Polda Metro Jaya menegaskan perkara kasus dugaan penghasutan atas aksi demo yang berlangsung Agustus 2025, yang diduga dilakukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah sudah tidak lagi menjadi kewenangannya pihak Polda Metro Jaya, melainkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), begitu pula setelah ia mendapatkan vonis bebas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tugas penyidik mulai dari proses penyelidikan, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa telah rampung.
Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,”
ujar Budi saat dikonfirmasi Owrite.id, Senin, 9 Maret 2026.
Budi menegaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menjalani tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Budi menilai putusan vonis bebas yang diterima Delpedro dkk, merupakan bagian mekanisme di meja hijau.
Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,”
ujar Budi.
Atas putusan tersebut, Polda Metro menegaskan akan tetap melaksanakan tugas hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga rekannya.
Majelis hakim menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan tindakan Delpedro dan tiga rekan lainnya sebagai upaya manipulasi yang mengakibatkan kericuhan saat demonstrasi Agustus 2025.
Delpedro dituduh melakukan tindakan manipulatif dengan memposting dan menyebarluaskan ajakan demonstrasi pada Agustus 2025.
Namun, hakim berpendapat unggahan Delpedro cs merupakan bentuk kebebasan berekspresi, kekecewaan, sekaligus upaya mengawal keadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan oleh aparat kepolisian.
Hakim kemudian menggugurkan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan, karena dinilai tidak terbukti.
Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2025, tepatnya pada malam hari, merupakan bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan. Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,”
kata ketua Majelis Hakim, Nova.
