Garuda Pelempar Pukat Harimau
Penegakan hukum pasca-demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 menuai kritik tajam. Alih-alih mencari dalang kerusuhan yang sesungguhnya, aparat penegak hukum justru dinilai menjadikan instrumen peradilan sebagai senjata untuk membungkam suara kritis kaum muda.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, melontarkan analisis menohok terkait langkah negara yang menangkap ribuan orang secara serampangan. Melalui bedah Laporan KPF, dia mengungkap tiga kebobrokan utama dalam penanganan kasus ini: lompatan logika hukum, penegakan hukum ala ‘pukat harimau’, dan pembiaran (negligence) yang berujung pada eskalasi kekerasan.
Bivitri menyoroti ironi sikap pemerintah yang justru abai dalam mengusut tragedi tersebut. Pembentukan KPF oleh koalisi masyarakat sipil selama lima bulan terakhir, menurutnya menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab utamanya.
Itu yang lucu di negara ini. Banyak hal yang seharusnya dikerjakan oleh negara, negara mengerjakan hal-hal lain yang tidak pada tempatnya sampai ikut Board of Peace segala macam, tapi justru yang jadi tanggung jawab negara seperti kasus hukum semacam ini… malah tidak dikerjakan, akhirnya warga yang harus melakukan,”
tegas Bivitri.
Sejak awal, kelompok masyarakat sipil telah mendesak Presiden Prabowo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
Namun, pemerintah justru melempar tanggung jawab tersebut kepada komisi-komisi internal negara seperti Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang rekam jejak independensinya kerap dipertanyakan dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Perihal tata cara penegakan hukum, Bivitri menyebut proses hukum terhadap lebih dari 700 tahanan politik (tapol) saat ini dipenuhi dengan kecacatan nalar atau logical fallacy.
Ia menyebutnya sebagai ignoratio elenchi dan non causa pro causa—mengaitkan sesuatu yang bukan penyebab sebagai akar masalah.
Aparat dinilai memaksakan hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara ekspresi kritis di media sosial dengan tindakan anarkis di lapangan, padahal hal tersebut tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan.
Bagaimana mungkin sebuah posting di media sosial, dari Laras, misalnya, bisa menggerakkan orang untuk membakar kantor polisi? Atau bagaimana mungkin sekelompok kawan oleh Delpedro dan kawan-kawan yang sebenarnya bilang ‘adik-adik pelajar, kalau butuh bantuan hukum silakan datang ke sini’, itu dikaitkan dengan perusakan,”
ucap Bivitri.
Ketidakmampuan membuktikan kausalitas ini memunculkan kesimpulan mengerikan: penegakan hukum yang terjadi bukanlah murni kriminal, melainkan malicious prosecution.
Semua malicious prosecution ini, yaitu penuntutan yang sebenarnya tujuannya bukan pencarian keadilan, tapi memang jahat, itu tidak membedakan antara perjuangan keadilan melalui demonstrasi dengan kriminal murni,”
tegas dia.
Bivitri menggunakan analogi jaring raksasa yang serakah untuk menggambarkan cara aparat menangkap massa pada Agustus 2025.
Tercatat, lebih dari 6.700 orang—separuhnya anak-anak—ditangkap tanpa kejelasan, sebelum akhirnya menyusut menjadi sekitar 700 orang yang diseret ke meja hijau.
Saya melihat penegakan hukum yang dilakukan terhadap banyak orang ini, 6.000-an orang, bayangkan. Itu seperti pukat harimau, ditarik, dapat banyak,”
ucap Bivitri.
Bahkan pembebasan ribuan orang tanpa transparansi alasan ini justru memunculkan kecurigaan akan adanya politisasi hukum dan desain intelijen. Tujuannya satu: menciptakan efek kejut dan ketakutan massal (chilling effect).
Dampaknya sangat nyata. Bivitri mencontohkan trauma kolektif yang kini dialami kaum muda.
Bayangkan, anak muda di Indonesia tahun 2026 sampai harus bertanya, ‘Bagaimana, ya, cara kami untuk posting tapi tidak ditangkap seperti Laras?’ Jadi itu yang harus disoroti”
tutur Bivitri.
Meski pembuktian aktor intelektual atau provokator sulit dibuktikan di pengadilan secara definitif, Bivitri menegaskan negara tetap tidak bisa cuci tangan.
Terdapat isu hukum domestik dan asasi manusia berupa pembiaran (negligence) yakni negara membiarkan eskalasi terjadi, terutama setelah tewasnya Affan Kurniawan.
Melihat konstruksi hukum yang rapuh dan sarat kepentingan politik tersebut, semestinya proses hukum terhadap tapol segera dihentikan dan mereka dibebaskan—penuntutan bebas dimungkinkan dalam sistem hukum negara ini—serta dia memperingatkan keras kepada aparat negara dan intelijen agar merespons temuan KPF dengan adu data, bukan represi lanjutan.
Secara makro, ia memperingatkan publik bahwa Indonesia tengah berada di fase krisis hukum.
Tentu saja publik sedang melihat weaponization of law, bahwa hukum itu sering kali digunakan sebagai senjata untuk membungkam suara kritis. Senjata untuk membuat orang-orang takut berbicara,”
tutur dia.
Kritik Bukanlah Dosa Anak Adam
Rangkaian demonstrasi berdarah pada Agustus 2025 tidak hanya meninggalkan luka bagi para aktivis dan pelajar yang dikriminalisasi, tapi juga menjadi salah satu bulan paling kelam bagi kebebasan pers di Indonesia.
Kekerasan yang menimpa wartawan di lapangan bukanlah ekses atau “kecelakaan kerja” akibat kerusuhan, melainkan sebuah pola penghalangan informasi yang dirancang secara sistematis.
