Skandal manipulasi tambahan kuota haji periode 2023–2024 terus memunculkan tanda tanya besar perihal siapa saja aktor di balik kebijakan tersebut.
Beredarnya dugaan kebijakan ini merupakan “produk kolektif” yang melibatkan intervensi dari pihak yang lebih tinggi memicu desakan agar penegak hukum berani mengusut tuntas rantai komando hingga ke level atas.
Dalam perkara kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi kuota haji ini ihwal pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024, ketika Yaqut menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan bertujuan mengurangi antrean atau masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum ada kuota haji tambahan, Indonesia mendapat jatah 221 ribu jamaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu.
Perkara dimulai ketika kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Dosen Bidang Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melontarkan kritik terhadap kasus ini.
Ia menyebut rekayasa alokasi kuota haji sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terang-terangan dan melanggar aturan perundang-undangan.
Korupsi kuota haji ini korupsi paling brutal dan berani. Sudah jelas pembagian kuota berdasarkan undang-undang itu 92 persen reguler dan 8 persen ONH Plus, tapi malah penambahannya dibagi 50:50,”
kata Fickar kepada owrite.
Dia berpendapat, pengalihan porsi secara sepihak yang menguntungkan travel haji khusus bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penzaliman terhadap calon jemaah haji reguler yang antre bertahun-tahun.
Fickar juga menyoroti batas demarkasi antara diskresi kebijakan politik seorang pelayan publik dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Jika manipulasi kuota 50:50 tersebut murni dilahirkan dari arahan atau intervensi level atas, maka aparat hukum tidak boleh berhenti hanya pada level menteri atau pelaksana teknis.
Fickar menegaskan, hukum pidana tidak mengenal imunitas absolut jika menyangkut keuntungan dari tindak pidana korupsi.
Syarat utamanya adalah ada pembuktian aliran dana atau keuntungan material maupun immaterial yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
Bila bisa dibuktikan bahwa pembagian kuota 50:50 ada keterlibatan Istana dan orang Istana mendapat keuntungan, maka seharusnya siapapun orang itu, termasuk presiden pribadi sekalipun, harus ditarik sebagai tersangka yang bertanggung jawab,”
terang Fickar.
Pernyataan ini menegaskan, bahwa konstruksi hukum dalam kasus megakorupsi kuota haji harus diarahkan pada pengungkapan korupsi sistemik.
Selain itu, usai diperiksa penyidik KPK, Yaqut menjawab “Saya tidak tahu” saat ditanya terkait kuota khusus untuk biro perjalanan umrah dan haji, Maktour, dan ia menegaskan tidak mungkin hal tersebut terjadi.
Klaim “tidak tahu” dari para pejabat yang berwenang, atau dalih kebijakan tersebut merupakan instruksi atasan, tidak serta-merta menggugurkan mens rea (niat) dari tindak pidana, melainkan justru membuka kotak pandora keterlibatan pihak yang lebih tinggi.
Kuota Haji Diurus Jokowi
Dalam siniar Youtube Ruang Publik yang tayang pada Jumat, 16 Januari 2026, Yaqut menjelaskan pengurusan kuota haji tidak langsung diurusnya, tetapi oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Yang kita dapat tambahan itu di ujung proses. Sudah mepet, sudah mendekati berakhirnya proses persiapan teknis lah. Itu di bulan Oktober 2023. Itu diterima langsung oleh Presiden kita pada waktu itu, Presiden Jokowi dari Pangeran MBS (Muhammad bin Salman),”
ujarnya.
Dijelaskan Yaqut, dia tidak ikut bersama rombongan saat Pemerintah RI menerima kuota haji tambahan. Pada saat itu, sambung Yaqut, Jokowi ditemani oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menpora Dito Ariotedjo.
Ketika Presiden Jokowi menerima kuota tambahan 20.000 itu, tidak ada saya. Presiden waktu itu didampingi oleh Menteri BUMN pada waktu itu Pak Erick Thohir, kemudian Menpora Pak Dito, lalu ada Mensesneg dan Menseskab kalau saya tidak salah. Saya tidak ada di situ,”
katanya.
