Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap operasional lapangan padel, khususnya yang berada di kawasan permukiman.
Gubernur Pramono Anung Wibowo menolak permintaan perpanjangan jam operasional melewati pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ini diambil setelah muncul berbagai keluhan warga terkait kebisingan dan potensi gangguan ketertiban lingkungan akibat aktivitas olahraga yang tengah populer tersebut.
Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam,”
ujar Pramono dengan nada tegas di Balai Kota, Rabu 4 Maret 2026.
Pembatasan ini secara khusus menyasar lapangan padel yang berdiri di tengah kawasan hunian padat.
Pemerintah daerah menilai suara benturan bola dan aktivitas pemain hingga malam hari berpotensi mengganggu waktu istirahat warga.
Kebijakan ini menjadi bentuk penyeimbangan antara dukungan terhadap perkembangan olahraga dengan perlindungan hak warga atas lingkungan yang nyaman dan tertib.
Sebagai solusi jangka pendek, seluruh lapangan padel di area permukiman diwajibkan memasang sistem peredam suara, baik yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun yang belum.
Langkah ini bertujuan meminimalkan dampak kebisingan sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Tak hanya pembatasan jam operasional, Pemprov DKI juga memberlakukan moratorium pembangunan lapangan padel baru di kawasan hunian.
Ke depan, pembangunan fasilitas padel tidak lagi diizinkan berdiri di tengah perumahan guna mencegah konflik sosial dan menjaga tata ruang kota yang lebih tertib serta berkelanjutan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Bagi lapangan padel yang belum mengantongi PBG, pemerintah menegaskan tidak ada lagi peluang pengurusan izin.
Sanksi tegas akan diterapkan, mulai dari penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Data dari Dinas terkait mencatat, dari total 397 lapangan padel yang beroperasi hingga 23 Februari 2026, terdapat 185 lapangan yang belum memiliki PBG.
Untuk pembangunan baru, pemilik usaha diwajibkan memperoleh izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.
Selain itu, sejumlah persyaratan tambahan harus dipenuhi seperti dokumen UKL/UPL, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), standar peredam suara, pembatasan jam operasional, dan penyediaan lahan parkir sesuai kapasitas.
Pemerintah juga melarang pembangunan lapangan padel di aset milik Pemda dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi menjaga fungsi ruang publik serta kelestarian lingkungan.
Soroti Dampak Sosial dan Lalu Lintas
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, turut menyoroti maraknya pembangunan lapangan padel di permukiman.
Ia menekankan bahwa pengembangan olahraga harus tetap memperhatikan aspek sosial dan tata ruang.
Pada prinsipnya saya mendukung pengembangan olahraga, termasuk padel. Tetapi pembangunan lapangan padel yang berada di tengah lingkungan permukiman harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan,”
kata Kenneth, Minggu 1 Maret 2026.
Ia juga mengungkap adanya keluhan warga terkait kebisingan dan parkir liar. Selain itu dirinya juga mengatakan jangan sampai kepentingan bisnis justru mengorbankan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman. Jalan lingkungan bukan untuk parkir komersial.
Menurutnya, kalau tidak tersedia lahan parkir yang cukup, maka dampaknya pasti ke warga sekitar. Ini yang harus dicegah sejak awal melalui kajian teknis dan persyaratan yang ketat.
Kendaraan pengunjung kerap menempati badan jalan, mengganggu arus lalu lintas warga, dan berpotensi memicu konflik sosial. Regulasi yang jelas dan tegas diperlukan agar perkembangan olahraga padel tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,”
ucap Kenneth.
Kenneth menambahkan saat ini Padel memang menjadi salah satu olahraga berkembang. Dengan adanya Padel ekonomi bergerak, tetapi warga juga harus tetap merasa aman, nyaman, dan tidak terganggu. Maka dari itu pemerintah harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan.
Kebijakan pembatasan jam operasional dan penertiban perizinan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menata ruang kota agar lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Di satu sisi, olahraga padel tetap dapat berkembang sebagai gaya hidup sehat. Namun di sisi lain, hak warga atas ketenangan dan kualitas hidup tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

