Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 13 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Polda Metro Sebut Proses Hukum Sudah Tuntas
Hukum

Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Polda Metro Sebut Proses Hukum Sudah Tuntas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 9, 2026 6:57 pm
Rahmat
Ivan
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa)
SHARE

Polda Metro Jaya menegaskan perkara kasus dugaan penghasutan atas aksi demo yang berlangsung Agustus 2025, yang diduga dilakukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah sudah tidak lagi menjadi kewenangannya pihak Polda Metro Jaya, melainkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), begitu pula setelah ia mendapatkan vonis bebas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tugas penyidik mulai dari proses penyelidikan, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa telah rampung.

Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,”

ujar Budi saat dikonfirmasi Owrite.id, Senin, 9 Maret 2026.

Budi menegaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menjalani tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Budi menilai putusan vonis bebas yang diterima Delpedro dkk, merupakan bagian mekanisme di meja hijau.

Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,”

ujar Budi.

Atas putusan tersebut, Polda Metro menegaskan akan tetap melaksanakan tugas hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga rekannya.

Majelis hakim menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan tindakan Delpedro dan tiga rekan lainnya sebagai upaya manipulasi yang mengakibatkan kericuhan saat demonstrasi Agustus 2025.

Delpedro dituduh melakukan tindakan manipulatif dengan memposting dan menyebarluaskan ajakan demonstrasi pada Agustus 2025.

Namun, hakim berpendapat unggahan Delpedro cs merupakan bentuk kebebasan berekspresi, kekecewaan, sekaligus upaya mengawal keadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan oleh aparat kepolisian.

Hakim kemudian menggugurkan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan, karena dinilai tidak terbukti.

Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2025, tepatnya pada malam hari, merupakan bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan. Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,”

kata ketua Majelis Hakim, Nova.
Tag:del pedrogejayan memanggilPolda Metro Jaya
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Hukum

OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diduga Terkait Dugaan Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat
Ekonomi Bisnis

Perang Timur Tengah Hantam APBN, Pemerintah Wanti-wanti Defisit Bisa Jebol 4 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan tiga skenario dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini sejalan dengan perang yang terjadi di Timur…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read
Gedung KPK
Hukum

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Puluhan Orang Ikut Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, turut diamankan sejumlah pihak lainnya. Wakil…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Hukum

KPK Bongkar Cara Yaqut ‘Mainkan’ Kuota Haji: Minta Fee Ribuan Dollar per Jemaah, Negara Rugi Rp622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi kuota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
12 jam lalu
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
Hukum

Resmi Ditahan, Ex Menag Yaqut Cholil Quomas Lebaran di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya.
Hukum

Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI semakin berkembang setelah tersangka Rismon…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up