Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama empat aktivis lainnya, yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, akhirnya resmi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026.
Mereka divonis bebas setelah menjalani proses hukum selama enam bulan, sejak aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap mereka pada awal September 2025 terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Delpedro cs tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi sebagai respons atas peristiwa yang menimpa pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau perusakan.
Kronologi Penangkapan
Delpedro menceritakan kronologi penangkapan dirinya pada 1 September 2025 lalu. Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, sekitar belasan anggota kepolisian menggunakan sekitar lebih dari 5 mobil mendatangi kantornya.
Kemudian masuk ke dalam dan menanyakan Delpedro Marhaen dan kemudian menunjukkan surat penangkapan dan juga surat penetapan sebagai tersangka,”
ujar Delpredro kepada owrite, baru-baru ini.
Pedro kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, diperiksa selama kurang lebih 20 jam dengan 98 pertanyaan berkaitan dengan tuduhan melakukan penghasutan perekrutan anak, berita bohong, dan ujaran kebencian dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu. Kemudian 2 sampai 3 hari kemudian, kantor dan rumahnya digeledah, dan beberapa staffnya ikut ditahan.
Saat kejadian itu, Pedro mengaku belum mendapatkan informasi yang cukup baik tentang dugaan tindak pidana yang ia lakukan. Yang disampaikan pada saat itu hanya sebatas pasal yang dikenakan dan kemudian akan dijelaskan lebih lanjut di kantor polisi.
Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, pada saat itu juga ia terus bertanya-tanya unggahan dan tindakan yang mana yang disebut sebagai penghasutan, berita bohong, ujaran kebencian, dan juga perekrutan anak.
Namun sampai pemeriksaan itu terus bergulir ke hari-hari selanjutnya, ia tidak mendapatkan informasi yang utuh sebenarnya konten mana yang dimasalahkan.
Dan baru tersampaikan dengan baik, itu ketika proses di pengadilan. Ya, jadi sudah ada skenario yang dibangun pada saat itu untuk menunjukkan saya sebagai dalang utama dalam demonstrasi Agustus lalu. Yang padahal pada saat itu banyak faktor yang terjadi. Salah satunya meninggalnya Afan Kurniawan. Namun semua itu coba dihilangkan, fakta-faktanya,”
tuturnya.
Pedro mengaku saat saksi dihadirkan di persidangan, baik saksi anak maupun saksi dewasa, mereka memberikan keterangan bahwa tidak satupun ada konten dari Lokataru yang membuat mereka terhasut dan tergerak. Bahkan mereka tidak tertarik. Namun mereka hanya pernah melihat saja, tapi bukan menjadi faktor yang mendorong mereka melakukan unjuk rasa.
Nah di dalam proses pemeriksaan pada saat itu, saksi-saksi menuturkan bahwa dalam kondisi yang tidak baik. Misalnya dalam kondisi masih mengalami luka dan tekanan. Sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang cukup baik. Sehingga di pengadilan beberapa saksi mencabut keterangan sebelumnya, dan memberikan keterangan baru. Yang menunjukkan bahwa mereka tergerak pada saat itu karena mengkritisi kebijakan kenaikan tujuan gaji DPR,”
tandasnya.



