Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 17 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / 6 Bulan Dibui karena Dituding Hasut Demo, Del Pedro Bongkar Kronologi Penangkapan Dirinya
Nasional

6 Bulan Dibui karena Dituding Hasut Demo, Del Pedro Bongkar Kronologi Penangkapan Dirinya

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Maret 15, 2026 1:33 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/sgd/YU)
SHARE

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama empat aktivis lainnya, yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, akhirnya resmi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026.

Mereka divonis bebas setelah menjalani proses hukum selama enam bulan, sejak aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap mereka pada awal September 2025 terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Delpedro cs tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi sebagai respons atas peristiwa yang menimpa pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau perusakan.

Kronologi Penangkapan

Delpedro menceritakan kronologi penangkapan dirinya pada 1 September 2025 lalu. Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, sekitar belasan anggota kepolisian menggunakan sekitar lebih dari 5 mobil mendatangi kantornya. 

Kemudian masuk ke dalam dan menanyakan Delpedro Marhaen dan kemudian menunjukkan surat penangkapan dan juga surat penetapan sebagai tersangka,”

ujar Delpredro kepada owrite, baru-baru ini.

Pedro kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, diperiksa selama kurang lebih 20 jam dengan 98 pertanyaan berkaitan dengan tuduhan melakukan penghasutan perekrutan anak, berita bohong, dan ujaran kebencian dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu. Kemudian 2 sampai 3 hari kemudian, kantor dan rumahnya digeledah, dan beberapa staffnya ikut ditahan.

Saat kejadian itu, Pedro mengaku belum mendapatkan informasi yang cukup baik tentang dugaan tindak pidana yang ia lakukan. Yang disampaikan pada saat itu hanya sebatas pasal yang dikenakan dan kemudian akan dijelaskan lebih lanjut di kantor polisi. 

Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, pada saat itu juga ia terus bertanya-tanya unggahan dan tindakan yang mana yang disebut sebagai penghasutan, berita bohong, ujaran kebencian, dan juga perekrutan anak.

Namun sampai pemeriksaan itu terus bergulir ke hari-hari selanjutnya, ia tidak mendapatkan informasi yang utuh sebenarnya konten mana yang dimasalahkan. 

Dan baru tersampaikan dengan baik, itu ketika proses di pengadilan. Ya, jadi sudah ada skenario yang dibangun pada saat itu untuk menunjukkan saya sebagai dalang utama dalam demonstrasi Agustus lalu. Yang padahal pada saat itu banyak faktor yang terjadi. Salah satunya meninggalnya Afan Kurniawan. Namun semua itu coba dihilangkan, fakta-faktanya,”

tuturnya.

Pedro mengaku saat saksi dihadirkan di persidangan, baik saksi anak maupun saksi dewasa, mereka memberikan keterangan bahwa tidak satupun ada konten dari Lokataru yang membuat mereka terhasut dan tergerak. Bahkan mereka tidak tertarik. Namun mereka hanya pernah melihat saja, tapi bukan menjadi faktor yang mendorong mereka melakukan unjuk rasa.

Nah di dalam proses pemeriksaan pada saat itu, saksi-saksi menuturkan bahwa dalam kondisi yang tidak baik. Misalnya dalam kondisi masih mengalami luka dan tekanan. Sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang cukup baik. Sehingga di pengadilan beberapa saksi mencabut keterangan sebelumnya, dan memberikan keterangan baru. Yang menunjukkan bahwa mereka tergerak pada saat itu karena mengkritisi kebijakan kenaikan tujuan gaji DPR,”

tandasnya.
Tag:del pedrodemonstrasipolda metrojayaunjukrasa
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Dolar AS. (Sumber: Unsplash/ Giorgio Trovato)
Ekonomi Bisnis

Perang AS-Israel Vs Iran Buat Modal Asing Rp18 Triliun Kabur dari RI, Kenapa?

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, ramai-ramai aliran modal asing keluar dari pasar keuangan Indonesia pada Maret 2026. Tercatat aliran modal asing keluar sebanyak US$1,1 miliar atau sekitar Rp18,6 triliun (asumsi rupiah…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Prediksi Puncak arus mudik kereta api
Hype

Penumpang Kereta di Daop 1 Jakarta Tembus 54 Ribu Jelang Lebaran 2026

Mobilitas masyarakat yang menggunakan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta terus meningkat seiring mendekatnya Hari Raya Idul Fitri. Pada 17 Maret 2026, tercatat sebanyak 54.216 penumpang berangkat dan 22.574…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump,
Internasional

Trump Batalkan Sementara Kunjungan ke China, Fokus ke Konflik Timur Tengah

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan menunda rencana kunjungannya ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping. Kunjungan yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir Maret tersebut kini harus ditunda, meski…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) berbincang dengan pemudik saat meninjau arus mudik Lebaran 2026/1447 H di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Nasional

Menhub Sidak Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Diskon Tiket Pesawat Mudik Bisa Dirasakan Masyarakat

Kunjungan tersebut dilakukan di Terminal 1 dan Terminal 2 untuk memastikan layanan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Kendaraan pemudik melintas untuk masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat
Nasional

Pemudik Meningkat, Polri Berlakukan One Way Parsial Sore Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas one way…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
Komnas HAM memberikan pembaruan informasi soal kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Komnas HAM Tetapkan Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Komnas HAM resmi menetapkan Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 jam lalu
Gambar ilustrasi (dibuat oleh AI)
Nasional

Komnas HAM Dorong Klausul Perlindungan Pembela HAM dalam Revisi UU 39/1999

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM bertujuan memberikan payung hukum absolut bagi aktivis…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up