Serangkaian represi fisik maupun digital yang terjadi memiliki satu tujuan utama: menyingkirkan jurnalis agar otoritas dapat memonopoli narasi.
Mengapresiasi temuan KPF, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, mendesak pemerintah segera berhenti mengkriminalisasi warga dan mulai menjadikan laporan tersebut sebagai basis evaluasi.
Namun, dari kacamata kebebasan pers, Nany membedah tragedi Agustus 2025 ke dalam beberapa lapisan kejahatan struktural yang mengancam pilar keempat demokrasi.
Berdasarkan catatan AJI Indonesia, sepanjang tahun 2025 terjadi 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Ironisnya, 23 kasus di antaranya meledak hanya dalam kurun waktu satu bulan, yakni selama demonstrasi Agustus 2025 di berbagai wilayah seperti Jakarta, Medan, Bali, dan Jambi.
Bentuk kekerasannya pun beragam dan brutal, mulai dari pemukulan, perampasan kartu pers, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan.
Ini bukan sekadar kekerasan terhadap jurnalis. Ini ada pola penghalangan informasi yang sistematis. Kalau misal pakai bahasa yang lebih serius, itu pola pembungkaman secara sistematis. Jadi bukan cuma kecelakaan kerja di situasi ricuh. Bukan karena teman-teman dipukul atau disuruh hapus semata. Tapi ini adalah upaya sistematis pembungkaman sebagai jurnalis,”
tegas Nany.
AJI juga menyoroti kegagalan struktural dan paradigma aparat keamanan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Polisi kerap berdalih tidak bisa membedakan antara jurnalis dan peserta aksi, sering kali hanya karena “jurnalis mengenakan pakaian berwarna hitam”.
Seharusnya polisi melindungi jurnalis yang bekerja, bukan malah ikutan memukuli dengan alasan ‘enggak kenal’.
Apalagi dengan alasan “perusuh berbaju hitam”, sedangkan jurnalis banyak yang mengenakan baju hitam. Dalih polisi yang tak masuk akal itu sejalan dengan mempertanyakan SOP aparat itu sendiri.
Ia juga mengingatkan aparat, bahwa pemaksaan penghapusan dokumentasi adalah bentuk perampasan hak publik.
Ketika terjadi penghapusan dokumentasi yang ada di wartawan, dokumentasi itu milik publik sebenarnya ketika sudah ada di tangan wartawan,”
kata Nany.
Selain kekerasan fisik berdarah, Nany mengungkap adanya represi digital yang secara masif melumpuhkan narasi publik.
Pembatasan akses platform (seperti take down pada TikTok), hingga munculnya surat misterius mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Jakarta yang meminta pembatasan pemberitaan, menciptakan iklim ketakutan.
Teror psikologis ini berhasil melahirkan fenomena swa-sensor (sensor mandiri) di dalam diri jurnalis maupun ruang redaksi, muncul waswas. Akibatnya, banyak media yang memilih langkah aman.
Mereka tetap menurunkan reporternya, namun membatasi peliputan hanya pada berita lempang atau sekadar mengumpulkan stock shoot (dokumentasi foto/video), alih-alih melakukan peliputan investigasi yang mendalam di titik konflik.
Absennya jurnalis di episentrum kerusuhan memuluskan agenda pihak-pihak tertentu untuk menguasai opini publik.
Nany menjelaskan dengan disingkirkannya jurnalis—yang berstatus sebagai saksi mata independen pencari bukti hukum—otoritas dapat dengan leluasa menyetir informasi aliasn banyak berita dari pemerintah.
Lebih jauh, Nany mengamini temuan KPF terkait adanya “operasi sebelum dan sesudah demonstrasi”.
Dalam kacamata media, Nany mengidentifikasinya sebagai praktik DIMI (Domestic Information Manipulation and Interference) atau manipulasi dan campur tangan informasi domestik.
Operasi DIMI ini dirancang sejak awal untuk memecah fokus massa dan mengubah pikiran publik melalui akun-akun anonim, buzzer, bot, hingga kecerdasan buatan.
Ia mencontohkan video anggota DPR joget-joget, itu sebagian besar ada andil Artificial Intelligence, sehingga hal itu membuat fokus massa terpecah.
Ia juga mencontohkan tagar di media sosial bisa dengan cepat dimanipulasi— tagar ‘#BubarkanDPR’, tiba-tiba menjadi #PolisiPembunuh’—perubahan itu pula yang membuat isu publik jadi turut bergeser.
Melalui operasi DIMI ini, penangkapan masif terhadap aktivis malah seolah dinormalisasi pada media sosial, sementara jurnalis yang seharusnya memberikan fakta penyeimbang justru absen akibat teror fisik dan digital.
Salah satu rekomendasi kepada presiden dan jajarannya yaitu ada transparansi dari Kementerian Komunikasi dan Digital ihwal intervensi digital selama masa krisis, yakni publik perlu tahu secara gamblang mengapa pemerintah membatasi siaran langsung sebuah platform perihal aksi massa.
Terakhir, Nany meminta negara menghentikan penggunaan Undang-Undang ITE sebagai alat kriminalisasi kebebasan berekspresi dan mengingatkan pemerintah bahwa jurnalisme dan kritik bukanlah tindak kejahatan.
Sudah cukup, janganlah pakai undang-undang (ITE) itu lagi. Kritik itu bukanlah dosa. Jurnalis itu mengkritik bukan karena dia benci sama pemerintah atau antek asing. Mereka mengkritik karena ingin Indonesia lebih baik,”
tutur Nany.


