Terdakwa kasus penyiraman air keras Serda Edi Sudarko mengaku kesal usai melihat video Andrie Yunus menerobos masuk ke dalam ruang rapat Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Edi mengaku tidak mengenal langsung Andrie.
“Kalau kenal langsung, tidak. Hanya (tahu) melalui media sosial,”
ucap Edi di persidangan dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.
Dia berpendapat Andrie Yunus ‘over acting‘ lantaran mengintervensi rapat anggota parlemen yang kala itu tengah membahas Revisi Undang-Undang TNI.
“Di situlah arogan dan over acting Andrie Yunus. Dia menginterupsi ke ruang rapat, padahal itu rapat tertutup,”
ujar Edi.
Meski demikian, prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu mengaku tidak berada di Hotel Faimont ketika Andrie menerobos masuk ruangan, melainkan dia hanya melihat dari video yang beredar di media sosial.
“Tidak (ada di Fairmont), saya melihat di video itu, sih,”
aku dia.
Edi pun emosi karena tindakan Andrie. Akhirnya dia menyulut rekan lainnya untuk merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie, si Wakil Koordinator Kontras.
“Saya kesal melihat video tersebut, Andrie Yunus bersikap arogansi, over acting, dan tidak punya rasa sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,”
tutur Edi.
Meja Hijau
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana karena menyiram air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Tragedi itu merupakan buntut dari Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme. Hal itu yang membuat para pelaku merasa si Wakil Koordinator Kontras itu sebagai peleceh instansi militer.
Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 29 April 2026.
Lapis Pasal
Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

