Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 5 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Polda Metro Sebut Proses Hukum Sudah Tuntas
Hukum

Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Polda Metro Sebut Proses Hukum Sudah Tuntas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 9, 2026 6:57 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa)
SHARE

Polda Metro Jaya menegaskan perkara kasus dugaan penghasutan atas aksi demo yang berlangsung Agustus 2025, yang diduga dilakukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah sudah tidak lagi menjadi kewenangannya pihak Polda Metro Jaya, melainkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), begitu pula setelah ia mendapatkan vonis bebas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tugas penyidik mulai dari proses penyelidikan, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa telah rampung.

Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,”

ujar Budi saat dikonfirmasi Owrite.id, Senin, 9 Maret 2026.

Budi menegaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menjalani tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Budi menilai putusan vonis bebas yang diterima Delpedro dkk, merupakan bagian mekanisme di meja hijau.

Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,”

ujar Budi.

Atas putusan tersebut, Polda Metro menegaskan akan tetap melaksanakan tugas hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga rekannya.

Majelis hakim menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan tindakan Delpedro dan tiga rekan lainnya sebagai upaya manipulasi yang mengakibatkan kericuhan saat demonstrasi Agustus 2025.

Delpedro dituduh melakukan tindakan manipulatif dengan memposting dan menyebarluaskan ajakan demonstrasi pada Agustus 2025.

Namun, hakim berpendapat unggahan Delpedro cs merupakan bentuk kebebasan berekspresi, kekecewaan, sekaligus upaya mengawal keadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan oleh aparat kepolisian.

Hakim kemudian menggugurkan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan, karena dinilai tidak terbukti.

Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2025, tepatnya pada malam hari, merupakan bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan. Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,”

kata ketua Majelis Hakim, Nova.
Tag:del pedrogejayan memanggilPolda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Cara Menghitung Weton Jodoh Menurut Primbon Jawa, Begini Rumus dan Arti Hasilnya
By Ani Ratnasari
Ilustrasi menghitung weton
1
Elektabilitas Prabowo Merosot, Berbeda dengan SBY dan Jokowi yang Justru Menguat di Awal Kuasa
By Ani Ratnasari
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
2
Kimpul, Umbi Tradisional yang Kembali Populer, Ini Kandungan Gizinya
By Ossid Duha Jussas Salma
Kimpul
3
Ketika Lapangan Tua Menolak Pensiun: PHI Manfaatkan Inovasi dan Teknologi Jaga Mimpi Besar RI
By Dusep Malik
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
4
Usai Kalah Telak dari Vietnam, John Herdman Akui Timnas Indonesia Kalah Taktik
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Hukum

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
4 jam lalu
Komjak mengusulkan kepada JA ST Burhanuddin untuk menonaktifkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Komisi Kejaksaan)
Hukum

Komjak Lempar Bola ke Jaksa Agung, Minta Febrie Adriansyah Dinonaktifkan

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menonaktifkan eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Ilustrasi emas dan valas dalam ruangan.
Hukum

Kubu Febrie Tantang Kejagung ‘Buka Kartu’ Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Abu-Abu!

Kubu eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menantang penyidik membuktikan kepemilikan 74…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Ilustrasi penetapan tersangka Kejaksaan Agung.
Hukum

Eks Jampidsus Febrie ‘Diganjar’ Dua Kali Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Dua Praperadilan

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku heran kliennya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up