Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 16 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) Laporan Komisi Pencari Fakta: Tragedi Agustus 2025 dalam Sekap Republik
Nasional

(Part II) Laporan Komisi Pencari Fakta: Tragedi Agustus 2025 dalam Sekap Republik

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 23, 2026 3:08 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Suasana aksi 28 Agustus 2025, di kawasan Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
Suasana aksi 28 Agustus 2025, di kawasan Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Garuda Pelempar Pukat Harimau

Penegakan hukum pasca-demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 menuai kritik tajam. Alih-alih mencari dalang kerusuhan yang sesungguhnya, aparat penegak hukum justru dinilai menjadikan instrumen peradilan sebagai senjata untuk membungkam suara kritis kaum muda.

Daftar isi Konten
  • Garuda Pelempar Pukat Harimau
  • Kritik Bukanlah Dosa Anak Adam

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, melontarkan analisis menohok terkait langkah negara yang menangkap ribuan orang secara serampangan. Melalui bedah Laporan KPF, dia mengungkap tiga kebobrokan utama dalam penanganan kasus ini: lompatan logika hukum, penegakan hukum ala ‘pukat harimau’, dan pembiaran (negligence) yang berujung pada eskalasi kekerasan.

Bivitri menyoroti ironi sikap pemerintah yang justru abai dalam mengusut tragedi tersebut. Pembentukan KPF oleh koalisi masyarakat sipil selama lima bulan terakhir, menurutnya menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab utamanya.

Itu yang lucu di negara ini. Banyak hal yang seharusnya dikerjakan oleh negara, negara mengerjakan hal-hal lain yang tidak pada tempatnya sampai ikut Board of Peace segala macam, tapi justru yang jadi tanggung jawab negara seperti kasus hukum semacam ini… malah tidak dikerjakan, akhirnya warga yang harus melakukan,”

tegas Bivitri.

Sejak awal, kelompok masyarakat sipil telah mendesak Presiden Prabowo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Namun, pemerintah justru melempar tanggung jawab tersebut kepada komisi-komisi internal negara seperti Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang rekam jejak independensinya kerap dipertanyakan dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Perihal tata cara penegakan hukum, Bivitri menyebut proses hukum terhadap lebih dari 700 tahanan politik (tapol) saat ini dipenuhi dengan kecacatan nalar atau logical fallacy.

Ia menyebutnya sebagai ignoratio elenchi dan non causa pro causa—mengaitkan sesuatu yang bukan penyebab sebagai akar masalah.

Aparat dinilai memaksakan hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara ekspresi kritis di media sosial dengan tindakan anarkis di lapangan, padahal hal tersebut tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan.

Bagaimana mungkin sebuah posting di media sosial, dari Laras, misalnya, bisa menggerakkan orang untuk membakar kantor polisi? Atau bagaimana mungkin sekelompok kawan oleh Delpedro dan kawan-kawan yang sebenarnya bilang ‘adik-adik pelajar, kalau butuh bantuan hukum silakan datang ke sini’, itu dikaitkan dengan perusakan,”

ucap Bivitri.
(Part I) Laporan Komisi Pencari Fakta: Tragedi Agustus 2025 dalam Sekap Republik

Ketidakmampuan membuktikan kausalitas ini memunculkan kesimpulan mengerikan: penegakan hukum yang terjadi bukanlah murni kriminal, melainkan malicious prosecution.

Semua malicious prosecution ini, yaitu penuntutan yang sebenarnya tujuannya bukan pencarian keadilan, tapi memang jahat, itu tidak membedakan antara perjuangan keadilan melalui demonstrasi dengan kriminal murni,”

tegas dia.

Bivitri menggunakan analogi jaring raksasa yang serakah untuk menggambarkan cara aparat menangkap massa pada Agustus 2025.

Tercatat, lebih dari 6.700 orang—separuhnya anak-anak—ditangkap tanpa kejelasan, sebelum akhirnya menyusut menjadi sekitar 700 orang yang diseret ke meja hijau.

Saya melihat penegakan hukum yang dilakukan terhadap banyak orang ini, 6.000-an orang, bayangkan. Itu seperti pukat harimau, ditarik, dapat banyak,”

ucap Bivitri.

Bahkan pembebasan ribuan orang tanpa transparansi alasan ini justru memunculkan kecurigaan akan adanya politisasi hukum dan desain intelijen. Tujuannya satu: menciptakan efek kejut dan ketakutan massal (chilling effect).

Dampaknya sangat nyata. Bivitri mencontohkan trauma kolektif yang kini dialami kaum muda.

Bayangkan, anak muda di Indonesia tahun 2026 sampai harus bertanya, ‘Bagaimana, ya, cara kami untuk posting tapi tidak ditangkap seperti Laras?’ Jadi itu yang harus disoroti”

tutur Bivitri.

