Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional META di Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Kemkomdigi, langkah itu dilakukan untuk merespons kegagalan META, yang berada di bawah naungan Mark Zuckerberg, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dalam membendung gelombang judi online, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK).
Saat sidak, Menkomdigi Meutya Hafid, memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan META terhadap regulasi nasional.
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan META dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47 persen.
META juga merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah diantara platform sosial media lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Angka tersebut dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan META di tanah air merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata bagi keselamatan warga negara.
Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi META bisa dengan santai membiarkan,”
kata Meutya usai sidak tersebut, dikutip Kamis, 5 Maret 2026.
Pemerintah pun menilai bahwa pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antar rakyat, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum.
Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Meutya menekankan, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.
Pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri yang tentu berbasis di Tanah Air, mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia, juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,”
ujar Meutya.
Pemerintah juga mendesak META untuk segera memperkuat sistem moderasi dan mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal guna memitigasi risiko judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka.
Pertama, keterbukaan algoritma, (dan) keterbukaan moderasi konten. Kemudian untuk melaporkan hal-hal yang memang menjadi kewajibannya untuk melapor,”
ungkap Meutya.
Termasuk tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab, kita minta ditingkatkan pengawasan,”
tutupnya.