Yaqut menyayangkan dirinya tidak diajak oleh Jokowi. Sebab menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji secara teknis berada di bawah Kementerian Agama. Karena itu, Yaqut menegaskan dirinya tidak bisa memberikan pertimbangan saat Pemerintah RI menerima kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Maksudnya, pertimbangan secara teknisnya itu tidak tersampaikan. Nah, itu yang mau saya sampaikan. Seandainya saya ikut di situ, saya akan sampaikan kepada Presiden situasi di tahun 2023. Bahwa tambahan 20.000 itu akan sangat sulit sekali dicarikan layanan teknis yang paripurna. Tetapi kan faktanya bahwa ketika Presiden Jokowi menerima tambahan kuota itu saya tidak ada di situ sehingga saya tidak bisa memberikan pertimbangan,”
imbuhnya
Yaqut juga membantah dirinya pernah memberikan kuota haji tambahan dari pemerintah kepada agen travel haji, salah satunya Maktour yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur. Hal itu dia katakan setelah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi kota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Enggak, enggak mungkin,”
ucap Yaqut kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia mengaku, tidak tahu adanya pemberian kuota haji tambahan kepada agen travel tersebut. Dia kemudian berdalih sudah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ketika disinggung mengenai adanya kerugian negara akibat dari korupsi kuota haji, Yaqut enggan buka suara.
Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,”
ujarnya.
Mertua Ex Menpora, Bos Maktour Diperiksa KPK
Kasus korupsi kuota haji ini juga menyeret mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Bos agen travel haji dan umroh Maktour itu dicecar penyidik KPK pada Senin, 26 Januari 2026.
Dimintai keterangan khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 27 Januari 2026.
Pemeriksaan, kata Budi, juga dilakukan terhadap pihak travel haji lainnya yakni, Direktur PT Al Amsor Mubrokah Wisata, Robithoh Son. Materi pemeriksaanya, sambung Budi, masih sama dengan Fuad Hasan.
KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang panas dari korupsi tersebut kepada pejabat Kemenag saat memeriksa Robithoh.
Dan juga didalami aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,”
bebernya.
Fuad Hasan Masyhur Pernah Bersurat ke Yaqut
Sementara itu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026, mengungkapkan Fuad disebut pernah bersurat kepada Yaqut agar travel haji dan umroh tetap memperoleh kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada periode 2023-2024.
Asep menjelaskan, persoalan pembagian kuota haji tambahan pada 2023, dimulai dari adanya surat dari Fuad yang bertindak sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU).
Surat itu ditujukan untuk diberikan jatah guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu yang diperuntukkan bagi kuota reguler,”
ujar Asep.
Saat itu Fuad merasa asosiasi travel dapat memaksimalkan agar kuota tambahan tersebut terpakai dengan meminta Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan tersebut untuk haji khusus. Hasilnya, kuota tambahan sebanyak 8 ribu itu pun dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Hal itu terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut,”
kata Asep.
Diungkapkannya, Hilman Latief mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. KPK memastikan, kuota tersebut berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR saat itu.
YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023. Tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,”
ujar Asep.
“Minta Jatah” Lagi
Pada tahun haji 2024, KPK menyebut pola yang sama kembali diterapkan oleh Yaqut untuk mengakomodir permintaan kuota tambahan bagi haji khusus yang kembali diminta oleh Fuad Hasan. Asep mengungkapkan, saat itu keduanya pun bertemu pada November 2023 bersama dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK.
Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen,”
ungkapnya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Yaqut pun menyampaikan kepada Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50. Alhasil, kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.
YCQ juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50),”
papar Asep.
Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”
tandasnya.
Penjelasan Dito Ariotedjo
Pada Jumat, 23 Januari 2026, Eks Menpora Dito Ariotedjo juga dipanggil dan diperiksa KPK mengenai kasus korupsi kuota haji Kemenag. Dito menceritakan mengenai proses kuota haji tambahan itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dijelaskannya, pembahasan itu ada ketika Presiden ke-7 Joko Widodo sedang melakukan kunjungan bilateral dengan Mohamad bin Salman (MBS) yang saat itu masih menjadi putra Arab Saudi. Sejatinya pertemuan bilateral itu pemerintah ingin bekerjasama dengan Arab Saudi sektor olahraga.
Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ah ini MoU-nya tadi saya bawa. Untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,”
ungkap Dito kepada wartawan.
Pertemuan tersebut kemudian berlanjut di meja makan pada siang harinya. Jokowi dengan Mohammad bin Salman sempat menyinggung mengenai investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Tidak luput juga, ada permintaan dari pemerintah Indonesia terkait kuota tambahan kuota haji. Penambahan kuota haji itupun akhirnya dijawab Pemerintah Arab Saudi dengan memberikan kuota sebanyak 20 ribu calon jemaah pada 2023.