Meski pembuktian aktor intelektual atau provokator sulit dibuktikan di pengadilan secara definitif, Bivitri menegaskan negara tetap tidak bisa cuci tangan.

Terdapat isu hukum domestik dan asasi manusia berupa pembiaran (negligence) yakni negara membiarkan eskalasi terjadi, terutama setelah tewasnya Affan Kurniawan.

Melihat konstruksi hukum yang rapuh dan sarat kepentingan politik tersebut, semestinya proses hukum terhadap tapol segera dihentikan dan mereka dibebaskan—penuntutan bebas dimungkinkan dalam sistem hukum negara ini—serta dia memperingatkan keras kepada aparat negara dan intelijen agar merespons temuan KPF dengan adu data, bukan represi lanjutan.

Secara makro, ia memperingatkan publik bahwa Indonesia tengah berada di fase krisis hukum.

Tentu saja publik sedang melihat weaponization of law, bahwa hukum itu sering kali digunakan sebagai senjata untuk membungkam suara kritis. Senjata untuk membuat orang-orang takut berbicara,”

tutur dia.

Kritik Bukanlah Dosa Anak Adam

Rangkaian demonstrasi berdarah pada Agustus 2025 tidak hanya meninggalkan luka bagi para aktivis dan pelajar yang dikriminalisasi, tapi juga menjadi salah satu bulan paling kelam bagi kebebasan pers di Indonesia.

Kekerasan yang menimpa wartawan di lapangan bukanlah ekses atau “kecelakaan kerja” akibat kerusuhan, melainkan sebuah pola penghalangan informasi yang dirancang secara sistematis.

Serangkaian represi fisik maupun digital yang terjadi memiliki satu tujuan utama: menyingkirkan jurnalis agar otoritas dapat memonopoli narasi.

Mengapresiasi temuan KPF, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, mendesak pemerintah segera berhenti mengkriminalisasi warga dan mulai menjadikan laporan tersebut sebagai basis evaluasi.

Namun, dari kacamata kebebasan pers, Nany membedah tragedi Agustus 2025 ke dalam beberapa lapisan kejahatan struktural yang mengancam pilar keempat demokrasi.

Berdasarkan catatan AJI Indonesia, sepanjang tahun 2025 terjadi 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Ironisnya, 23 kasus di antaranya meledak hanya dalam kurun waktu satu bulan, yakni selama demonstrasi Agustus 2025 di berbagai wilayah seperti Jakarta, Medan, Bali, dan Jambi.

Bentuk kekerasannya pun beragam dan brutal, mulai dari pemukulan, perampasan kartu pers, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan.

Ini bukan sekadar kekerasan terhadap jurnalis. Ini ada pola penghalangan informasi yang sistematis. Kalau misal pakai bahasa yang lebih serius, itu pola pembungkaman secara sistematis. Jadi bukan cuma kecelakaan kerja di situasi ricuh. Bukan karena teman-teman dipukul atau disuruh hapus semata. Tapi ini adalah upaya sistematis pembungkaman sebagai jurnalis,”

tegas Nany.

AJI juga menyoroti kegagalan struktural dan paradigma aparat keamanan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Polisi kerap berdalih tidak bisa membedakan antara jurnalis dan peserta aksi, sering kali hanya karena “jurnalis mengenakan pakaian berwarna hitam”.

Seharusnya polisi melindungi jurnalis yang bekerja, bukan malah ikutan memukuli dengan alasan ‘enggak kenal’.

Apalagi dengan alasan “perusuh berbaju hitam”, sedangkan jurnalis banyak yang mengenakan baju hitam. Dalih polisi yang tak masuk akal itu sejalan dengan mempertanyakan SOP aparat itu sendiri.

Ia juga mengingatkan aparat, bahwa pemaksaan penghapusan dokumentasi adalah bentuk perampasan hak publik.

Ketika terjadi penghapusan dokumentasi yang ada di wartawan, dokumentasi itu milik publik sebenarnya ketika sudah ada di tangan wartawan,”

kata Nany.

Selain kekerasan fisik berdarah, Nany mengungkap adanya represi digital yang secara masif melumpuhkan narasi publik.

Pembatasan akses platform (seperti take down pada TikTok), hingga munculnya surat misterius mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Jakarta yang meminta pembatasan pemberitaan, menciptakan iklim ketakutan.

Teror psikologis ini berhasil melahirkan fenomena swa-sensor (sensor mandiri) di dalam diri jurnalis maupun ruang redaksi, muncul waswas. Akibatnya, banyak media yang memilih langkah aman.

