Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan Yaqut dilakukan setelah ia mengajukan permohonan ke KPK pada 17 Maret 2026.
Menanggapi potensi Yaqut kembali menjadi tahanan rumah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Tentu nanti akan kami sesuaikan dengan keperluan dalam penanganan perkara ini,”
ucap Asep di KPK, Selasa, 24 Maret 2026.
Yaqut kembali ditahan di rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara sejak Senin, 23 Maret 2026.
Menurut Asep, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum Yaqut kembali ditempatkan di rutan KPK.
Dari hasil pemeriksaan, Yaqut diketahui mengidap penyakit GERD dan asma, serta pernah menjalani tindakan medis berupa endoskopi dan kolonoskopi.
Pasca dikembalikan ke rutan KPK, penyidik dijadwalkan akan memeriksa kembali Yaqut pada Rabu, 25 Maret.
Kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan cepat. Pengembalian ini juga bagian dari percepatan penanganan perkara,”
ungkap Asep.
Sebelumnya, Yaqut mengakui memanfaatkan status tahanan rumah untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Ia menyebut permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh pihak keluarga.
Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,”
ucap Yaqut di KPK, Selasa, 24 Maret 2026.
Yaqut berstatus tahanan rumah berdasarkan permohonan yang diajukan pada 17 Maret 2026. Ia kemudian menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
KPK mengamini permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 108 ayat (1) mengatur jenis penahanan yang meliputi penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Sementara itu, ayat (11) menyebutkan pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim.
Meski berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan penyidik KPK, sementara proses penyidikan terus berjalan.
