Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mendapat respons dari Celios.
Salah satu isi dari aturan tersebut adalah mengeluarkan pelaku usaha dengan badan usaha PT (biasa) CV, maupun Firma yang terdiri lebih dari dua orang dalam skema insentif perpajakan.
Menurut Celios, aturan itu dipandang sebagai aturan yang memberatkan pelaku usaha, terutama yang berpendapatan hingga Rp4,8 miliar.
Sejatinya, dalam skala ukuran, masih banyak PT, CV, maupun Firma yang masih mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kita harus pisahkan antara jenis badan usaha dan juga skala usaha,”
kata Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios dalam keterangan resmi, Minggu, 7 Juni 2026.
Huda pun mencontohkan salah satu perusahaan, yang digunakan untuk membuat badan usaha patungan antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan lisensi usaha yang sah dari negara.
Meskipun modalnya kecil, misal Rp1 miliar, tapi karena berdua maka harus berbentuk PT biasa, CV, ataupun firma,”
Huda menambahkan.
Selain itu, pelaku usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih terkadang masih mengalami kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis.
Jadi tidak adil sebenarnya menganggap PT biasa, CV, ataupun firma sebagai bukan bagian dari UMKM,”
jelasnya.
Dalam hal yang sama, Bhima Yudhistira yakni Direktur Eksekutif Celios, menambahkan persoalan penting dari perubahan aturan pajak bagi UMKM adalah kapasitas pembukuan.
UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet. Alih-alih pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM secara intens soal pembukuan, ini menambah beban baru soal administrasi. Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen,”
beber Bhima.
Selain itu menurut Celios, tidaklah benar bahwa model perhitungan pajak PPh akan menguntungkan UMKM. Sebagai contoh jika UMKM memiliki omzet Rp1 miliar dari aturan PPh final 0,5 persen, maka pajaknya Rp5 juta. Sementara dengan PPh normal maka pajak dari laba asumsi margin 15 persen adalah Rp8,4 juta setelah dikurangi oleh ketentuan PKP.
Aturan pajak baru tidak pro UMKM, insentif untuk melakukan rekayasa agar beban membesar dan laba mengecil justru muncul. Target penerimaan pajak dari UMKM bukan naik, justru berisiko menurun,”
ujar Bhima.
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar juga mengatakan kebijakan itu dilakukan secara terburu-buru dan tiba-tiba.
Pemerintah mungkin berharap penerimaan pajak meningkat, tetapi kebijakan ini malah bisa semakin mendorong ekonomi informal,”
jelas Media.
Ia pun menilai, bahwa pemerintah justru melakukan Growth Penalty, menghukum UMKM yang sedang bertumbuh, dan memaksa para pelaku usaha untuk masuk pada mode bertahan dan nonekspansif.
Ini bisa menghambat penciptaan lapangan kerja baru. Langkah ini juga tidak adil, karena beberapa minggu sebelumnya, pemerintah justru menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral batubara dan nikel. Jadi, perusahaan tambang dengan pendapatan triliunan rupiah mendapatkan insentif dan pertimbangan khusus, tapi UMKM dengan omzet jauh lebih kecil justru kehilangan fasilitas pajak. Mengapa negara lebih sensitif terhadap keberatan perusahaan tambang daripada keberatan UMKM?”
tutup Media.



