Pemerintah sudah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri, hingga pensiunan. THR juga berhak diterima oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Adapun pada tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp55 triliun. Jumlah itu naik 10 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Lantas berapa besaran THR yang diterima Prabowo-Gibran?
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden besarnya enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden,”
bunyi aturan itu dikutip Senin, 16 Maret 2026.
Maksud dari pejabat tertinggi negara selain presiden wakil presiden adalah setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yang mana mereka menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Prabowo yakni enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 menjadi Rp30.240.000 per bulan. Sementara gaji pokok Gibran 4 x Rp5.040.000 yakni sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Lalu dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan. Besarannya yakni Rp32.500.000 untuk presiden, dan wakil presiden Rp22.000.000.
Artinya, bila merujuk pada aturan yang sudah dijabarkan tersebut, maka THR yang diterima Prabowo setidaknya sebesar Rp62.740.000. Sedangkan Gibran akan menerima THR senilai Rp42.160.000. Namun, nilai THR ini bisa lebih besar sebab, belum termasuk tunjangan lainnya.

