Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, mengaku belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta usai penggeledahan kantor lembaganya.
Sampai sekarang pun saya belum (diberitahukan ) SP2HP, mungkin masih berproses,”
ujar Dody di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat, 17 April 2026.
Bahkan ketika penyidik memberikan surat tugas sebagai basis izin pelaksanaannya, Dody mempersilakan penyidik untuk memeriksa ruangannya jika dibutuhkan.
Kala itu, ketika ditanya apakah kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan dugaan penyelewengan APBN dalam pembangunan “Pendopo”–pembangunan gedung Cipta Karya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Dody tidak menjawab lugas.
Saya tidak bertanya mereka datang atas apa, tapi mereka mengatakan ada surat tugas, ada surat perintah,”
ucap Dody.
9 April 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah beberapa ruangan di kementerian tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menyatakan, penggeledahan dilakukan perihal dugaan korupsi pada beberapa proyek periode 2023-2024.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah beberapa ruangan (yaitu) gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Cipta Karya, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,”
ucapnya.
Penyidik menyita beberapa dokumen dan barang elektronik, namun Dapot tidak merinci isi detail dokumen dan jumlah unit barang. Selanjutnya tim bakal mendalami lebih lanjut barang bukti.
Terkait masalah dugaan (kasus) nanti (diberitahukan). Ada beberapa item, termasuk kegiatan tahun 2023-2024. Kami juga mendalami barang bukti yang disita dari kementerian,”
ujar Dapot.
Pihak kejaksaan juga belum memberikan jawaban pasti ihwal kemungkinan barang bukti milik Wakil Menteri yang disita, maupun konfirmasi apakah ruang kerja Menteri dan Wakil Menteri turut dilakukan penyisiran.
Intinya, semua ruangan (digeledah). Untuk detailnya, tunggu dari tim Pidana Khusus,”
kata Dapot.
Problem bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengendus potensi kerugian negara pada kementerian tersebut. Proyek” Pendopo” dikerjakan sejak tahun 2022.
BPK mengirimkan dua surat resmi kepada Dody yang berisikan dugaan kerugian negara Rp3 triliun untuk beberapa proyek kementerian itu. Setelah dilakukan pendalaman lanjutan, nilai kerugian menyusut menjadi sekitar Rp1 triliun.
Lantas, sebagai buntut dari pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro mengundurkan diri.


