Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 26 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Helm Jadi Senjata Mematikan, Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat dari Polri
Hukum

Helm Jadi Senjata Mematikan, Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat dari Polri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 24, 2026 9:37 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP
Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP. (Sumber: Dok. Humas Polda Maluku)
SHARE

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Bripda MS dipecat dari polri berdasarkan putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin, 23 Februari 2026. 

Bripda Mesias terbukti melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penganiayaan terhadap remaja Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.

Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,”

ujar Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadan Hartanto melalui keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam sidang tersebut total 14 orang saksi dimintai keterangan, 10 orang diantarnya seperti pihak keluarga korban hadir secara langsung dan empat sisanya secara daring.

Majelis KKEP menilai, perbuatan Mesias memukul Arianto menggunakan helm taktikal hingga menyebabkan korban jiwa merupakan perbuatan tercela. Majelis juga menghukum Bripda Mesias berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari.

Bripda Mesias Masih Pikir-pikir

Meski telah dinyatakan terbukti melanggar, anggota Brimob tersebut tidak serta merta mengakuinya.

Pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,”

ucap Dadan.

Dadan menegaskan berdasarkan putusan sidang Majelis KKEP, dia tidak mentolerir perbuatan anak buahnya yang menghilangkan nyawa sipil. Terlebih perbuatan Bripda Mesias juga telah mencoreng nama institusi korps Bhayangkara.

Perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik,”

tandas dia.
Tag:arianto tawakalBrimobBripda MesiasKematian PelajarMalukupenganiayaanPTDH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Rupiah Menguat ke Rp17.692 per Dolar AS, Harapan Damai Timur Tengah Jadi Angin Segar
By Anisa Aulia
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
1
Di Balik Kebakaran Gambut, Mengapa Api Cepat Menyebar dan Sulit Padam?
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi lahan gambut (Sumber: Unsplash/Gennady Zakharin)
2
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah, Malaysia dan Brunei Dorong ASEAN Turun Tangan
By Natania Longdong
Foto udara saat terjadi kebakaran lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur.
3
BMKG Ramal Cuaca Selasa 25 Agustus: Cerah Mendominasi, Jaksel Diprediksi Tembus 34 Derajat
By Syifa Fauziah
Ilustrasi cuaca Jakarta cerah.
4
Trenggiling Jadi Korban Karhutla, Satwa Langka Ini Ternyata Populasinya Terancam Punah
By Ossid Duha Jussas Salma
Tim Manggala Agni menemukan trenggiling yang terbakat akibat karhutla (Foto: TikTok radarkhatulistiwa).
5

BERITA LAINNYA

Gedung kantor LPSK
Hukum

LPSK Beri Perlindungan ke FH, Saksi Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH. Ia…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
19 jam lalu
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal Jelas

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Hukum

Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol ‘Delete’ untuk Menghapus Perkara

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk Putusan MK

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up