Komnas HAM resmi menetapkan Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Penetapan ini merupakan respons langsung ihwal kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
Keputusan ini diambil setelah Komnas HAM melakukan proses asesmen menyeluruh yang merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian, mengonfirmasi bahwa surat keterangan tersebut telah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak korban.
Berdasar hasil asesmen tersebut, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andri Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,”
kata Saurlin di gedung Komnas HAM, Selasa, 17 Maret 2026.
Langkah perlindungan ini tidak berhenti pada ranah Komnas HAM saja. Surat ketetapan tersebut juga akan diteruskan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Andrie mendapatkan perlindungan fisik maupun psikologis yang memadai. Selain itu, Komnas HAM telah mengirimkan surat permohonan khusus kepada aparat penegak hukum.
Kami juga sudah menyampaikan surat perlindungan yang kami sampaikan kepada kepolisian, supaya yang bersangkutan mendapatkan perlindungan yang diperlukan dari Polda Metro Jaya,”
ucap Saurlin.
Dasar pertimbangan di balik penerbitan status Pembela HAM bagi Andrie Yunus telah memenuhi tiga kriteria utama yang disyaratkan:
- Andrie terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan cara-cara damai. Ia tercatat selalu aktif dan konsisten terlibat dalam pemajuan HAM sejak di bangku kuliah;
- Memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat risiko dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM yang ia lakukan;
- Menerima dan menerapkan prinsip-prinsip HAM secara universal di dalam setiap kerja advokasi.
Penetapan status ini diharapkan dapat mempercepat proses pengusutan kasus sekaligus menjamin keselamatan korban.
Insiden bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.
Kejahatan Biadab
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus korban penyiraman air keras di masa lalu, Novel Baswedan, pun mengutuk keras aksi teror yang menimpa Andrie Yunus.
Novel tegas menyebut serangan tersebut sebagai kejahatan biadab yang sangat terorganisir dan memiliki niat untuk membunuh atau membuat korban cacat permanen, serta menegaskan bahwa korban adalah sosok pejuang HAM yang berintegritas dan tidak bekerja untuk kepentingan pribadi.
Andrie Yunus orang baik. Dia orang yang berintegritas, kritis, dan berani. Apa yang dia lakukan itu bukan untuk kepentingan pribadinya. Dia berjuang, dia melakukan sesuatu untuk kepentingan orang banyak,”
kata Novel di kantor YLBHI, Jumat, 13 Maret.
Melihat pola serangan yang menyasar area krusial tubuh korban, ia meyakini bahwa motif pelaku bukan sekadar memberikan peringatan, melainkan berniat menghilangkan nyawa korban.


