Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS ditangkap dalam kasus dugaan menganiaya siswa MTs hingga meninggal dunia.
Pelajar MTSN Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku, diduga dipukul dengan menggunakan helm oleh Bripda MS, kejadian tersebut berlangsung, Kamis, 19 Februari 2026.
Remaja tersebut diduga jadi korban salah sasaran anggota Brimob, yang mengira Arianto merupakan pelaku balap liar di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menyampaikan duka cita dan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku tersebut.
Atas tindakan individu anggota Polri tersebut, tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,”
ujar Jhonny melalui keteranganmya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Polri, lanjut Isir, memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan.
Bahkan ia juga menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik.
Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,”
tegasnya.
Sementara itu Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto mengakui anak buahnya anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C, Bripda MS telah melakukan perbuatan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.
Kapolda akan menindak tegas dan tidak akan memberikan keringanan sedikitpun terhadap anggotanya yang bersalah.
Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,”
ujar Dadang dalam keterangannya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Tual, sementara Bripda MS telah diamankan.
Oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,”
ujarnya.
Terancam Dipecat Polri
Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, Bripda MS telah diserahkan kepada pihak Irwasda dan Bid Propam untuk menyelidiki peristiwa yang menyebabkan Arianto tewas di lokasi.
Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat dberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”
tambahnya.
