mewah Ikut Disita Saat OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Boutique Manager INTime terkait kasus korupsi…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. doc: Puspenkum Kejagung
Hukum

Skandal Sawit Terbongkar! 10 Perusahaan Main Harga Ekspor, Negara Rugi Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mengusut dugaan praktik manipulasi ekspor crude palm…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriterahmat-tunny
By
Rahmat
Rahmat Tunny
14 jam lalu
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
Hukum

Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up