Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyoroti dinamika politik terbaru yang dinilai berpotensi mengarah pada pelemahan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu berawal dari hasil Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 19 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan DPR atas nama Adies Kadir.
Isu tersebut mencuat seiring spekulasi mengenai kemungkinan dikembalikannya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung.
Lucius menilai, dengan dipilih dan ditetapkannya Adies Kadir sebagai hakim MK seolah memiliki misi tertentu.
Dan yang paling mungkin dalam waktu dekat itu soal Pilkada tidak langsung, itu yang jelas-jelas kita lihat intensinya dari partai-partai politik besar, dari Golkar, dari Gerindra, mereka menginginkan Pilkada tidak langsung,”
ujarnya kepada owrite.
Dirinya menilai, satu-satunya yang dapat menghalangi keinginan para partai politik untuk Pilkada tidak langsung ini adalah MK. Untuk itu, ada kemungkinan dipilihnya Adies Kadir untuk melancarkan rencana tersebut.
Meski demikian, Lucius ragu dengan kekuatan Adies Kadir, apakah bisa mengalahkan delapan hakim lainnya di MK.
Tapi ya pasti DPR juga sudah punya cara. Dan mungkin maksud mereka keputusan paripurna kemarin itu, menjangkau apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh MKMK. Kalau ini berhasil, ini artinya melewati MK sebelum sampai ke MKMK,”
jelasnya.
Jika DPR berhasil dengan hasil Paripurna, maka akan mempengaruhi keputusan MKMK. Artinya, mudah juga bagi DPR untuk kemudian mempengaruhi keputusan MK ke depannya. Itu artinya betul-betul MK akan lemah.
Dan kayaknya kesana ini misi sesungguhnya. Bagaimana menghabiskan total kekuatan MK itu. Karena sampai sekarang kan lembaga yang masih punya wibawa di hadapan DPR dan di hadapan publik, itu adalah MK,”
tuturnya.
Lebih jauh, Lucius mengingatkan bahwa pelemahan lembaga negara secara bertahap dapat membawa Indonesia ke arah negara kekuasaan (machtsstaat), di mana mekanisme formal demokrasi hanya menjadi simbol tanpa substansi.
Dalam kondisi demikian, lembaga negara dikhawatirkan hanya menjadi pelengkap prosedural, sementara keputusan politik dikendalikan oleh kekuatan eksekutif.
Ketika mereka berhasil, artinya Indonesia menjadi negara kekuasaan. Apapun yang diinginkan oleh penguasa bisa terlaksana. Dan lembaga-lembaga negara yang ada ini seperti dekorasi aja, seolah-olah semuanya sesuai dengan prosedur.
Padahal hanya satu otak, dan untuk otak itu kemudian semua ini bekerja. Ya sudah jelas lah, pasti presiden. Walaupun kita nggak tahu kan siapa di belakang presiden juga,”
tandasnya.



