Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pelajar MTs Arianto Tawakal (14).
Korban tewas setelah kepalanya dihantam dengan helm oleh Bripda MS saat berkendara sepeda motor.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan proses penanganan perkara berlangsung transparan.
Sementara untuk etik akan ditangani Bid Propam Polda Maluku.
Pidananya tetap jalan disini,”
kata Whansi, dikutip akun resmi instagram humas Polda Maluku, Sabtu, 21 Februari 2026.
Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah kecukupan alat bukti penyebab kematian Arianto.
Penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi dan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Whansi juga mengatakan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung dipindahkan sementara kePolda Maluku guna menjalani proses sidang etik.
Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,”
ujar Whansi.
Atas perbuatannya,Bripda MS disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
