Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan kritik terhadap perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari 2026.
AJI menilai sejumlah klausul dalam kesepakatan dagang tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri pers nasional yang saat ini tengah menghadapi tantangan besar akibat transformasi digital.
Ketua Umum AJI Nany Afrida bersama Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana menyebutkan bahwa, beberapa ketentuan dalam ART dinilai dapat merugikan ekosistem media Indonesia, terutama ketika industri pers sedang beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi informasi ke platform digital.
Sorotan pada Kepemilikan Asing di Sektor Media
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut Pasal 2.28 dalam ART yang membuka peluang investor Amerika Serikat memiliki hingga 100 persen saham di berbagai sektor, termasuk sektor media, televisi, radio dan penerbitan dinilai bisa merugikan.
AJI menilai kebijakan tersebut berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang selama ini memberikan batasan terhadap kepemilikan asing dalam industri media nasional.
Dalam UU Pers Pasal 11 disebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh menguasai mayoritas saham. Sementara itu, UU Penyiaran membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen untuk lembaga penyiaran swasta.
Jika kepemilikan asing dibuka sampai 100 persen, media nasional akan berhadapan langsung dengan modal besar dari luar negeri. Di tengah kondisi industri yang belum pulih, ini bisa menjadi pukulan berat,”
tegas Nany dikutip dari keterangan pers AJI dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.
AJI menilai, dalam situasi media cetak, radio, dan televisi yang terus mengalami penyusutan audiens, serta media daring yang masih bergulat dengan ketimpangan algoritma dan pembagian pendapatan iklan digital, kebijakan tersebut berisiko memperlemah daya saing media lokal.
Platform Digital dan Posisi Tawar Media
Selain isu kepemilikan, AJI juga menyoroti Pasal 3.3 ART yang menyatakan Indonesia tidak boleh mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.
Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Sebelum ART diteken, komunitas pers tengah mendorong penguatan posisi tawar media melalui Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights. Upaya tersebut bertujuan agar media memperoleh pembagian pendapatan iklan digital yang lebih adil, termasuk dalam pemanfaatan konten oleh platform kecerdasan buatan (AI).
Dengan adanya ketentuan ini, kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas berpotensi hilang,”
tulis AJI.
Ancaman PHK dan Independensi Redaksi
Selain dampak struktural, AJI juga menyoroti potensi efek terhadap tenaga kerja media. Berdasarkan catatan organisasi tersebut, sepanjang 2024–2025 terdapat 922 jurnalis yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan baru dalam perjanjian ART dikhawatirkan dapat memperbesar gelombang PHK di industri media, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas serta independensi pemberitaan.
AJI melihat ketika pendapatan iklan digital tidak berpihak pada media, sebagian perusahaan pers cenderung bergantung pada kerja sama dengan instansi pemerintah melalui APBN atau APBD. Ketergantungan tersebut dinilai dapat memengaruhi ruang redaksi dan menggerus independensi pemberitaan.
Atas hal itu AJI menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu berbentuk intimidasi fisik, tetapi juga dapat muncul dari melemahnya model bisnis media yang membuat redaksi semakin rentan terhadap tekanan ekonomi maupun kepentingan tertentu.
AJI Desak Presiden dan DPR Tinjau Ulang ART
Atas semua poin-poin kekhawatiran terhadap ART RI-AS, AJI mendesak Presiden dan DPR RI untuk meninjau kembali serta tidak memberikan persetujuan terhadap perjanjian dagang yang merugikan tersebut. Berikut pernyataan sikap AJI Indonesia atas ART RI-AS:
- Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.
- Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.




