Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut kematian seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) inisial D di kawasan Bendungan Hillir (Benhil), Jakarta Pusat.
Korban tewas setelah kabur dengan cara melompat dari lantai empat rumah majikannya 22 April 2026 lalu.
Salah satu tersangka sekaligus majikan korban tersebut yakni seorang pengacara bernama Adriel Viari Purba alias AVP. Polisi telah melakukan penahanan Adriel bersama dua tersangka lain.
Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2026.
Adriel telah mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Diketahui korban bekerja sebagai PRT setelah direkrut melalui penyalur tersangka T dan WA.
Ketiga tersangka terlibat dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti diantaranya dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,”
ujar Kabidhumas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, kedua PRT itu nekat kabur lantaran tidak betah bekerja karena majikannya galak.
Iya (majikannya) galak, sadis. Itu bisa saja dengan omongan atau tindakan,”
ujar Roby ketika dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2026.
Penyidik pun telah meminta keterangan si majikan, tapi Roby belum bisa menjelaskan lebih lanjut lantaran pemeriksaan masih berlangsung.
Diperiksa di Ditkrimum Polda Metro Jaya. Sekarang (penanganan perkara) masih di tangan Polsek, kemungkinan ditangani (pihak) Polda,”
ucap dia.



