Temuan itu, dalam konteks hukum, adalah bukti permulaan. Bukti permulaan ini harus didorong ke ranah hukum,”
kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.
Dia juga mengkritik sikap aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau KPK, yang terkesan pasif, padahal dokumen LHP BPK sudah didistribusikan ke berbagai instansi pemerintah dan DPR.
Rp1 triliun itu bukan uang kecil. Korupsi Rp100 juta saja orang sudah harus masuk penjara. Kok ini Rp1 triliun, aparatnya tidak masuk (menindaklanjuti)?”
ujar Iskandar.
Ia memperingatkan, bila penegak hukum membiarkan penyelesaian kasus ini hanya berhenti di ranah administratif internal Kementerian Pekerjaan Umum, maka hukum di Indonesia bisa dianggap mandul dan berpotensi memunculkan delik baru berupa penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membenarkan kementeriannya sedang melakukan “bersih-bersih” internal. Hal ini berkaitan erat dengan temuan pelanggaran berat yang selaras dengan LHP BPK.
Sebagai buntut dari pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro memilih untuk mengundurkan diri.
Pengunduran diri kedua pejabat tersebut diajukan pada tahap awal pemeriksaan, sebelum pihak kementerian menjatuhkan sanksi yang lebih berat, seperti pembebastugasan atau pemberhentian secara tidak hormat yang harus diajukan kepada kepala negara.
Terkait kelanjutan perkara ini, Dody menegaskan persoalan tersebut tidak dibiarkan mengendap. Pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran dan kerugian negara tersebut kepada Presiden Prabowo.
Kami akan membentuk majelis ad hoc, membentuk tim baru di Satuan Kerja agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari. Saya juga akan menghidupkan Komite Audit. Semua harus sepakat, saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor,”
kata Dody.