Mereka tetap menurunkan reporternya, namun membatasi peliputan hanya pada berita lempang atau sekadar mengumpulkan stock shoot (dokumentasi foto/video), alih-alih melakukan peliputan investigasi yang mendalam di titik konflik.

Absennya jurnalis di episentrum kerusuhan memuluskan agenda pihak-pihak tertentu untuk menguasai opini publik.

Nany menjelaskan dengan disingkirkannya jurnalis—yang berstatus sebagai saksi mata independen pencari bukti hukum—otoritas dapat dengan leluasa menyetir informasi aliasn banyak berita dari pemerintah.

Lebih jauh, Nany mengamini temuan KPF terkait adanya “operasi sebelum dan sesudah demonstrasi”.

Dalam kacamata media, Nany mengidentifikasinya sebagai praktik DIMI (Domestic Information Manipulation and Interference) atau manipulasi dan campur tangan informasi domestik.

Operasi DIMI ini dirancang sejak awal untuk memecah fokus massa dan mengubah pikiran publik melalui akun-akun anonim, buzzer, bot, hingga kecerdasan buatan.

Ia mencontohkan video anggota DPR joget-joget, itu sebagian besar ada andil Artificial Intelligence, sehingga hal itu membuat fokus massa terpecah.

Ia juga mencontohkan tagar di media sosial bisa dengan cepat dimanipulasi— tagar ‘#BubarkanDPR’, tiba-tiba menjadi #PolisiPembunuh’—perubahan itu pula yang membuat isu publik jadi turut bergeser.

Melalui operasi DIMI ini, penangkapan masif terhadap aktivis malah seolah dinormalisasi pada media sosial, sementara jurnalis yang seharusnya memberikan fakta penyeimbang justru absen akibat teror fisik dan digital.

Salah satu rekomendasi kepada presiden dan jajarannya yaitu ada transparansi dari Kementerian Komunikasi dan Digital ihwal intervensi digital selama masa krisis, yakni publik perlu tahu secara gamblang mengapa pemerintah membatasi siaran langsung sebuah platform perihal aksi massa.

Terakhir, Nany meminta negara menghentikan penggunaan Undang-Undang ITE sebagai alat kriminalisasi kebebasan berekspresi dan mengingatkan pemerintah bahwa jurnalisme dan kritik bukanlah tindak kejahatan.

Sudah cukup, janganlah pakai undang-undang (ITE) itu lagi. Kritik itu bukanlah dosa. Jurnalis itu mengkritik bukan karena dia benci sama pemerintah atau antek asing. Mereka mengkritik karena ingin Indonesia lebih baik,”

tutur Nany.
Tag:affan kurniawanaktivisbentrokchaosdemokrasidemonstrasipolisiSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Kejagung Teken 3 Sprindik Baru: Febrie Diperiksa Sebagai Saksi, Belum Ada Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
1
Gibran Dikenal karena Jokowi Itu Hal Biasa, Sudah Jadi Budaya Politik di Indonesia
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa warga dan pekerja saat meninjau perkebunan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
2
Spanyol Gilas Prancis 2-0! Mbappe Frustrasi, La Roja Melaju ke Final Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Pemain Timnas Spanyol selebrasi usai cetak gol ke gawang Prancis.
3
NCB Polri Sukses Pulangkan Buron Saham Tambang Kariatun Tan dari China
By Rahmat Baihaqi
NCB Interpol Polri bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.
4
Trump Mau Ambil Alih Selat Hormuz, Iran Balas Ultimatum: Kami akan Paksa AS Tunduk!
By Natania Longdong
Ilustrasi foto Selat Hormuz memanas imbas militer AS dan Iran saling serang.
5

BERITA LAINNYA

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Merasa jadi Korban Bullying, Pigai ‘Ngamuk’ ke Aparat: Kenapa Polisi Tak Hentikan?

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, melontarkan kritik kepada aparat…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
3 jam lalu
Kementerian Kebudayaan RI menyiapkan basis data terpadu masyarakat adat.
Nasional

Kementerian Kebudayaan Waspadai Masyarakat Adat ‘Jadi-jadian’, Basis Data Segera Disiapkan

Kementerian Kebudayaan RI menyiapkan basis data terpadu masyarakat adat sebagai bagian dari…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Menteri HAM Natalius Pigai dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, 15 Juli 2026.
Nasional

RUU Masyarakat Adat: Pigai Usul Bikin Komnas Baru sebagai Benteng Terakhir

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat dalam Rancangan…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
4 jam lalu
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan di gedung DPR, 15 Juli 2026.
Nasional

Data Kemenbud: 2.506 Komunitas Masyarakat Adat di RI Masih Luntang-lantung tanpa Pengakuan

Kementerian Kebudayaan RI mengungkap dari total 3.292 komunitas masyarakat adat yang terdata,…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up