Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Komnas HAM Dorong Klausul Perlindungan Pembela HAM dalam Revisi UU 39/1999
Nasional

Komnas HAM Dorong Klausul Perlindungan Pembela HAM dalam Revisi UU 39/1999

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 17, 2026 3:22 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi (dibuat oleh AI)
Gambar ilustrasi (dibuat oleh AI)
SHARE

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM bertujuan memberikan payung hukum absolut bagi aktivis dari kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi. Namun, hingga kini rencana tersebut belum ada tindak lanjut dari parlemen dan pemerintah.

Meski mendesak, pengaturannya kini diupayakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa revisi UU HAM menjadi momentum krusial untuk memasukkan klausul spesifik melindungi pembela HAM, mengingat regulasi yang ada saat ini masih sangat lemah.

Dalam revisi itu, kami berniat ingin memasukkan beberapa klausul tentang pembela HAM sehingga pijakannya lebih kuat. Selama ini tentang pembela HAM hanya sekali sebut saja dan tidak ada pengaturan lebih lanjutnya. Itu memang titik lemahnya di sana,” 

ujar Pramono di kantor Komnas HAM, Selasa, 17 Maret 2026.

Meskipun pada tahap awal Komnas HAM merasa kurang dilibatkan dalam proses revisi, pihaknya kini terus berfokus memberikan masukan substansial agar spirit awal UU tersebut—yang sejatinya merupakan Undang-Undang Komnas HAM—tidak melenceng.

Menjawab kekhawatiran ihwal ketiadaan payung hukum perlindungan aktivis secara resmi dari negara saat ini, Pramono menegaskan bahwa Komnas HAM telah memiliki Peraturan Komnas HAM (Perkom) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Perkom itu bukan hanya mengatur internal Komnas HAM, tapi juga mengatur keluar, sama dengan Peraturan Menteri. Seharusnya itu mengikat lembaga-lembaga negara yang lain. Itulah komitmen kami,”

jelas Pramono.

Sebagai langkah mitigasi di lapangan, Komnas HAM juga secara aktif menerbitkan ‘Surat Keterangan Pembela HAM’ bagi individu yang memiliki kerentanan khusus, seperti ancaman kekerasan fisik maupun kriminalisasi.

Komnas HAM memastikan tetap memihak korban. Kepada orang-orang khusus yang memiliki kerentanan, lembaga itu menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM. Contoh keberhasilan instrumen ini pada kasus kriminalisasi aktivis Delpedro Marhaen cs. 

Usulan Diterima 

Ketua Komisi XIII DPR  Willy Aditya menanggapi wacana RUU Perlindungan Pembela HAM ini. Ia mengklaim pihaknya terbuka terhadap dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait usulan tersebut.

Kami sangat terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan usulan, saran, ide, bahkan kritik terhadap penyelenggaraan negara yang menjadi ruang lingkup DPR, termasuk dari teman-teman pegiat HAM,”

kata Willy, 17 Juli 2025.

Willy juga mengajak semua pihak duduk bersama untuk memperdalam urgensi peraturan yang dilontarkan oleh koalisi masyarakat sipil ini.

Tag:hak asasi manusiaKomnas HAM
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
4 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Naikkan Gaji Hakim Nyaris 300 Persen, Prabowo Warning Keras Soal Putusan

Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan cerita dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up