Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Bripda MS dipecat dari polri berdasarkan putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin, 23 Februari 2026.
Bripda Mesias terbukti melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penganiayaan terhadap remaja Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,”
ujar Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadan Hartanto melalui keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut total 14 orang saksi dimintai keterangan, 10 orang diantarnya seperti pihak keluarga korban hadir secara langsung dan empat sisanya secara daring.
Majelis KKEP menilai, perbuatan Mesias memukul Arianto menggunakan helm taktikal hingga menyebabkan korban jiwa merupakan perbuatan tercela. Majelis juga menghukum Bripda Mesias berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari.
Bripda Mesias Masih Pikir-pikir
Meski telah dinyatakan terbukti melanggar, anggota Brimob tersebut tidak serta merta mengakuinya.
Pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,”
ucap Dadan.
Dadan menegaskan berdasarkan putusan sidang Majelis KKEP, dia tidak mentolerir perbuatan anak buahnya yang menghilangkan nyawa sipil. Terlebih perbuatan Bripda Mesias juga telah mencoreng nama institusi korps Bhayangkara.
Perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik,”
tandas dia.

